Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih Ombudsman RI dan Agrinas Kerjasama Awasi serta Audit Pelaksanaan Pembangunan KDMP Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat Lepas Rindu di Balik Jeruji, Lapas Bireuen Buka Layanan Kunjungan dengan Pengamanan Super Ketat

Home / Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:12 WIB

Nakhoda Tugboat Equator V Resmi Jadi Tersangka Tabrakan di Jembatan Gentala Arasy

Jambi, 16 Mei 2025 — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi secara resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V, berinisial NKD, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tugboat yang menarik tongkang batu bara BG Mega Train II dengan fender Jembatan Gentala Arasy, Jambi.

 

Insiden yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, ketika tugboat Equator V yang dikemudikan oleh NKD sedang menarik tongkang bermuatan batu bara dari arah Mersam menuju Pelabuhan Talang Duku.

 

Dalam perjalanan tersebut, tugboat kehilangan kendali sehingga tongkang yang ditarik menabrak fender Jembatan Gentala Arasy.

BACA LAINNYA  Momen Peringatan Hari Bhayangkar ke 78, Polsek Kota Baru Serahkan Beasiswa kepada Dua Siswa SMA

 

Akibat tabrakan tersebut, fender jembatan mengalami kerusakan yang cukup parah. Ditpolairud Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan kru kapal, pihaknya memutuskan menetapkan NKD sebagai tersangka.

 

Penyitaan barang bukti berupa tugboat dan tongkang sudah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

 

“Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan fakta yang ada, NKD selaku nakhoda tugboat Equator V diduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” ujar AKBP Ade Candra.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Berikan Reward Kepada 24 Personil Berprestasi

 

Lanjut AKBP Ade Candra, Tersangka NKD dikenakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam pelayaran yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik.

 

Namun, Pihaknya mengatakan bahwa tersangka saat ini statusnya wajib lapor tidak dilakukan penahanan.

 

“Ini merupakan pelajaran penting bagi para pelaut agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan dan keamanan pelayaran harus selalu diutamakan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal yang melintasi perairan Jambi untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tambah AKBP Ade Candra. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Penuh Khidmat dan Kekhusyukan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Shalat Tarawih Perdana

Berita

Satgaswil Jambi Densus 88 Bersama Tim Terpadu Sambangi Yayasan di Bungo Diduga Terafiliasi NII Faksi KW9

Berita

Bansos Sembako, Upaya Satpol Airud Polres Tanjabbar Ringankan Beban Nelayan

Berita

Kecelakaan Maut di Jl. Lingkar Barat 1, Dekat Kantor PTPN Jambi

Berita

Kebakaran Kembali Landa Kawasan Pasar Jalan Asia Kuala Tungkal

Berita

Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Provinsi Jambi, Tholib Serahkan Sertifikat KIK

Berita

Dua Puluh Tiga Bulan Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Kini Jabat Kapolda Sumsel

Berita

Tiba di Makorem 042 Gapu, Kolonel Inf Rachmad Disambut Brigjen TNI Supriono dan Penghormatan Kesatuan