Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026 Perkuat Pengawasan, Lapas Kelas IIB Idi Gelar Penertiban Barang dan Fasilitas Kamar Hunian Sumur Bor Bantuan BNPB Di desa Seneubok Pentet Telah Maksimal Beroperasi, Warga Diharapkan Terbantu Kapolda Jambi Silaturahmi dengan MUI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kamtibmas Jasa Raharja Jambi Gelar Origin Safe 2026 dan Sosialisasi Jasfren Safety Day

Home / Berita

Minggu, 29 Mei 2022 - 20:01 WIB

Bupati Berikan Reward Target Realisasi PBB-P2 Tertinggi

Bidik Indonesia News, Rejang Lebong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberikan penghargaan kepada pihak yang telah mencapai target tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021, dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 di lapangan Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Minggu (29/5).

Dalam kesempatan ini, Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi MM, secara langsung memberikan penghargaan atau penghargaan tersebut langsung pada pemilik/pengusaha yang terlibat aktif, dalam upaya realisasi target PBB-022 Tahun 2021.

BACA LAINNYA  Kericuhan Pelantikan DPW PA Aceh Timur Diredam, Polres Diapresiasi Wartawan

“Sehubungan dengan target capaian ini, saya kira sah-sah saja, Pemkab Rejang Lebong kita memberikan penghargaan itu untuk memotivasi mereka dan dengan begitu dapat memberikan efek positif terkait capaian mereka,” ujar Bupati, pada awak media Bidik Indonesia News ( BIN) Minggu pagi (29/5).

Menurut disampaikan Bupati Rejang Lebong, pada awak media Bidik Indonesia News adapun lima kategori penerima penghargaan pencapaian target tertinggi PBB-P2 dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 diantaranya, meliputi:

Pertama, kategori Kelurahan yang diraih oleh Kelurahan Jalan Baru, Kelurahan pasar baru, dan Kelurahan Dwi Tunggal.

BACA LAINNYA  Terpilih Secara Aklamasi Ilham Ashari, Nahkodai PK Kecamatan Sekernan 

Kedua, kategori Desa yang diraih oleh Desa Karang Jaya, Desa Kesambe Lama, dan Desa Pelalo.

Ketiga, kategori wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainnya (MBLB) yang diraih oleh PT. Tan Iron Indonesia dan CV. Daffa Arya Ghosan.

Keempat, kategori Hotel yang diraih oleh Hotel Syakilla, dan Hotel Gio Ba Gite.

Lalu selanjutnya, kategori restoran yang diraih oleh Albaik Chicken dan View Garden. (MYN BIN)

Share :

Baca Juga

Berita

Lembaga Adat Menaruh Harapan Fery Ariasandi, S.E Jadi Pimpinan DPRD Sungaipenuh, Ini Deretan Pengalamannya

Berita

Langkah Serius Wujudkan Zero Halinar,Lapas Kelas’ II A Banda Aceh Gelar Pengeledahan Blok Hunian Secara Rutin.

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Berita

Polda Jambi Menang Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Berita

Kakanwil Ditjenpas Aceh Audiensi dengan BNNP Aceh untuk Perkuat Koordinasi Pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan

Berita

Sepanjang Tahun 2021 BNNP Jambi Ungkap 25 Kasus Peredaran Narkotika. 

Berita

Peduli Lingkungan, Kapolda Jambi Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai Tanjab Barat 

Berita

Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan