Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 10:06 WIB

Alasan Keterbatasan Personil, Kejari Tanjab Timur Belum Lakukan Pemanggilan Terkait Bimtek Kades

Bidik Indonesia News – Tanjung Jabung Timur, setelah mencuatnya diberbagai media terkait laporan Ketua HIWADA menyangkut kegiatan Bimtek tahun 2021, tampaknya pihak Kejari Kabupaten Tanjab Timur – Jambi makin serius untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Laporan Ketua Hiwada ke Kejati Jambi beberapa waktu yang lalu dan sudah teregistrasi dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 pada Tanggal 15 Maret 2022, yang mana saat ini laporan tersebut sudah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022.

BACA LAINNYA  Eks Politisi PAN Sungaigelam Resmi Bergabung ke Partai Berlogo Ka'bah

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menyabut laporan Ketua HIWADA yang disampaikan ke Kejati Jambi dan serius akan melakukan proses Laporan Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2021.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas ( SPRINTUG ) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.

Sesuai batas waktu setelah terbitnya sprintug, awak media kembali menyambangi Kejari Tanjung Jabung Timur guna mempertanyakan perkembangan sejauh mana prosesnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH. mengatakan, bahwa terkait laporan tersebut terkendala personil.

BACA LAINNYA  Ajak Pelihara Kamtibmas, Kapolres Kerinci Silaturahmi dengan Para Kades Jelang Pilkada

“Kami sekarang sudah membentuk Tim berdasarkan Sprintug dari Kejari, namun sampai saat ini kami belum melakukan pemanggilan saksi pelapor/terlapor dengan alasan masih keterbatasan personil.” Ujar kastel saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (30/05/2022) lalu.

Menurut Bambang, karena keterbatasan personil sehingga terkendala, dan lagi pula banyak sidang di Jambi.

“Namun kalau sudah, nanti akan kami beritahulah.” Tambahnya.

Bambang juga mengatakan, Sampai saat ini pihak kejaksaan belum bisa memastikan kapan pemanggilan dilakukan, dan masih melengkapkan berkas. ( Doni Riyadi )

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Khusus Hari Natal Kepada 33 Napi

Berita

Kasrem 042/Gapu pimpin Acara Laporan Korps Perwira Periode 1 April 2024

Berita

Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi Terkait Insiden Penganiayaan Anggota Polri terhadap Mahasiswa 

Berita

Sidang Pleno KPU Kab. Bungo berjalan aman, Danrem 042/Gapu apresiasi anggota pengamanan di lapangan

Berita

Rektor UIN STS Jambi Mengajak Seluruh Masyarakat Jambi Untuk Menolak Praktik Judi Online

Berita

Kapolres Pidie Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Bupati

Berita

Panen Ikan, Kapolres Bungo Apresiasi Pemerintah Desa Dusun Pulau Batu 

Berita

Ini Pejabat Eselon II Kabupaten Muaro Jambi yang Baru Dilantik Bupati Masnah