ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan pertambangan rakyat berbasis prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG). Kegiatan ini mempertemukan tim peneliti Universitas Syiah Kuala (USK) dengan jajaran teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur di Kantor Camat Ranto Peureulak, Selasa (28/7/2026).
FGD ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Aceh Timur untuk merumuskan solusi berkelanjutan terhadap persoalan tambang rakyat di lapangan.
Mewakili masyarakat Ranto Peureulak, para tokoh dan pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran atas menumpuknya minyak hasil produksi di area penampungan sementara.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan bencana karena 3 hal:
1. Risiko lingkungan & keselamatan : potensi kebakaran meluas dan pencemaran tanah/air akibat tumpahan
2. Keterbatasan infrastruktur : kapasitas wadah tidak memadai untuk laju produksi
3. Kerawanan sosial : ketidakpastian distribusi memicu potensi konflik
Untuk mengurai masalah, warga meminta dua jaminan strategis dari pemerintah:
1. Jaminan teknis & operasional : standar penampungan aman dan sistem distribusi teratur
2. Jaminan legalitas & perlindungan : payung hukum jelas agar kegiatan terlindungi dan mendapat pendampingan menuju tata kelola ESG
Kajian ini dipimpin Mukhrijal, M.I.P bersama tim USK: Dr. Effendi Hasan, MA, Helmi, M.I.P, dan Adinda Salsabila.
Dr. Effendi Hasan, MA selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK menegaskan pentingnya pendekatan seimbang.
“Kami meramu solusi cerdas dan referensi kuat bagi kebijakan pemerintah. Tujuannya menciptakan peta jalan legalitas yang adil—tidak mematikan ekonomi rakyat, namun juga menjaga harta dan lingkungan negara dari kerugian,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi warga, Kabid Penataan, Pengawasan, Izin Lingkungan dan PPLH DLH Aceh Timur Hermansyah menegaskan Persetujuan Lingkungan adalah instrumen utama perlindungan.
Seluruh kewajiban kini terintegrasi secara digital, transparan, dan terukur melalui sistem nasional Amdalnet.
“Praktik tanpa standar adalah bom waktu ekologis dan sosial. Integrasi aspek lingkungan, keadilan, dan tata kelola bersih adalah satu-satunya jaminan keberlanjutan,” tegasnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Timur menggabungkan ilmu pengetahuan dan penegakan aturan demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan lestari.
Zainal











