Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:04 WIB

Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Meresmikan dan Melantik Polisi Rukun Warga (RW) di halaman Mako Polres Tanjab Timur, Selasa (30/5/23). FOTO : Humas RTT

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Meresmikan dan Melantik Polisi Rukun Warga (RW) di halaman Mako Polres Tanjab Timur, Selasa (30/5/23). FOTO : Humas RTT

TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K melakukan Launching Polisi Rukun Warga (RW) di halaman Mako Polres Tanjab Timur, Selasa (30/5/23).

Dalam kegiatan ini Kapolres AKBP Heri Supriawan melantik 78 Personil Polres Tanjab Timur selaku Polisi Rukun Warga (RW).

Turut hadri dalam Launching dan pelantikan tersebut Waka Polres Tanjab Timur, PJU, PA Stap, Brigadir dan 78 Personil Polisi RW.

Kapolres Tanjab Timur menjelaskan bahwa program tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/933/ V /REN.2/2023 Tanggal 3 Mei 2023 Tentang Polmas (Polisi Masyarakat) dalam bentuk Polisi Rukun Warga (RW).

BACA LAINNYA  Polres Muaro Jambi Gagalkan TPPO Anak dibawah Umur Yang Akan di bawa ke Batam

Untuk itu Polres Tanjab Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/384/ IV /HUK.6.6/2023 Tanggal 5 April 2023 Tentang Pelantikan Personil Polres Tanjab Timur Selaku Polisi Rukun Warga (RW).

Kapolres berharap kepada Polisi RW yang telah Sisprinkan agar bisa menciptakan Harkamtibmas Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur dalam keadaan tertib, aman dan kondusif serta dapat menciptakan/pecahkan suatu permasalahan dalam masyarakat.

“Aktifkan peran Satkamling dan Linmas sebagai ujung tombak dilingkungan RW agar setiap permasalahan cepat dan dapat segera di antisipasi serta pecahkan masalah dengan Problem Solfing atau Mediasi,” pesan Kapolres saat mebberikan arahan.

BACA LAINNYA  Pelanggaran Lalu Lintas Turun Drastis Selama Operasi Ketupat

Adapun tugas pokok selaku Polisi RW sebagai berikut :

  1. Memulai interaksi yang konsisten dengan masyarakat untuk membangun kepercayaan terhadap Polri.
  2. Mendengarkan, menerima dan berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan dan serta harapan permasalahan RW.
  3. Melaksanakan Scaning terhadap kerawanan wilayah masing-masung.
  4. Hadir, memperkenalkan diri, tukar menukar No HP dan gabung Whatsapp di RW setempat.
  5. Bertugas minimal satu Minggu sekali turun ke RW dan melaporkan hasil kegiatan di grof Polisi RW Polres Tanjab Timur.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

“Stop Wariskan Sampah” Danrem 042/Gapu lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023

Berita

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

Berita

Situasi Terkini Angkutan Truk Batu bara Terpantau Lancar dan Lengang

Berita

PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Simpang BBC Muara Bulian

Berita

Kodim 0417/Kerinci Bagikan Ratusan Paket Sembako Gratis di Lokasi TMMD ke-126

Berita

Di Pelabuhan Penyeberangan Pelayangan Desa Kemingking, Ditpolairud Polda Jambi Gerebek Bascame Narkotika

Berita

Perkuat Pengawasan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Dampingi Irjen KemenHAM RI Tinjau Lapas Perempuan Sigli 

Berita

Kecelakaan Maut di Selincah Kota Jambi Renggut Satu Nyawa Warga