Jambi – Ditlantas Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat agar melengkapi kelengkapan berkendara, khususnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), demi keselamatan dan keamanan bersama di jalan raya.
Kasi SIM Ditlantas Polda Jambi, Kompol Aan Saputra, menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Kompol Aan Saputra.
Kompol Aan menjelaskan, kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus jaminan bahwa pengendara telah memenuhi standar kompetensi dalam berlalu lintas. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat ditekan dan ketertiban di jalan raya dapat terwujud.
Sebagai bentuk inovasi pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, Ditlantas Polda Jambi menghadirkan pemberitahuan melalui SMS Blast Telkomsel Broadcast MyAds. Program ini bertujuan mengajak masyarakat Kota Jambi untuk melengkapi salah satu persyaratan utama dalam berkendara, yakni memiliki SIM.
“SMS Blast ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM agar tidak lupa memperpanjang masa berlakunya sebelum habis.
Karena apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru kembali sesuai prosedur yang telah ditentukan,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, dapat langsung mendatangi Satpas Polres atau Polresta terdekat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi dan asli KTP (usia minimal 17 tahun).
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi.
4. Mengikuti dan lulus tes teori serta praktik di Satpas Polres/Polresta.
Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, Ditlantas Polda Jambi juga menghadirkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di pelataran parkir WTC Batanghari dan Jambi Town Square.
Kompol Aan Saputra berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara.
“Mari kita lengkapi SIM sebelum berkendara. Keselamatan adalah yang utama. Dengan tertib administrasi, kita turut menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan,” tutupnya.











