Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif FGD GAWAT Soroti Peran Media dan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Timur Buka PORSENAP Lapas Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Jiwa Nasionalisme Tak Boleh Luntur. Di Mata Wartawan, H. A. Bakri Bukan Sekadar Politisi DLH Aceh Timur Gandeng USK Kaji Tambang Rakyat Berbasis ESG, Atasi Penumpukan Minyak

Home / Berita

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:06 WIB

Rampas Motor Dan Lukai Korbannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Jambi Dikediamannya

Bidik Indonesia News, JAMBI- Andi Juni Pranata (31) warga Lorong Hidayat Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, diringkus Tim Unit Macan Polresta Jambi, Senin (11/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

 

 

Pelaku tersebut diringkus didaerah Budi Graha, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

 

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan bahwa saat itu korban melintas dikawasan Jalan Guntur RT05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur pada hari Kamis (17/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor kawasaki ninja.

 

 

“Saat itu korban dihentikan oleh pelaku yang hendak menumpang namun pelaku meminta korban untuk menepi,”ujarnya, Selasa (12/7).

BACA LAINNYA  Kapolres Aceh Timur Hadiri Dzikir Akbar Dalam Rangka Deklarasi Pilkada Damai

 

 

Kemudian, pelaku berusaha menusuk korban dan mengenai pelepis korban. “Setelah berhasil melukai korban, pelaku pun menggasak barang milik korban,”tuturnya.

 

 

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu tim Macan Polresta Jambi melakukan penyelidikan.

 

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku, dan mengamankan pelaku guna diproses lebih lanjut,”ungkapnya.

 

 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dibagian pelepis sebelah kiri dan bagian telinga belakang sebelah kiri. Dan kehilangan barang berupa satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna kuning Nopol BE 5157 AG serta dompet yang berisi dokumen pribadi dan uang tunai sebesar Rp 1.300 juta.

BACA LAINNYA  Honda Stylo 160 Antar Modifikator Indonesia ke Ajang Modifikasi Dunia Mooneyes, Jepang

 

 

“Jadi total kerugian korban keseluruhannya itu mencapai Rp 40. 450 juta,”terangnya.

 

 

Waktu kejadian itu, pihaknya langsung menutup semua akses jalur jalan untuk menghambat gerak gerik pelaku. “Mungkin karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya didalam semak wilayah Jambi Timur,”tandasnya.

 

 

Para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Netralitas Pilkada, Dandim 0415/Jambi Berikan Penekanan Ulang

Berita

Dari Panggung MTQ ke-37, Wagub Ajak Masyarakat Aceh Hidupkan Nilai Al-Qur’an

Berita

Kapolsek jaluko dan Danramil Vaksinasi Doortodoor ke Rumah Warga Pematang Jering.

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD, Fraksi NasDem Setujui LKPJ 2025

Berita

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Rapat Perubahan Nomenklatur di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten

Berita

Bang Wan Toko Emas Papua – Bireun Kembali Salurkan Bantuan ke Pengungsi Banjir Aceh

Berita

Terkait Permasalahan Lalulintas Jembatan Aurduri I Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi Gelar Rakor bersama Instansi Terkait

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periode II Tahun 2024