Wujud Kepedulian, Lapas Kuala Tungkal Salurkan 65 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung  Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal. 

Home / Berita

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Ini Penyebab Agus Rubiyanto Terbuang dari Anak Negeri 

Bidik indonesia news-TEBO, Tidak patuh tiga kali di panggil oleh lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo tidak datang, serta menimpali ucapan dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis yang di sampaikan oleh anggota DPRD Tebo Siswanto saat acara syukuran, seorang anak negeri bernama Agus Rubiyanto di jatuhi sanksi berat di usir dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.

 

Ketua LAM Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim menerangkan, dasar sanksi adat kepada Agus Rubiyanto adalah pada waktu dia menghadiri acara syukuran Siswanto, bukannya melarang ucapan yang di sampaikan Siswanto justru malah menimpali atau mengiakan.

BACA LAINNYA  PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Jalan Santai Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi

 

” Oleh sebab itu kami LAM Jambi Kab Tebo menyatakan, dia Agus Rubiyanto juga ikut bersalah, itulah yang mendasari memanggilnya tiga kali tidak datang,” tegas Zaharuddin Ibrahim, Rabu 2 Oktober 2024 lalu.

 

LAM Jambi Kab Tebo sudah melihat secara full videonya yang viral di kanal YouTube dalam sebuah acara syukuran terpilihnya kembali Siswanto menjadi anggota DPRD Tebo,” lanjutnya.

 

Zaharuddin Ibrahim menyebutkan,sanksi yang diberikan kepada Agus Rubiyanto apabila diterjemahkan seperti kuwau, kijang, ruso, berarti tidak di dalam kampung tapi genahnya itu binatang ada di dalam hutan, itulah menurut pepatah adat “katanya.

BACA LAINNYA  Genjot program TMMD 126 Kodim Kerinci, satgas lakukan pengecatan mck

 

” Apabila tidak mengakui menurut adat yang disebutkan seperti itu, itulah yang diterjemahkan karena orang adat tidak perlu lagi menterjemahkan itu,”tegas Zaharuddin Ibrahim.

 

” Hasil keputusan ini akan kami surati kepada seluruh masyarakat Kab Tebo, pengurus adat Kecamatan dan desa sampai ketingkat RT, diumumkan secara luas dan ditembuskan ke Pj Bupati, Kejari, Polres Tebo dan diteruskan ke pengurus LAM Prov Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkenalkan Diri, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Turut Berikan Arahan Kepada Pengurus Cabang Sarolangun 

Berita

Kapolres Kerinci Terima Silaturahmi Ketua KPU Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci

Berita

Polres Pidie Siap Amankan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada 2024.

Berita

Ombudsman Jambi : Pemkab Tebo Mesti Bisa Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita

Musnahkan Narkoba, Kapolres Imbau Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Narkoba 

Berita

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Jambi bersama Gubernur dan Danrem 042 Gapu Tinjau ke Gereja

Berita

Akan Dibangun Mako Kompi, Dansat Brimob Polda Jambi Turun ke Merangin, Bungo dan Kerinci

Berita

Melalui Edukasi Ivan Wirata, Pasien ODGJ Yang Tak Mau Dirawat di RSJ Akhirnya Mau Dibawa Berobat