Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Minggu, 29 Mei 2022 - 20:01 WIB

Bupati Berikan Reward Target Realisasi PBB-P2 Tertinggi

Bidik Indonesia News, Rejang Lebong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberikan penghargaan kepada pihak yang telah mencapai target tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021, dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 di lapangan Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Minggu (29/5).

Dalam kesempatan ini, Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi MM, secara langsung memberikan penghargaan atau penghargaan tersebut langsung pada pemilik/pengusaha yang terlibat aktif, dalam upaya realisasi target PBB-022 Tahun 2021.

BACA LAINNYA  Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik di Anugerah Pengadaan 2023

“Sehubungan dengan target capaian ini, saya kira sah-sah saja, Pemkab Rejang Lebong kita memberikan penghargaan itu untuk memotivasi mereka dan dengan begitu dapat memberikan efek positif terkait capaian mereka,” ujar Bupati, pada awak media Bidik Indonesia News ( BIN) Minggu pagi (29/5).

Menurut disampaikan Bupati Rejang Lebong, pada awak media Bidik Indonesia News adapun lima kategori penerima penghargaan pencapaian target tertinggi PBB-P2 dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 diantaranya, meliputi:

Pertama, kategori Kelurahan yang diraih oleh Kelurahan Jalan Baru, Kelurahan pasar baru, dan Kelurahan Dwi Tunggal.

BACA LAINNYA  Bupati dan Wabup Tanjabbar Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Kedua, kategori Desa yang diraih oleh Desa Karang Jaya, Desa Kesambe Lama, dan Desa Pelalo.

Ketiga, kategori wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainnya (MBLB) yang diraih oleh PT. Tan Iron Indonesia dan CV. Daffa Arya Ghosan.

Keempat, kategori Hotel yang diraih oleh Hotel Syakilla, dan Hotel Gio Ba Gite.

Lalu selanjutnya, kategori restoran yang diraih oleh Albaik Chicken dan View Garden. (MYN BIN)

Share :

Baca Juga

Berita

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Prosesi Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-79

Berita

Kapolda Jambi Pantau Langsung Perayaan Waisak 2025 di Candi Kedaton Muaro Jambi

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Drs Rd Najmi Meninjau Langsung Jalan Lingkungan Terkena Longsor.

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Kembali Bagikan Sembako Door to Door ke Masyarakat 

Berita

Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Tahun 2022 oleh BPK RI di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Sinergitas melalui Hasil Kemandirian Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh serahkan Display Karya WBP kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

Berita

Gerak Cepat Polsek Sei Gelam Amankan Pelaku Pencuri Sawit Yang Meresahkan Masyarakat. 

Berita

Wagub Sani : MTQ Media Dakwah dan Syiar Keagamaan, Menggugah Semangat Generasi Muda Untuk Mempelajari Al-Qur’an