Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hingga Ganja Saat Ramadhan

JAMBI – Meskipun pada saat bulan puasa dan sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali membongkar dan menggagalkan kurang lebih 3 Kilogram Sabu, 10.032 butir, serta ganja sekitar 5 gram.

 

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa terungkapnya narkotika jenis sabu kurang lebih 3 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Parkir Didepan Rumah, Motor Raib dibawa Kabur Pencuri 

 

” Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu MS (48) dan HN (44),” ungkapnya, Senin (18/3/24).

 

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku ini modusnya dengan main lempar, sehingga pada saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 1 Kilogram sabu ke ranjau.

 

” Setelah kita lakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi turut menemukan barang bukti dengan total kurang lebih 3Kilogram, Pil Ekstasi 10.032 butir dan ganja sekitar 5 gram,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  H-10 Lebaran Arus Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Mulai Terjadi Lonjakan

 

AKBP Ernesto Seiser menambahkan bahwa, kita telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

 

” Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, dan anggota sedang berupaya melakukan penangkapan, ” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk para pelaku kita kenakan pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup. (IR)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

OJK Optimis Asean Menjadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Wakilli Kapolresta Jambi, Kapolsek Jambi Selatan Hadiri Haul Ponpes Mamba’ul Ulum ke VII

Berita

Polres Sarolangun Capai 1.904 Vaksinasi Selama 3Hari

Berita

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

Berita

BNNP Jambi Gelar FGD di Bungo, Brigjen Pol Wisnu Handoko: Mari Kita Perangi Narkoba 

Berita

Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda

Berita

Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Mengamankan 7 Pelaku Geng Motor

Berita

Pastikan Stok Aman, Ditreskrimsus Polda Jambi Cek BBM di SPBU