Wakapolres Tanjab Barat Buka Grand Final Kapolres Cup E-Sport : Lotus Archi vs Galaxy Seven Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Kuala Tungkal, Salurkan Bansos ke Nelayan Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80 Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur Ditlantas Polda Jambi Gelar Bintek SALUD 2026, Tanamkan Karakter Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:09 WIB

Diduga Pasar Malam Berkedok Permainan Unsur Perjudian.

Tebo – Hiburan pasar malam yang meresahkan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut Di Sungai aro,Kecamatan Tebo Ilir,Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi rabu.14 Agustus 2024 jam. 22:32 wib.

 

Berapa tahun penjara pasal 303 KUHP?

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

 

Apakah lempar gelang termasuk judi atau bukan?

Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan.

 

Beberapa hari setelah dibuka hiburan pasar malam yg berkedok permainan yg memiliki taruhan yang dianggap permainan yg dicurigakan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat agar kami dari ormas LMPP dan beberapa media agar turun kelokasi hiburan pasar malam bahkan setelah ditinjau langsung lokasi pasar malam tersebut. Ada permainan yang berbentuk judi.

BACA LAINNYA  Dukung Akselerasi Pak Menteri dan Semarak Kemerdekaan RI ke-80, Latabas Laksanakan Bakti Sosial

 

Uang yang di tukar dgn barang tarohan kalau barang itu bisa menuju sasaran yg diinginkan maka akan mendapatkan hadiah yg diinginkan.

Hadiah berupa peralatan rumah tangga,rokok, mainan anak-anak seperti bondeka dll.

 

“Kami tidak melarang seutuhnya, cuma minta permainan yang mengarah ke judi tak digelar. Kalau yang semacam wahana permainan anak, boleh-boleh saja,” kata ketua LMPP kabupaten Tebo, adalah sebagai keturunan dari keluarga kelurahan sungai bengkal yang menolak adanya pasar malam,

 

Dianggap melanggar syariat

Menurut ketua ormas LMPP kabupaten Tebo perjudian sudah jelas sebagai tindakan yang melanggar syariat Islam dan norma. Menurutnya, itu termasuk dalam suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

BACA LAINNYA  Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Serius

 

“Tidak boleh dibiarkan, praktek judi itu harus diberantas habis. Jangan sampai hal ini jadi kebiasaan dan jadi budaya yang kurang bagus di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Apa saja ciri ciri yang termasuk judi?

 

6 Ciri-Ciri Judi Online Berkedok Game

 

1.Tampilan Mirip dengan Game Online.

2.Fitur Perjudian Terselubung.

3.Pembayaran dan Penarikan Hadiah dengan Uang Sungguhan.

4.Tidak Ada Regulasi/Lisensi.

5.Penawaran Hadiah Menggiurkan.

6.Konten Tidak Cocok Semua

 

Ketua LMPP bersama rekan-rekan media dan bersama masyarakat lain memastikan akan terus memantau pasar malam setempat. Jika ditemukan praktik yang dilarang, ia tdk segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib(M Halik)

Share :

Baca Juga

Berita

Dengarkan Keluhan Nelayan dan Sopir Perahu Ketek di Aliran Sungai Batanghari, Ditpolairud Gelar Jum’at Curhat 

Berita

Perkuat Pengawasan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Dampingi Irjen KemenHAM RI Tinjau Lapas Perempuan Sigli 

Berita

Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Berita

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Berita

Buka Puasa PWI Provinsi Jambi Turut Sholat Magrib Berjamaah hingga Serahkan Minuman Kaleng dan Sarung

Berita

Empat Warga Medan yang terlantar, akhirnya bisa pulang kampung.

Berita

Nakhoda Tugboat Equator V Resmi Jadi Tersangka Tabrakan di Jembatan Gentala Arasy

Berita

Catatan Kecil HUT Bhayangkara ke 79 dari Pengurus SMSI Pusat, Viryzha: Jangan Ada Lagi Oknum Cemari Marwah Polri yang Telah Dibangun Susah Payah