Personel Brimob Jambi Ikuti Pawai HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh Penuh Semangat! Ibu-Ibu Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Ramaikan Pawai Budaya  Pererat Kolaborasi Bersama Pemda, Persit Kodim 0419/Tanjab Ikut Pawai Budaya PT LPPPI Jadi Tuan Rumah Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tebing Tinggi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Jambi

Home / Berita

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hingga Ganja Saat Ramadhan

JAMBI – Meskipun pada saat bulan puasa dan sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali membongkar dan menggagalkan kurang lebih 3 Kilogram Sabu, 10.032 butir, serta ganja sekitar 5 gram.

 

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa terungkapnya narkotika jenis sabu kurang lebih 3 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Sektor Jasa Keuangan Di Provinsi Jambi Tumbuh Positif Dan Terjaga

 

” Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu MS (48) dan HN (44),” ungkapnya, Senin (18/3/24).

 

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku ini modusnya dengan main lempar, sehingga pada saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 1 Kilogram sabu ke ranjau.

 

” Setelah kita lakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi turut menemukan barang bukti dengan total kurang lebih 3Kilogram, Pil Ekstasi 10.032 butir dan ganja sekitar 5 gram,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kapolres Kerinci Patroli Jalan Kaki Sembari Sambang Pedagang dan Tukang Parkir

 

AKBP Ernesto Seiser menambahkan bahwa, kita telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

 

” Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, dan anggota sedang berupaya melakukan penangkapan, ” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk para pelaku kita kenakan pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415/Jambi Raih Juara 3 Karya Jurnalistik Media Cetak dalam TMMD ke-121

Berita

Urai Kemacetan, Kepolisian Alihkan Sisa Truk Batubara Yang Parkir di Badan Jalan Ke Pelabuhan Talang Duku

Berita

Jaga Stabilitas Distribusi BBM, Kapolres Tebo Turun Langsung Cek Stok BBM di SPBU dan Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Berita

Di Polres Bungo, Kabid Humas Polda Jambi Pimpin asistensi Kesiapan Pengamanan Pilkada

Berita

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online Ilegal Dan Informasikan Pencabutan Izin Usaha Pt Fec Shopping Indnesia (Future E-commerce/Fec)

Berita

Kodim 0102/Pidie Gelar Sosialisasi Tanggap Bencana Wujud Kepedulian TNI Terhadap Masyarakat

Berita

Ukur Kinerja Personelnya, Direktur Polairud Polda Jambi Lakukan Rapat Analisa Dan Evaluasi Kinerja Polairud Jambi

Berita

2 Bulan Terakhir Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap 23 Kasus Ilegal Driling