Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Daerah

Minggu, 29 Mei 2022 - 20:01 WIB

Bupati Berikan Reward Target Realisasi PBB-P2 Tertinggi

Bidik Indonesia News, Rejang Lebong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberikan penghargaan kepada pihak yang telah mencapai target tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021, dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 di lapangan Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Minggu (29/5).

Dalam kesempatan ini, Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi MM, secara langsung memberikan penghargaan atau penghargaan tersebut langsung pada pemilik/pengusaha yang terlibat aktif, dalam upaya realisasi target PBB-022 Tahun 2021.

BACA LAINNYA  Dirreskrimsus Beserta Jajaran Sat Reskrim Polda Jambi Menindak 26 Truk Batubara Yang Mengisi BBM Subsidi

“Sehubungan dengan target capaian ini, saya kira sah-sah saja, Pemkab Rejang Lebong kita memberikan penghargaan itu untuk memotivasi mereka dan dengan begitu dapat memberikan efek positif terkait capaian mereka,” ujar Bupati, pada awak media Bidik Indonesia News ( BIN) Minggu pagi (29/5).

Menurut disampaikan Bupati Rejang Lebong, pada awak media Bidik Indonesia News adapun lima kategori penerima penghargaan pencapaian target tertinggi PBB-P2 dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 diantaranya, meliputi:

Pertama, kategori Kelurahan yang diraih oleh Kelurahan Jalan Baru, Kelurahan pasar baru, dan Kelurahan Dwi Tunggal.

BACA LAINNYA  Tekan Terjadi Nya Lakalantas, Polres Jajaran Polda Jambi Lakukan Upaya dan Inovasi Pada Ops Ketupat 2022

Kedua, kategori Desa yang diraih oleh Desa Karang Jaya, Desa Kesambe Lama, dan Desa Pelalo.

Ketiga, kategori wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainnya (MBLB) yang diraih oleh PT. Tan Iron Indonesia dan CV. Daffa Arya Ghosan.

Keempat, kategori Hotel yang diraih oleh Hotel Syakilla, dan Hotel Gio Ba Gite.

Lalu selanjutnya, kategori restoran yang diraih oleh Albaik Chicken dan View Garden. (MYN BIN)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Daerah

Tekan Terjadi Nya Lakalantas, Polres Jajaran Polda Jambi Lakukan Upaya dan Inovasi Pada Ops Ketupat 2022

Daerah

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Peserta SSDN Lemhannas RI

Berita

Speak Jambi Minta Gubernur Jambi Tinjau Ulang Pj Bupati Yang Diajukan

Daerah

Ciptakan Generasi Muda Bebas Korupsi, Kajari Berikan Edukasi ke Pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbar

Daerah

Bersama Masyarakat Batu Empang, Danrem 042 Gapu Panen Ikan Di Lubuk Larangan

Daerah

Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas Serta Kemajuan, CMSE 2023: Aku Investor Saham,

Daerah

Daerah

Eco Print dan Makanan Laut Khas Tanjabbar Laris Manis Terjual di Arena MTQ Sungai Penuh