Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Daerah

Minggu, 29 Mei 2022 - 20:01 WIB

Bupati Berikan Reward Target Realisasi PBB-P2 Tertinggi

Bidik Indonesia News, Rejang Lebong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberikan penghargaan kepada pihak yang telah mencapai target tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021, dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 di lapangan Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Minggu (29/5).

Dalam kesempatan ini, Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi MM, secara langsung memberikan penghargaan atau penghargaan tersebut langsung pada pemilik/pengusaha yang terlibat aktif, dalam upaya realisasi target PBB-022 Tahun 2021.

BACA LAINNYA  Menyongsong HUT Polwan Ke-74 Tahun 2022, Polwan Polres Muaro Jambi Goes To School diSMAN 2

“Sehubungan dengan target capaian ini, saya kira sah-sah saja, Pemkab Rejang Lebong kita memberikan penghargaan itu untuk memotivasi mereka dan dengan begitu dapat memberikan efek positif terkait capaian mereka,” ujar Bupati, pada awak media Bidik Indonesia News ( BIN) Minggu pagi (29/5).

Menurut disampaikan Bupati Rejang Lebong, pada awak media Bidik Indonesia News adapun lima kategori penerima penghargaan pencapaian target tertinggi PBB-P2 dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 diantaranya, meliputi:

Pertama, kategori Kelurahan yang diraih oleh Kelurahan Jalan Baru, Kelurahan pasar baru, dan Kelurahan Dwi Tunggal.

BACA LAINNYA  Baru Saja Bupati Tanjabbar Rotasi Pejabat Eselon III & IV

Kedua, kategori Desa yang diraih oleh Desa Karang Jaya, Desa Kesambe Lama, dan Desa Pelalo.

Ketiga, kategori wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainnya (MBLB) yang diraih oleh PT. Tan Iron Indonesia dan CV. Daffa Arya Ghosan.

Keempat, kategori Hotel yang diraih oleh Hotel Syakilla, dan Hotel Gio Ba Gite.

Lalu selanjutnya, kategori restoran yang diraih oleh Albaik Chicken dan View Garden. (MYN BIN)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Yayasan Kartika, Ini Pesan Danrem 042/Gapu

Daerah

Door to door, Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Bagikan Sembako ke Masyarakat Membutuhkan

Berita

Hiwada Kepri Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bintan, Ini Tuntutannya

Daerah

Kemenkumham Jambi Usulkan 23 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Daerah

Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas Serta Kemajuan, CMSE 2023: Aku Investor Saham,

Daerah

Menyongsong HUT Polwan Ke-74 Tahun 2022, Polwan Polres Muaro Jambi Goes To School diSMAN 2

Daerah

Kapolres Bungo Hadiri Tabligh Akbar Bersama Forkopimda

Berita

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades, Kapolres Sampaikan Ini