Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:09 WIB

Diduga Pasar Malam Berkedok Permainan Unsur Perjudian.

Tebo – Hiburan pasar malam yang meresahkan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut Di Sungai aro,Kecamatan Tebo Ilir,Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi rabu.14 Agustus 2024 jam. 22:32 wib.

 

Berapa tahun penjara pasal 303 KUHP?

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

 

Apakah lempar gelang termasuk judi atau bukan?

Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan.

 

Beberapa hari setelah dibuka hiburan pasar malam yg berkedok permainan yg memiliki taruhan yang dianggap permainan yg dicurigakan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat agar kami dari ormas LMPP dan beberapa media agar turun kelokasi hiburan pasar malam bahkan setelah ditinjau langsung lokasi pasar malam tersebut. Ada permainan yang berbentuk judi.

BACA LAINNYA  Kapolsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Melalui Restorative Justi

 

Uang yang di tukar dgn barang tarohan kalau barang itu bisa menuju sasaran yg diinginkan maka akan mendapatkan hadiah yg diinginkan.

Hadiah berupa peralatan rumah tangga,rokok, mainan anak-anak seperti bondeka dll.

 

“Kami tidak melarang seutuhnya, cuma minta permainan yang mengarah ke judi tak digelar. Kalau yang semacam wahana permainan anak, boleh-boleh saja,” kata ketua LMPP kabupaten Tebo, adalah sebagai keturunan dari keluarga kelurahan sungai bengkal yang menolak adanya pasar malam,

 

Dianggap melanggar syariat

Menurut ketua ormas LMPP kabupaten Tebo perjudian sudah jelas sebagai tindakan yang melanggar syariat Islam dan norma. Menurutnya, itu termasuk dalam suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

BACA LAINNYA  Pasca Banjir, Ikatan Bikers Rejang Lebong Bantu Masyarakat Desa Tapus Talang Donok

 

“Tidak boleh dibiarkan, praktek judi itu harus diberantas habis. Jangan sampai hal ini jadi kebiasaan dan jadi budaya yang kurang bagus di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Apa saja ciri ciri yang termasuk judi?

 

6 Ciri-Ciri Judi Online Berkedok Game

 

1.Tampilan Mirip dengan Game Online.

2.Fitur Perjudian Terselubung.

3.Pembayaran dan Penarikan Hadiah dengan Uang Sungguhan.

4.Tidak Ada Regulasi/Lisensi.

5.Penawaran Hadiah Menggiurkan.

6.Konten Tidak Cocok Semua

 

Ketua LMPP bersama rekan-rekan media dan bersama masyarakat lain memastikan akan terus memantau pasar malam setempat. Jika ditemukan praktik yang dilarang, ia tdk segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib(M Halik)

Share :

Baca Juga

Berita

Kasal Anugerahi Dankodiklatal Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Irwasda, Karo Ops, Karo SDM, Kapolres Tebo dan Kapolres Merangin

Berita

Besok, Ribuan Sopir Batubara Unjuk Rasadi Rumah Dinas Gubernur

Berita

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Berita

Mohd. Indrawan Husairi, sosok Peduli Peningkatan Keahlian dan Kemampuan Pencari Kerja di Jambi

Berita

Kanit Reskrim Kumpeh Ulu Amankan Dua Orang Residivis Pelaku Curat Yang Baru Bebas Dari Lapas.

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Kembali Amankan 1 Tahanan Yang Kabur Beberapa Waktu Lalu.

Berita

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel