Wagub Fadhlullah Tekankan Pembangunan Inklusif di Hari Jadi Aceh Singkil Pemerintah Tanjab Barat Laksanakan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergitas dan Komitmen Pengabdian Wali Kota Maulana Ajukan Ratusan Sekolah di Revitalisasi Kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Dukcapil Banda Aceh Laksanakan Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik bagi WBP Lapas Banda Aceh

Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 10:06 WIB

Alasan Keterbatasan Personil, Kejari Tanjab Timur Belum Lakukan Pemanggilan Terkait Bimtek Kades

Bidik Indonesia News – Tanjung Jabung Timur, setelah mencuatnya diberbagai media terkait laporan Ketua HIWADA menyangkut kegiatan Bimtek tahun 2021, tampaknya pihak Kejari Kabupaten Tanjab Timur – Jambi makin serius untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Laporan Ketua Hiwada ke Kejati Jambi beberapa waktu yang lalu dan sudah teregistrasi dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 pada Tanggal 15 Maret 2022, yang mana saat ini laporan tersebut sudah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Acara Sertijab Pejabat Kasi Intel Dan Kasi Pers Kasrem 042/Gapu

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menyabut laporan Ketua HIWADA yang disampaikan ke Kejati Jambi dan serius akan melakukan proses Laporan Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2021.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas ( SPRINTUG ) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.

Sesuai batas waktu setelah terbitnya sprintug, awak media kembali menyambangi Kejari Tanjung Jabung Timur guna mempertanyakan perkembangan sejauh mana prosesnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH. mengatakan, bahwa terkait laporan tersebut terkendala personil.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke - 40

“Kami sekarang sudah membentuk Tim berdasarkan Sprintug dari Kejari, namun sampai saat ini kami belum melakukan pemanggilan saksi pelapor/terlapor dengan alasan masih keterbatasan personil.” Ujar kastel saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (30/05/2022) lalu.

Menurut Bambang, karena keterbatasan personil sehingga terkendala, dan lagi pula banyak sidang di Jambi.

“Namun kalau sudah, nanti akan kami beritahulah.” Tambahnya.

Bambang juga mengatakan, Sampai saat ini pihak kejaksaan belum bisa memastikan kapan pemanggilan dilakukan, dan masih melengkapkan berkas. ( Doni Riyadi )

Share :

Baca Juga

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Semua Layanan Gratis, Warga Binaan Diberikan Sosialisasi

Berita

Basarnas Jambi Cari Nelayan Hilang Di Ambang Luar Kuala Tungkal

Berita

Dandim 0415/Jambi Sampaikan Materi Pokok-Pokok Kebijakkan Kasad Pada Acara Komunikasi Sosial

Berita

Jaksa Beri Materi Anti Korupsi pada Balai Jalan Nasional Jambi

Berita

Silaturahmi Subdit Binpolmas Polda Jambi Tingkatkan Kerukunan dan Kesadaran Kamtibmas di RT 16 Thehok

Berita

Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Berita

Wujud Sinergitas, Kapolda Jambi Hadiri Upacara Sertijab Danyonif Raider 142 KJ

Berita

Viral! Kapolri Listyo Sigit Beri Hadiah Rumah Klinik Pengobatan Gratis Untuk Muhammad Ja’far Hasibuan Tokoh Dunia