Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 14 November 2022 - 17:29 WIB

Demi Biaya Persalinan Pasangan Suami Istri Lakukan Aksi Curanmor.

Bidik Indonesia News, Kota Jambi – Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raden Wijaya, RT. 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Rabu (9/11/2022) lalu.

 

Pasutri yang diamankan ini yakni Deri Aldino (28) dan Yuli Rolani (30) warga Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

 

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendri mengatakan modus pelaku ini mencari motor yang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.

 

Kemudian, suami mengambil dan mendorong motor. Pada saat sudah jauh dari lokasi, istrinya bergantian menaiki motor yang dicuri oleh suami.

BACA LAINNYA  Kapolda Aceh Terima Penghargaan Serambi Awards 2024

 

Setelah itu, sang suami mendorong motor menggunakan kaki atau di step yang dikendarai istrinya.

 

“Dari keterangan pelaku ini melakukannya secara spontan saja, melihat ada motor terparkir dan tidak terkunci stang,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Jambi Selatan. Senin (14/11/2022).

 

Ia menjelaskan hasil dari curian ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya persalinan sang istri yang saat ini tengah hamil 9 bulan.

 

“Istrinya sedang hamil rencananya juga buat tambahan biaya melahirkan,” sebutnya.

 

Suhendri menyebutkan pasutri ini ditangkap di rumahnya di Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Minggu (13/11/2022) kemarin.

BACA LAINNYA  Dan SSK TMMD Kodim 0415/Jambi Isi Materi PBB kepada Mahasiswa UNJA.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus curanmor ini. Akan tetapi, sang istri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan melihat kondisi kehamilan yang sudah masuk usia 9 bulan dan sudah memasuki masa mau melahirkan.

 

“Istrinya kooperatif juga sehingga tidak kita tahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena akan melahirkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

 

Ia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pasutri ini yakni satu motor beat berwarna merah dengan kerugian sekitar Rp6 jutaan.

 

“Pasutri ini ditetapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana beserta staf jajaran dan Bhayangkari mengucapkan selamat memperingati Isra Miraj Rasulullah SAW 27 Rajab H – 27 Januari 2025.

Berita

PT. Wks Memberikan Bantuan Bahan Pangan Untuk Korban Banjir Di Wilayah Ilir Kab. Tanjabbar

Berita

Aksi Kemanusiaan Aipda Gunnardi Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Timur Gotong Keranda Jenazah Warga di Saat Banjir

Berita

Terkait Jalan Rusak Sebabkan Kemacetan Angkutan Batu Bara, Polda Jambi Dorong Pemprov Cari Solusi

Berita

Undang Agus Rubiyanto,  Panitia HUT kabupaten Tebo di DPRD Terancam di Sanksi Adat

Berita

Pemberlakuan Genap Ganjil Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi : Harus Dikaji BPS dan Disetujui 5 Pilar

Berita

Seru! Posko Mudik di Jambi Sediakan Game dan Tempat Istirahat Nyaman

Berita

Dukung Aksi Sosial Oleh Gramedia Jambi, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya.