Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:02 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di SMKN 04 Kota Jambi

Jambi — Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan rutin dalam rangka pembinaan peraturan masyarakat (BINTURMAS) dengan tema “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan”.

 

Kegiatan ini bertujuan menjaga Harkamtibmas dan berlangsung pada Jumat (09/05/2025) di SMKN 04 Kota Jambi, berlokasi di Jl. Jend Urip Sumoharjo No. 31, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Kota Jambi. Acara dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

 

Pihak sekolah menyambut hangat Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang D Karyanto, M.H., M.Pd, bersama tim Ditbinmas Polda Jambi dan juga menunjukkan antusiasme dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan dan pembinaan siswa.

 

Dir Binmas Polda Jambi, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, melalui Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang D Karyanto, M.H., M.Pd, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah, termasuk tenaga kependidikan.

BACA LAINNYA  Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi Imigrasi Jambi Terkait Pelayanan Eazy Pasport

 

Dalam penyuluhan tersebut, tim Ditbinmas-Bintibsos Polda Jambi menyampaikan materi terkait sejumlah undang-undang perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.

 

Beberapa regulasi penting yang dibahas antara lain UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Menjamin hak asasi setiap individu, termasuk anak dan perempuan, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menegaskan larangan kekerasan dalam rumah tangga dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Memperkuat upaya hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak.

BACA LAINNYA  Menhub Dudy dan Mendagri Koordinasikan Skema Pengaturan Angkutan Lebaran Kepada Pemimpin Daerah

 

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait pencegahan bullying, baik fisik, verbal, sosial, maupun bullying online. Tim penyuluh juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekolah dari pengaruh negatif seperti narkoba dan aktivitas geng motor yang merugikan.

 

AKBP Dr. Dadang D Karyanto juga mengimbau para siswa untuk menjauhi perilaku destruktif dan aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekolah.

 

“Lingkungan sekolah yang aman akan mendukung proses belajar mengajar yang optimal dan kondusif,” ujar AKBP Dadang.

 

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kesadaran kolektif di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjadi pelopor dalam mencegah kekerasan dan menjaga keamanan di lingkungan sekolah.

Share :

Baca Juga

Berita

Nelayan Tanjab Barat Curhat, AKBP Padli : Kami Akan Tindaklanjuti dan Koordinasi dengan Instansi Terkait

Berita

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas.

Berita

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 DPO dan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi 

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Operasi Patuh 2025 Dimulai, 422 Personel Polda Jambi dan Jajaran Dikerahkan Kawal Ketertiban Lalu Lintas

Berita

Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga Saat Akan Membawa Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan

Berita

Korem 042 Gapu Beserta Jajaran Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades Di Sukabumi, Kepala Bphn Akan Jatuhkan Blacklist Kepada Desa/Kelurahan Yang Penyaluran Bantuan Hukumnya Tidak Pada OBH Terakreditasi