‎Viral Video Kadisdik Aceh Instruksikan Kepsek: Wartawan Belum UKW Tidak Usah Dilayani! Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba

Home / Berita

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:34 WIB

‎Viral Video Kadisdik Aceh Instruksikan Kepsek: Wartawan Belum UKW Tidak Usah Dilayani!

BANDA ACEH – Jagat media sosial dan grup percakapan para jurnalis di Aceh mendadak riuh. Pemicunya adalah sebuah video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin MSP, melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026).

‎​Dalam video yang cepat viral tersebut, Murthalamuddin menginstruksikan seluruh jajaran kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh untuk menolak melayani jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau berasal dari media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

‎​“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar mantan Humas Setda Aceh tersebut dalam videonya.

‎​Ia menambahkan, pihak-pihak yang tidak memiliki sertifikat UKW maupun berasal dari media yang belum terverifikasi dianggap tidak usah beri pertanyaan dan tidak usah dilayani.

‎​Dalih Amankan Proyek Rehabilitasi Pascabencana

‎​Langkah tegas ini, menurut Murthalamuddin, diambil lantaran dirinya menerima banyak laporan dan keluhan dari para kepala sekolah. Pihak sekolah mengaku merasa terintimidasi dan tertekan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun aktivis LSM, terutama di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sekolah-sekolah.

BACA LAINNYA  Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan 

‎​Murthalamuddin menegaskan, selama pekerjaan fisik di sekolah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku, para kepala sekolah tidak perlu merasa gentar terhadap tudingan dari pihak mana pun. Fokus utama dinas saat ini, lanjutnya, adalah menyukseskan program pemulihan infrastruktur pendidikan tersebut.

‎​Meski bermaksud melindungi jajarannya dari praktik pemerasan atau intimidasi berkedok profesi, pernyataan Kadisdik yang menyamaratakan status wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW ini langsung memantik polemik di kalangan insan pers.

‎Menakar Aturan: Apakah Wartawan Tanpa UKW Legal?

‎Pernyataan Kadisdik Aceh tersebut memicu diskusi publik mengenai keabsahan status seorang jurnalis di Indonesia. Apakah seseorang baru sah disebut wartawan jika sudah lulus UKW?

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, payung hukum tertinggi pers di Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak seseorang untuk menjadi wartawan.

‎Berikut adalah poin-poin hukum yang mengatur legalitas wartawan dan perusahaan pers di Indonesia:

‎Definisi Wartawan (Pasal 1 angka 4 UU Pers): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi).

‎Legalitas Perusahaan (Pasal 9 ayat 2 UU Pers): Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan praktis saat ini mewajibkan bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers.

BACA LAINNYA  Desak Tahan Diri, Tapi Gus Yahya Dapat Memahami Iran Bela Diri

‎Fungsi UKW dan Verifikasi: Dewan Pers memang menggagas UKW dan verifikasi media untuk meningkatkan profesionalisme dan melindungi publik dari hoaks atau pemerasan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa uji materi sebelumnya menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh membatasi kemerdekaan pers ataupun hak seseorang untuk berserikat dan berkarya sebagai jurnalis selama menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Perlunya Sinergi dan Menolak Pemerasan

‎Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan dan industri media di Aceh. Di satu sisi, kepala sekolah dan pejabat publik berhak mendapatkan kenyamanan bekerja tanpa adanya intimidasi atau pemerasan dari oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

‎Di sisi lain, pejabat publik juga diharapkan tetap membuka ruang informasi dan bersikap transparan kepada jurnalis yang bekerja secara benar, beretika, dan konfirmatif, sekalipun jurnalis tersebut sedang berproses melengkapi sertifikasi administrasinya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pernyataan video tersebut terus mendapat respons beragam dari berbagai organisasi pers di Aceh yang meminta agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alasan bagi pihak sekolah untuk menutup diri dari transparansi publik.

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Warga, Babinsa Jelmu Bantu Warga Bangun Kamar Mandi.

Berita

Peringatan Idul Adha 1446 H, Lapas Kelas IIA Jambi Kurbankan 9 Sapi dan 3 Kambing, Daging Dibagikan kepada Masyarakat dan Pihak Terkait

Berita

Jelang Penutupan, Satgas TMMD Kodim Kerinci Gelar Gladi Bersih ‎

Berita

Kadiv Administrasi Buka Kegiatan FMD Latihan Menembak Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

Kapolda Jambi Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Menteri ATR/KBPN RI

Berita

Upacara Pembukaan TMMD Ke-120 Kodim 0417/Kerinci Dipimpin Pj Bupati Kerinci

Berita

Hadir dengan Berbagai Upgrade, New Yamaha MT-25 Semakin Tonjolkan Aura “The Master of Torque” yang Agresif

Berita

Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir