Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:12 WIB

Nakhoda Tugboat Equator V Resmi Jadi Tersangka Tabrakan di Jembatan Gentala Arasy

Jambi, 16 Mei 2025 — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi secara resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V, berinisial NKD, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tugboat yang menarik tongkang batu bara BG Mega Train II dengan fender Jembatan Gentala Arasy, Jambi.

 

Insiden yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, ketika tugboat Equator V yang dikemudikan oleh NKD sedang menarik tongkang bermuatan batu bara dari arah Mersam menuju Pelabuhan Talang Duku.

 

Dalam perjalanan tersebut, tugboat kehilangan kendali sehingga tongkang yang ditarik menabrak fender Jembatan Gentala Arasy.

BACA LAINNYA  Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Bid Humas Polda Jambi Gelar Kemitraan dengan Awak Media 

 

Akibat tabrakan tersebut, fender jembatan mengalami kerusakan yang cukup parah. Ditpolairud Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan kru kapal, pihaknya memutuskan menetapkan NKD sebagai tersangka.

 

Penyitaan barang bukti berupa tugboat dan tongkang sudah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

 

“Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan fakta yang ada, NKD selaku nakhoda tugboat Equator V diduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” ujar AKBP Ade Candra.

BACA LAINNYA  Mengawali Tahun 2023 PPAM Indonesia Bakti Sosial Bantu Korban Kebakaran

 

Lanjut AKBP Ade Candra, Tersangka NKD dikenakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam pelayaran yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik.

 

Namun, Pihaknya mengatakan bahwa tersangka saat ini statusnya wajib lapor tidak dilakukan penahanan.

 

“Ini merupakan pelajaran penting bagi para pelaut agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan dan keamanan pelayaran harus selalu diutamakan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal yang melintasi perairan Jambi untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tambah AKBP Ade Candra. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Bantu Padamkan Api, Mobil Water Canon Sat Brimob Polda Jambi Diturunkan 

Berita

Singgah Ke Dermaga Sungai Tenam, Wabup Lingga Pastikan Kondisi Fasilitas

Berita

Program Beasiswa KIP-Kuliah IAIN Kerinci Diduga Disunat

Berita

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

Berita

Sambut Idul Fitri, Masyarakat Maro Sebo Ulu Batanghari Dengan Menggelar Takbir Keliling 

Berita

Sekretaris Daerah Prov Jambi H Sudirman bersama Walikota Jambi Tinjau Kesiapan Pelaksanaan Tempat Pemungutan Suara di Kota Jambi 

Berita

Klasemen Sementara Liga Santri Piala Kasad 2022 di Provinsi Jambi

Berita

Rock Rise Vol. 5 Siap Menggebrak Kota Jambi, 6 Band Lokal Bakal Tampil