Basarnas Jambi Kerahkan Tim Penyelam Cari Anak 11 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027 Lapas Kelas IIB Idi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Rekreasi di Balik Tembok Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Nobar Film Agak Laen 2 Sinergi TNI-Warga Berbuah Hasil, Pengerjaan Jalan 4.200 Meter TMMD 130 di Merbau Positif

Home / Berita

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027

ACEH TIMUR – Camat Peudawa, Iskandarsyah, SE, M.A.P., mengingatkan Tuha Peut di empat gampong dalam wilayah Kecamatan Peudawa agar memperhatikan ketentuan pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) Keuchik yang akan berakhir pada tahun 2027.

 

Imbauan tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh Camat Peudawa dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong yang telah selesai dilaksanakan pada 7 Oktober 2026.

 

Iskandarsyah menegaskan bahwa persiapan administrasi menjelang berakhirnya masa jabatan Keuchik perlu dilakukan sejak dini agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Tuha Peut memberitahukan kepada Keuchik secara tertulis mengenai akan berakhirnya masa jabatan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Jambi

 

Adapun empat Keuchik di Kecamatan Peudawa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027, yaitu:

 

1. Gampong Seuneubok Teungoh, pada 30 Maret 2027.

2. Gampong Paya Bili Dua, pada 27 April 2027.

3. Gampong Kuala, pada 28 April 2027.

4. Gampong Blang Kuta, pada 10 Mei 2027.

 

Camat Peudawa menyampaikan bahwa pemberitahuan akhir masa jabatan secara tertulis merupakan bagian dari tanggung jawab Tuha Peut dalam menjalankan fungsi pemerintahan gampong sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, penyampaian informasi sejak dini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi serta memberikan waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan selanjutnya.

BACA LAINNYA  Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Kalmaegi

 

β€œHal ini sudah kita sampaikan langsung pada saat Musrenbang Gampong. Kami berharap Tuha Peut pada gampong yang bersangkutan dapat memperhatikan ketentuan tersebut dan melaksanakan pemberitahuan secara tertulis tepat waktu, yakni enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Keuchik,” ujar Iskandarsyah.

 

Ia juga mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara Tuha Peut, Keuchik, dan unsur pemerintahan gampong lainnya sehingga proses pergantian kepemimpinan gampong nantinya dapat dipersiapkan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan adanya pengingat tersebut, Pemerintah Kecamatan Peudawa berharap seluruh unsur pemerintahan gampong dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Program Pembinaan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Arahan strategis Dirjenpas melalui Zoom

Berita

Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Event Nasional

Berita

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Rapat Koordinasi Saber Pungli, Fokus pada Pencegahan

Berita

Tanah Longsor di _Intake_ Aurduri, Tirta Mayang Bersiaga

Berita

Ombudsman Surati Dinas Terkait. Larang Pungutan kepada Siswa Baru

Berita

Periksa Kelengkapan Ranmor Dinas, Direktur Polairud Polda Jambi Pastikan Ranmor Harus Siap Pakai.

Berita

Bupati Anwar Sadat Wajibkan Kepala OPD Miliki Kartu Perpustakaan, Kukuhkan Bunda Literasi Tanjab Barat 2026-2030

Berita

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai