Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:48 WIB

Ditlantas Polda Jambi Himbau Masyarakat Melalui SMS Blast, Kompol Aan Saputra: Demi Keselamatan dan Keamanan di Jalan

 

Jambi – Ditlantas Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat agar melengkapi kelengkapan berkendara, khususnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), demi keselamatan dan keamanan bersama di jalan raya.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jambi, Kompol Aan Saputra, menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Kompol Aan Saputra.

Kompol Aan menjelaskan, kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus jaminan bahwa pengendara telah memenuhi standar kompetensi dalam berlalu lintas. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat ditekan dan ketertiban di jalan raya dapat terwujud.

BACA LAINNYA  Berkas P21, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

Sebagai bentuk inovasi pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, Ditlantas Polda Jambi menghadirkan pemberitahuan melalui SMS Blast Telkomsel Broadcast MyAds. Program ini bertujuan mengajak masyarakat Kota Jambi untuk melengkapi salah satu persyaratan utama dalam berkendara, yakni memiliki SIM.

“SMS Blast ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM agar tidak lupa memperpanjang masa berlakunya sebelum habis.

Karena apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru kembali sesuai prosedur yang telah ditentukan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, dapat langsung mendatangi Satpas Polres atau Polresta terdekat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi dan asli KTP (usia minimal 17 tahun).
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi.
4. Mengikuti dan lulus tes teori serta praktik di Satpas Polres/Polresta.

BACA LAINNYA  Gunakan Helikopter, Kapolda Jambi Bersama KASAD, Gubernur dan Danrem 042 Gapu Pantau Titik Hotspot 

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, Ditlantas Polda Jambi juga menghadirkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di pelataran parkir WTC Batanghari dan Jambi Town Square.

Kompol Aan Saputra berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara.

“Mari kita lengkapi SIM sebelum berkendara. Keselamatan adalah yang utama. Dengan tertib administrasi, kita turut menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Undang KPU dan Bawaslu.

Berita

Wujudkan program Zero Halinar Lapas Banda Aceh Kelas II A,Gelar Rajia.

Berita

Sampaikan Duka Mendalam, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Sebut Alm Irjen Pol (Purn) Muchlis Putra Terbaik Jambi 

Berita

Sadis, Pelaku Pembacokan hingga Tewas Berhasil Diamankan Tim Sultan Polres Tebo kurang dari 24 Jam

Berita

Ditlantas Polda Jambi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Diduga Truk Batu Bara Jalan Siang Masuk Kota 

Berita

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Bantuan Buku dari Perpustakaan Nasional RI

Berita

IPDA Osbon Sinurat Cek Lokasi Festival Gong Sitimang, Dansat Brimob Polda Jambi Diagendakan Hadir

Berita

Filosofi Kuah Beulangong: Cara Kanwil Ditjenpas Aceh Rajut Kebersamaan Jelang Bulan Suci Ramadhan