Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:53 WIB

30,134 Kilogram Sabu dan 14.958 Butir Pil Exctasy Asal Pekanbaru Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap jaringan Narkoba asal Pekanbaru dengan barang bukti 30,134 Kilogram Sabu dan 14.958 Butir Pil Exctasy.

 

Hal tersebut disampaikan langsung Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru yang didampingi Wadir Narkoba dan para Kasubdit saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

 

” Para pelaku berjumlah 4 orang berinisial Y,F dan dua rekannya, ” ungkap Dirresnarkoba.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru jika dihitung dari korban jiwa jika barang bukti narkotika jenis sabu ini beredar di masyarakat maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 150.671 orang, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis pil exctasy sebanyak 165.669 jiwa.

BACA LAINNYA  Enam Camat di Tanjabbar Raih Penghargaan Camat Teladan dan Berprestasi 

 

” Jika di total nilai rupiah secara ekonomis, dari barang bukti sabu sebesar 39.147.649.900 rupiah, dan dari barang bukti pil exctasy jika satu nya dihargai 250 ribu maka totalnya 3.739.500.000 rupiah, ” lanjutnya.

 

Secara rinci Dir Resnarkoba Polda Jambi menyebutkan total keseluruhan dari barang bukti sabu dan pil exctasy tersebut adalah 42 Milyar lebih.

 

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan barang tersebut kita tangkap dari Pekanbaru tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

 

” Pada saat melintas di Desa Rantau Badak Kabupaten Muaro Jambi, maka kita lakukan penangkapan, ” sambungnya.

BACA LAINNYA  Dansat Brimob Polda Jambi Hantarkan Satu Personel Brimob Masuki Masa Purna Bakti

 

Sedangkan untuk peran masing-masing pelaku yang diamankan saat ini merupakan kurir yang akan mengantarkan barang bukti narkotika dari Pekanbaru tujuan Palembang.

 

” Keempat pelaku ini merupakan warga dari Provinsi tetangga yang mana para pelaku melintas dengan dua mobil yang turut diamankan, ” lanjut Dirresnarkoba.

 

Nantinya barang bukti narkotika yang diamankan akan dimusnahkan dan turut diawasi Bid Propam Polda Jambi serta instansi terkait lainnya seperti BNN, Kejaksaan, Balai POM, dan penasehat hukum.

 

” Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda

Berita

Waspada Anjing Liar, Beberapa Warga di Kuala Tungkal Kena Gigitan

Berita

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Penyelesaian Jalan Khusus Batubara

Berita

Seluruh Instansi Pemda Harus Capai Kualitas Tertinggi

Berita

PetroChina Terima Studi Kunjungan Pendidikan Reguler Angkatan LXV LEMHANNAS RI

Berita

Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah

Berita

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Berita

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi