Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 24 September 2022 - 15:08 WIB

Amankan 13 Orang Pelaku, Satnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

Bidik Indonesia News – Tanjung Jabung Timur, Dari awal melaksanakan tugas pada tanggal, 15 Agustus 2021 lalu, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, S.H, S.I.K, selaku Kapolres Tanjung Jabung Timur telah berkomitmen untuk memberantas atau memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba seperti yang dilaksanakan konferensi pers di loby Mako Polres, pada Jumat (23 September 2022).

 

Sebagaimana release yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur saat membuka konferensi pers menjelaskan, bahwasanya satuan narkoba Tanjung Jabung Timur telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diantaranya LP / A -92 /IX/ RESNARKOBA. 1.2 / 2022 / Spkt / Res Tanjab Timur, tersangka berinisial AB, dan LP / A – 93 / IX/ RESNARKOBA. 1.2 / 2022 / Spkt / Res Tanjab Timur, Tersangka berinisial AP dan AA.

 

Adapun pengungkapan kasus penyalahgunaan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana tersangka AB dirumah kediamannya yang beralamat di Simpang Kacang Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur, telah ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga jenis sabu dengan berat 9,61 gram, 10 butir pill estasi warna hijau merek coca cola, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor beat warna silver disita dari tersangka AB.

BACA LAINNYA  Ketua Panwascam Taman Rajo Lantik PPKD

 

Selanjutnya untuk pengungkapan kasus kedua dirumah kediaman berinisial AP dan AA dilorong nelayan rt 12 Desa air Hitam Kecamatan Sadu Kab Tanjab Timur, telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram, satu buah plastik klip ukuran sedang kosong, 3 seperangkat alat hisap sabu boong, satu unit handphone merek Realme warna biru, uang tunai sebesar 2 juta rupiah dengan pecahan seratus ribu disita dari tersangka AP dan 4 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu 1,99 gram, 1 paket klip sedang kosong, satu bal plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,. dengan pecahan seratus ribu disita dari tersangka berinisial AA, seperangkat alat sabu boong disita dari BS, GS, MM, AL, BB, BM, RA, FL, dan IS.

BACA LAINNYA  Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

 

Atas perbuatan ke 13 tersangka tersebut saat ini Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah menjerat AB dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berinisial AP serta AA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan BS, GS, MM, AL, BB, BM, RA, FL, dan IS dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Saat ini baik ke 13 tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “tutup Kapolres. ( DR )

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bripda Jeni Himbau SAD Agar Ikut Vaksin

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Jadi Narasumber Persami di SDIT Al-Mumainah, Sat Binmas Polresta Jambi Sampaikan Materi Bullying

Berita

Gunakan Rubber Boat, Personil Ditpolairud dan Brimob Polda Jambi Bagikan 500 Paket Makanan Untuk Masyarakat

Berita

Sepanjang Tahun 2021 BNNP Jambi Ungkap 25 Kasus Peredaran Narkotika. 

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Berita

Dandim 0415/Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Desa Talang Duku Kab. Muaro Jambi

Berita

Sambut Tahun Baru Masehi 2024, Kodim 0415/Jambi Gelar Doa Bersama