Bidik Indonesia News, Tanjung Jabung Timur – Pengembangan Penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Cabang Negeri Tanjab Timur terkait adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2020 di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, terus berlanjut.
Saat ini, kasus dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses meski sebelumnya pihak Cabjari telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Saat dijumpai awak media diruangannya, Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, SH, MH mengatakan, bahwa ekspose pertama telah dilakukan pada hari Senin 23 Mei 2022. Dimana disitu ada petunjuk – petunjuk yang harus kami kembangkan, antara perbuatan yang seharusnya dan senyatanya, dan peraturan – peraturan yang di langgar atau bertentangan dari pihak – pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk itu, kami akan mengembangkan dan melengkapi secara formal tentang suatu kenyataan dan mengikuti aturan – aturan dari pihak yang bertanggung jawab, “ungkap Adi Candra, SH, MH. (Selasa 24 Mei 2022)
Selanjutnya, untuk pemeriksaan terhadap dugaan pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Program Kota Tampa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang. Pihak Cabjari Nipah Panjang telah mendatangkan Tim Ahli Independen yang didatangkan dari luar Provinsi, jadi sudah ada hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN), ujar Adi Candra, SH, MH.
Dari proses-proses yang dilakukan, untuk sementara menyangkut fisik pekerjaan jalan beton. Adi Candra SH MH mengatakan, hasil temuannya dari mutu beton, dan di luar item lain – lainnya.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah ada, dari hasil temuan dari mutu beton dan item lainnya dan ekspose selanjutnya menunggu petunjuk dari hasil kelengkapan secara formal dari ekspose pertama, “tutup Kacabjari. ( Doni Riyadi )