Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:49 WIB

Penyelidikan Program KOTAKU Dalam Proses, Kacabjari Tegaskan Terus Berlanjut

Bidik Indonesia News, Tanjung Jabung Timur – Pengembangan Penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Cabang Negeri Tanjab Timur terkait adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2020 di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, terus berlanjut.

Saat ini, kasus dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses meski sebelumnya pihak Cabjari telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Saat dijumpai awak media diruangannya, Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, SH, MH mengatakan, bahwa ekspose pertama telah dilakukan pada hari Senin 23 Mei 2022. Dimana disitu ada petunjuk – petunjuk yang harus kami kembangkan, antara perbuatan yang seharusnya dan senyatanya, dan peraturan – peraturan yang di langgar atau bertentangan dari pihak – pihak yang bertanggung jawab.

BACA LAINNYA  Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan 

“Untuk itu, kami akan mengembangkan dan melengkapi secara formal tentang suatu kenyataan dan mengikuti aturan – aturan dari pihak yang bertanggung jawab, “ungkap Adi Candra, SH, MH. (Selasa 24 Mei 2022)

Selanjutnya, untuk pemeriksaan terhadap dugaan pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Program Kota Tampa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang. Pihak Cabjari Nipah Panjang telah mendatangkan Tim Ahli Independen yang didatangkan dari luar Provinsi, jadi sudah ada hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN), ujar Adi Candra, SH, MH.

BACA LAINNYA  Jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syari'ah UIN STS Jambi Mengadakan Forum Karya Tulis

Dari proses-proses yang dilakukan, untuk sementara menyangkut fisik pekerjaan jalan beton. Adi Candra SH MH mengatakan, hasil temuannya dari mutu beton, dan di luar item lain – lainnya.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah ada, dari hasil temuan dari mutu beton dan item lainnya dan ekspose selanjutnya menunggu petunjuk dari hasil kelengkapan secara formal dari ekspose pertama, “tutup Kacabjari. ( Doni Riyadi )

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi

Berita

Jaksa Agung RI hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Berita

Jelang Pilkada 2024, Kapolda Jambi Cek Kesiapan dan Sarana Prasarana Polres Kerinci

Berita

Empat Personel Polri Terluka saat Amankan Unjuk Rasa di Lhokseumawe

Berita

Berawal Dari Saling Ejek 2 Kelompok Remaja Terlibat Tawuran, 4 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita

Bimtek Fungsi Humas Jajaran Polda Jambi Dibuka Langsung Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto

Berita

Polisi Gadungan Peras Korban dan Ancam Sebarkan Video Porno Ditangkap Tim Subdit Cyber Krimsus Polda Jambi

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Hadiri Langsung Musrembang Polri Tahun 2023