Jambi – Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling yang dilindungi oleh undang-undang pada Senin (24/2/2025) pukul 16.40 WIB.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.
Dari informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang berusaha menjual sisik trenggiling sebanyak 10 kg. Pelaku tersebut adalah M (48), WW (43) dan TM (32)
Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas IPDA Deddy para pelaku berhasil diamankan di jalan Raden Fattah kelurahan sijenjang kecamatan Jambi timur kota Jambi
“Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan mempunyai peran masing-masing, untuk inisial M merupakan pemilik sementara WW sebagai kuris dan TM sebagai perantara,” Ujarnya.
Lanjut IPDA Deddy saat ini Pihak Polresta Jambi telah melakukan tindakan lanjut, termasuk mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” Terang IPDA Deddy.
IPDA Deddy juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta melaporkan jika menemukan tindakan yang melanggar undang-undang. (Viryzha)











