Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 10:06 WIB

Alasan Keterbatasan Personil, Kejari Tanjab Timur Belum Lakukan Pemanggilan Terkait Bimtek Kades

Bidik Indonesia News – Tanjung Jabung Timur, setelah mencuatnya diberbagai media terkait laporan Ketua HIWADA menyangkut kegiatan Bimtek tahun 2021, tampaknya pihak Kejari Kabupaten Tanjab Timur – Jambi makin serius untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Laporan Ketua Hiwada ke Kejati Jambi beberapa waktu yang lalu dan sudah teregistrasi dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 pada Tanggal 15 Maret 2022, yang mana saat ini laporan tersebut sudah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022.

BACA LAINNYA  Besuk Kapolda Jambi dan Ajudan, Irjen Pol (Purn) Muchlis: Semoga Segera Pulih dan Kembali Bertugas

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menyabut laporan Ketua HIWADA yang disampaikan ke Kejati Jambi dan serius akan melakukan proses Laporan Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2021.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas ( SPRINTUG ) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.

Sesuai batas waktu setelah terbitnya sprintug, awak media kembali menyambangi Kejari Tanjung Jabung Timur guna mempertanyakan perkembangan sejauh mana prosesnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH. mengatakan, bahwa terkait laporan tersebut terkendala personil.

BACA LAINNYA  Cium Bau dari Rumah Tetangga, Pria 45 Tahun Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Membusuk

“Kami sekarang sudah membentuk Tim berdasarkan Sprintug dari Kejari, namun sampai saat ini kami belum melakukan pemanggilan saksi pelapor/terlapor dengan alasan masih keterbatasan personil.” Ujar kastel saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (30/05/2022) lalu.

Menurut Bambang, karena keterbatasan personil sehingga terkendala, dan lagi pula banyak sidang di Jambi.

“Namun kalau sudah, nanti akan kami beritahulah.” Tambahnya.

Bambang juga mengatakan, Sampai saat ini pihak kejaksaan belum bisa memastikan kapan pemanggilan dilakukan, dan masih melengkapkan berkas. ( Doni Riyadi )

Share :

Baca Juga

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Sambangi Kakan Basarnas Jambi, Semoga Sinergitas Terus Berjalan 

Berita

HUT TNI ke 78, Kapolda Jambi : Sinergisitas TNI-POLRI Harga Mati 

Berita

Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum

Berita

Lapas di Aceh Overkapasitas, Kakanwil Ditjenpas dan Haji Uma Duduk Bersama Cari Solusi

Berita

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Berita

Satresnarkoba Pidie Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Berita

Sambut HKGB-70, Bhayangkari Daerah Jambi Gelar Bhakti Kesehatan dan Bagikan Bansos

Berita

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini