Bidik Indonesia News, PALEMBANG – Terkait dengan adanya laporan polisi di Polrestabes Palembang oleh Tommy (Lucya Theng) sejak tahu 2020 yang telah menggandakan sertifikat diatas tanah milik orangnya, Maria merasa tak nyaman dan terus ditakut-takuti.
Maria selanjutnya membuat pengaduan perlindungan hukum kepada aparat kepolisian lewat nomor kontak Whatshapp layanan masyarakat bantuan Polda Sumsel dengan maksud meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu.
Sebelumnya juga sudah pernah membuat surat perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel yaitu pada 23 Juli 2022 ditujuhkan ke Irjen Pol Toni Hermanto M.H dengan No 10201/VII-2022/SP/MHP.
Dan hasil pemeriksaan sempat dihentikan karena pelapor sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta barat dengan laporan Perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) karena terlapor bersama dengan BPN kota Palembang telah menerbitkan sertifikat ganda, dimana jelaskan oleh Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 guna menjamin kepastian hukum di bidang pengusaan dan kepemilikan tanah yang telah mengatur tidak boleh adanya di satu objek tanah yang sama ada dua Surat Sertifikat kepemilikan dengan nama orang yang berbeda.
Dikatakan Maria, bahwa dia sangat merasa aneh kenapa dari dulu orang tuanya juga di takut-takuti dengan cara membuat laporan polisi sekarang saya sebagai anak juga ditakut-takuti dengan membuat laporan polisi, dan Laporannya juga terkesan aneh dengan laporan menggunakan surat palsu, surat palsu seperti apa ? saya tidak perna merasa menggunakan surat palsu apalagi membuat surat palsu, dimana semua surat kami miliki sesuai dengan mekanisme yang ada.
” saat ini juga surat asli kita semua masih di tahan oleh BPN kota palembang yakni sejak tahun 2016 sampai sekarang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, laporan polisi juga terkesan dipaksakan, kalau memang merasa benar silakan aja buktikan di (PN) Pengadilan Negeri Jakarta barat yang sedang kita gugat, jadi untuk pihak kepolisian saya juga berharap lebih objektip dalam menerima laporan tidak memihak kepada seseorang.
Tidak hanya itu, saya juga pernah dilaporkan penyerobotan, dan saudara Tomi menggunakan sertifikat gandanya untuk upaya mengusir dan membuat laporan polisi serta membuat plank dihalaman rumah saya, seolah-olah itu tanah milik mereka, padahal terkait tanah itu sejak tahun 1965 an sudah dibeli oleh kakeknya.
Untuk diketahui Maria anak dari Alm. Arifin Theng memohon perlindungan hukum kepada pihak pemerintah Republik Indonesia – Bapak IR. H. Joko Widodo, dan Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, Bapak Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo selaku Kapolda Sumatera Selatan.
Sesuai Anjuran Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk masyarakat Sumatera Selatan menggunakan Layanan Pengaduan Bantuan Polisi Melalui Nomor Layanan Aplikasi Whatshapp dinomor 081370002110. Layanan Bantuan Polda Sumsel 24 Jam
Melalui Whatshapp masyarakat dapat melaporkan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan Polri, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi. (red)