Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Hingga Ganja Saat Ramadhan

JAMBI – Meskipun pada saat bulan puasa dan sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali membongkar dan menggagalkan kurang lebih 3 Kilogram Sabu, 10.032 butir, serta ganja sekitar 5 gram.

 

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa terungkapnya narkotika jenis sabu kurang lebih 3 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Jalan Sehat HUT Aceh Timur Meriah

 

” Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu MS (48) dan HN (44),” ungkapnya, Senin (18/3/24).

 

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku ini modusnya dengan main lempar, sehingga pada saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 1 Kilogram sabu ke ranjau.

 

” Setelah kita lakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi turut menemukan barang bukti dengan total kurang lebih 3Kilogram, Pil Ekstasi 10.032 butir dan ganja sekitar 5 gram,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

 

AKBP Ernesto Seiser menambahkan bahwa, kita telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.

 

” Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, dan anggota sedang berupaya melakukan penangkapan, ” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk para pelaku kita kenakan pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Sukses Buat Mesin Pakan Ikan

Berita

Puji Kecerdasan Kelembagaan DPRD Jambi, Ombudsman: Hafiz Fattah Mampu Rangkul Pemuda”

Berita

Koperasi Primer Kartika Garuda Putih Gelar Rapat Anggota Tahunan

Berita

Dr Azri Akan Laporkan Pelaku Pencopotan Spanduk Pemberitahuan Sanksi Adat Agus Rubiyanto bin Sutriman ke Polres.

Berita

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Apel Gelar Pasukan Pilkada Wujud Kesiapan Pengamanan Demokrasi

Berita

Perkuat Layanan Publik, BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Segera Beralih dari Sistem Manual ke Digital

Berita

Sekda Tanjab Barat Serahkan SK P3K Untuk 35 Guru dan Penyuluh 

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Simulasi Tanggap Darurat Perlawanan Teror di PT TGIÂ