Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:02 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas pastikan Kelancaran saat Natal dan Tahun Baru

 

JAMBI – Operasi Lilin tahun 2024 dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan malam pergantian Tahun akan dimulai pada tanggal 22 Desember 2024 hingga tanggal 02 Januari 2025.

 

Polda Jambi sendiri telah menggelar Apel Gelar Pasukan dengan melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI, Polda Jambi, Satpol PP, Basarnas, BPJN, BPTD, BPBD, Dinkes, Damkar, Senkom, dan steakholder terkait lainnya.

 

Dalam operasi lilin telah disiapkan Pos Pam akan didirikan sebanyak 45 Pos pengamanan yang mana untuk mengamankan rumah ibadah (Gereja) sebanyak 480 Gereja di seluruh Jambi.

 

Menyikapi arus lalu lintas yang diperkirakan akan melonjak saat libur Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Jambi nantinya akan melakukan beberapa langkah agar tidak terjadi kemacetan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Misa Natal dan Tahun baru.

BACA LAINNYA  Ini Penekanan Wakapolda Jambi saat Cek Kesiapan Kelengkapan Personel Dalam Pengamanan Pemilu di Polresta Jambi 

 

“ Nantinya rekayasa arus lalu lintas yang kita lakukan di pasar tumpah kita pasang barier, tempat wisata pintu masuk dan keluar yang berpotensi menyebabkan kemacetan,” ujar Dirlantas Kombes Pol Dhafi, Jum’at (20/12/24).

 

Tidak hanya itu saja, angkutan batubara yang menjadi kemacetan di jalan Nasional akan dihentikan sementara aktivitasnya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru bisa merasa nyaman.

 

“ Penghentian sementara aktivitas kendaraan batubara akan dimulai pada tanggal 22 Desember hingga tanggal 01 Januari 2024 tidak diperbolehkan melewati jalan Nasional,” lanjutnya.

 

Tidak sampai di situ saja, untuk angkutan barang lainnya terkecuali sembako, BBM juga tidak diperbolehkan melintas pada saat siang hari namun saat malam diperbolehkan yang bertujuan menghindari kemacetan saat aktivitas masyarakat.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Kerjasama, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi 

 

“ Kita akan berikan sanksi jika tanggal yang sudah ditetapkan ada angkutan batubara atau angkutan lainnya di luar sembako dan BBM tidak ikuti aturan, sanksi tilang kendaraannya,” tegas Kombes Pol Dhafi.

 

Selain itu juga, untuk di Pos Pengamanan dan Pelayanan nantinya kita juga di masing-masing Polres juga akan di lakukan pengaturan lalu lintas oleh Satlantas masing-masing dan tentunya di daerah yang menjadi titik rawan kemacetan agar segera terurai dan tidak menyebabkan kemacetan panjang, pungkasnya. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Pisang Sale Bekal Makanan Para Tentara Pejuang Aceh Saat Melawan Portugis, Belanda dan Jepang

Berita

Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi  

Berita

Tanggapan Ketua PDSI Jambi soal Ramainya Berita RSUD Raden Mattaher 

Berita

Pertahankan Juara Umum Piala Panglima TNI ke-16 Kalinya, Kasad Apresiasi Kontingen TNI AD

Berita

Ketua Panwascam Taman Rajo Lantik PPKD

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Ketua Umum Pengurus Pusat PPM

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara