Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:11 WIB

Di Pelabuhan Penyeberangan Pelayangan Desa Kemingking, Ditpolairud Polda Jambi Gerebek Bascame Narkotika

JAMBI- Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menggerebek Basecamp Narkotika di dekat kawasan Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan, di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

 

Penggerebekan ini, dilakukan petugas pada Minggu, 4 Februari 2024 lalu.

 

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan bahwa dari penindakan ini pihaknya menangkap enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

“Termasuk tujuh paket besar dan enam paket kecil Narkotika jenis Sabu,” katanya pada Selasa, 6 Februari 2024.

BACA LAINNYA  Pelatihan Esq Baznas, Gubernur Al Haris: Kehadiran Baznas Berikan Warna Tersendiri

 

Dijelaskan Kombes Agus, enam orang yang diamankan ini masing-masing berinisial BI (42), S (30), ZA (49), DK (22), AL (28) dan WS (28) semuanya merupakan warga Kabupaten Muarojambi.

 

“Kita juga menyita timbangan digital, kemudian 12 alat hisap sabu, 70 jarum suntik dan 100 plastik klip sabu,” jelasnya.

 

Penangkapan para pelaku diawali dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit Gakkum bahwa di Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan tersebut didapat informasi sering terjadi transaksi narkotika.

BACA LAINNYA  Mobil Operasional Lapas Perempuan Kelas II B Alami Kecelakaan

 

Berbekal informasi itu, personel mendatangi TKP. Benar saja, ada pelaku BI dengan barang bukti sabu yang didapat. Hasil pengembangan, ternyata ada basecamp narkotika tidak jauh dari jalan arah menuju pelabuhan.

 

“Ketika personel sampai di sana, turut kita amankan lima pelaku lain beserta sejumlah barang bukti lainnya,” pungkasnya.

 

Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Provinsi Jambi, Tholib Serahkan Sertifikat KIK

Berita

Ciptakan Lagu dan Aplikasi SIPPADU, Kalapas Narkotika Muara Sabak Terima Penghargaan dari Dirjen HAKI

Berita

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Berita

AWaSI Jambi Demo Di Disperindag Kota Jambi, Pangkalan Gas Nakal Jadi Target

Berita

Rice Yogina, Kader Perempuan Partai Amanat Nasional Provinsi Jambi, Memberikan Harapan Baru Untuk Pencapaian Kesetaraan Gender Khususnyadi Provinsi Jambi.

Berita

Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana Sebagai Kapolda Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Komunitas Motor

Berita

30,134 Kilogram Sabu dan 14.958 Butir Pil Exctasy Asal Pekanbaru Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi