TANJAB BARAT – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Sabtu (13/6/2026).
Pelaku berinisial MS alias M (22), warga Lorong Gelatik, Kecamatan Tungkal Ilir. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bengkinang, Kelurahan Tungkal III sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Ayub Peter Bernandus, http://S.Tr.K., S.I.K., M., menjelaskan pencurian terjadi Senin (8/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Patunas, Tungkal Ilir.
Korban berinisial UO (44) kehilangan sepeda motor Suzuki Nex warna putih yang sebelumnya dipinjam saksi Muhammad Yunus. Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp5 juta.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rio Ikbar, http://S.Tr.K., melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Setelah ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa STNK BH 5764 PM, BPKB atas nama Asnadol, dan satu unit kerangka sepeda motor Suzuki Nex.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Tanjab Barat berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.











