Bidik Indonesia News, Rejang Lebong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberikan penghargaan kepada pihak yang telah mencapai target tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021, dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 di lapangan Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Minggu (29/5).
Dalam kesempatan ini, Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi MM, secara langsung memberikan penghargaan atau penghargaan tersebut langsung pada pemilik/pengusaha yang terlibat aktif, dalam upaya realisasi target PBB-022 Tahun 2021.
“Sehubungan dengan target capaian ini, saya kira sah-sah saja, Pemkab Rejang Lebong kita memberikan penghargaan itu untuk memotivasi mereka dan dengan begitu dapat memberikan efek positif terkait capaian mereka,” ujar Bupati, pada awak media Bidik Indonesia News ( BIN) Minggu pagi (29/5).
Menurut disampaikan Bupati Rejang Lebong, pada awak media Bidik Indonesia News adapun lima kategori penerima penghargaan pencapaian target tertinggi PBB-P2 dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 diantaranya, meliputi:
Pertama, kategori Kelurahan yang diraih oleh Kelurahan Jalan Baru, Kelurahan pasar baru, dan Kelurahan Dwi Tunggal.
Kedua, kategori Desa yang diraih oleh Desa Karang Jaya, Desa Kesambe Lama, dan Desa Pelalo.
Ketiga, kategori wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainnya (MBLB) yang diraih oleh PT. Tan Iron Indonesia dan CV. Daffa Arya Ghosan.
Keempat, kategori Hotel yang diraih oleh Hotel Syakilla, dan Hotel Gio Ba Gite.
Lalu selanjutnya, kategori restoran yang diraih oleh Albaik Chicken dan View Garden. (MYN BIN)