Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Ini Penyebab Agus Rubiyanto Terbuang dari Anak Negeri 

Bidik indonesia news-TEBO, Tidak patuh tiga kali di panggil oleh lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo tidak datang, serta menimpali ucapan dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis yang di sampaikan oleh anggota DPRD Tebo Siswanto saat acara syukuran, seorang anak negeri bernama Agus Rubiyanto di jatuhi sanksi berat di usir dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.

 

Ketua LAM Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim menerangkan, dasar sanksi adat kepada Agus Rubiyanto adalah pada waktu dia menghadiri acara syukuran Siswanto, bukannya melarang ucapan yang di sampaikan Siswanto justru malah menimpali atau mengiakan.

BACA LAINNYA  2.241 ASN Jadi Komcad, Perkuat Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Aparatur

 

” Oleh sebab itu kami LAM Jambi Kab Tebo menyatakan, dia Agus Rubiyanto juga ikut bersalah, itulah yang mendasari memanggilnya tiga kali tidak datang,” tegas Zaharuddin Ibrahim, Rabu 2 Oktober 2024 lalu.

 

LAM Jambi Kab Tebo sudah melihat secara full videonya yang viral di kanal YouTube dalam sebuah acara syukuran terpilihnya kembali Siswanto menjadi anggota DPRD Tebo,” lanjutnya.

 

Zaharuddin Ibrahim menyebutkan,sanksi yang diberikan kepada Agus Rubiyanto apabila diterjemahkan seperti kuwau, kijang, ruso, berarti tidak di dalam kampung tapi genahnya itu binatang ada di dalam hutan, itulah menurut pepatah adat “katanya.

BACA LAINNYA  Dari Menteri IMIPAS untuk Masyarakat: Lapas Langsa Distribusikan Bantuan Banjir Berupa Jilbab

 

” Apabila tidak mengakui menurut adat yang disebutkan seperti itu, itulah yang diterjemahkan karena orang adat tidak perlu lagi menterjemahkan itu,”tegas Zaharuddin Ibrahim.

 

” Hasil keputusan ini akan kami surati kepada seluruh masyarakat Kab Tebo, pengurus adat Kecamatan dan desa sampai ketingkat RT, diumumkan secara luas dan ditembuskan ke Pj Bupati, Kejari, Polres Tebo dan diteruskan ke pengurus LAM Prov Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

300 Pramuka Jambi Bawa Misi Besar ke Cibubur, Kepala BNNP: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

Berita

Kaget Di Datangin 50 Orang Team Yamaha, Bpk Hendra Bangga Jadi Konsumen Pilihan

Berita

Sat Polairud dan Bhayangkari Tanjab Timur Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Anggota Polri Sambut HUT ke 72

Berita

Pengurus Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia Silaturahmi Bersama Kapolda Jambi

Berita

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat 18 April-1 Mei 2023

Berita

Patroli Sekaligus Monitoring Minyak Goreng Didesa Bukit Subur

Berita

Satu Tetes Darah untuk Kemanusiaan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah sambut HUT ke 74

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan Secara Rutin, Tim Satops Patnal Lapas Perempuan Laksanakan Razia Area Kegiatan Kerja,Koperasi, Dan Wartelsus