Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:12 WIB

Nakhoda Tugboat Equator V Resmi Jadi Tersangka Tabrakan di Jembatan Gentala Arasy

Jambi, 16 Mei 2025 — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi secara resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V, berinisial NKD, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tugboat yang menarik tongkang batu bara BG Mega Train II dengan fender Jembatan Gentala Arasy, Jambi.

 

Insiden yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, ketika tugboat Equator V yang dikemudikan oleh NKD sedang menarik tongkang bermuatan batu bara dari arah Mersam menuju Pelabuhan Talang Duku.

 

Dalam perjalanan tersebut, tugboat kehilangan kendali sehingga tongkang yang ditarik menabrak fender Jembatan Gentala Arasy.

BACA LAINNYA  Polda Jambi kembali Menggelar Jum'at Curhat Dengarkan Keluhan Masyarakat Pesisir Aliran Sungai Batanghari

 

Akibat tabrakan tersebut, fender jembatan mengalami kerusakan yang cukup parah. Ditpolairud Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan kru kapal, pihaknya memutuskan menetapkan NKD sebagai tersangka.

 

Penyitaan barang bukti berupa tugboat dan tongkang sudah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

 

“Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan fakta yang ada, NKD selaku nakhoda tugboat Equator V diduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” ujar AKBP Ade Candra.

BACA LAINNYA  Dikunjungi Stafsus Menkumham, Kakanwil : Meski Over Kapasitas Dengan Tempat Terbatas Warga Binaan Mampu Berkreatifitas

 

Lanjut AKBP Ade Candra, Tersangka NKD dikenakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam pelayaran yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik.

 

Namun, Pihaknya mengatakan bahwa tersangka saat ini statusnya wajib lapor tidak dilakukan penahanan.

 

“Ini merupakan pelajaran penting bagi para pelaut agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan dan keamanan pelayaran harus selalu diutamakan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal yang melintasi perairan Jambi untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tambah AKBP Ade Candra. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke 78, Kapolres Aceh Timur Bacakan Amanat Menteri Sosial RI.

Berita

Diduga Kades Teluk Melintang Mutasikan 3 Perangkat Desa Tanpa Ikuti Peraturan

Berita

Polres Muaro Jambi kuti Zoom Meeting Bersama Kapolri Terkait Percepatan Vaksin

Berita

Warga Kelurahan Simp III Sipin Ditemukan Tewas Gantung Diri Dipintu Kontrakan,

Berita

Festival Takbiran Idul Adha 1447 H di Tanjab Barat Diikuti 15 Peserta, Wagub Jambi: Bagian dari Pelestarian Budaya Religius

Berita

Jangan Lewatkan! Grand Launching All New Honda Vario 125 Siap Guncang Akhir Tahun di Jambi

Berita

Petugas Lapas Jambi Sigap Cegah Napi Yang Niat Kabur Memanjat Tembok

Berita

Yamaha Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pemberitaan