Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:01 WIB

Berkali-kali Setubuhi Anak Tiri dan Kerap Diancam Dibunuh, MN Akhirnya Ditangkap Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Seorang bapak di Kabupaten Sarolangun tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 21 tahun terhitung dari tahun 2017 hingga 2023 bertempat Jl. Perusahaan HTI, Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun.

 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Jum’at (23/2/24).

 

Disampaikan Kapolres, ini bernama Mat Nur alias Mat Keliling (45) warga Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

 

Untuk kronologis kejadian, pada tahun 2017 sekira pukul 01.00 Wib hari dan tanggalnya korban tidak ingat lagi pada saat itu korban sedang tidur bersama dengan ibu korban NS dan juga bersama ayah tiri korban yang bernama MAT NUR A Als MAT KELILING.

 

Pada saat sedang tidur tersebut tiba-tiba bapak tiri korban (Pelaku) langsung membuka celana korban yang kemudian langsung memasukan kemaluanya kedalam kemaluan korban sampai dengan masuk dan pada saat itu korban tidak bisa melawan karena takut.

 

” Ketika sedang menyetubuhi korban tiba-tiba ibu korban terbangun kemudian langsung memukul badan bapak tiri korban tersebut kemudian bapak tiri korban tersebut langsung memukul ibu korban,” papar Kapolres.

 

Akibat kejadian tersebut, kemudian terjadi pertengkaran antara ibu korban dan ayah tiri (pelaku) sampai pada pagi harinya korban dan ibunya pergi dari rumah dan kemudian korban menuju ke Mes saudara KOSIM.

 

” Selanjutnya, ibu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada KOSIM dan pada saat itu korban dan ibunya hendak dibawa KOSIM keluar dari lokasi tersebut namun ketika hendak jalan Bapak Tiri korban (Pelaku) datang sambil membawa sebilah parang dan langsung marah-marah sambil mengancungkan parang tersebut,” lanjut AKBP Budi Prasetya.

 

Dengan rasa takut, pada akhirnya korban dan ibunya tidak jadi pergi dan kembali lagi kerumah.

BACA LAINNYA  Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

 

Berselang beberapa waktu, kedua orang tua korban sepakat tidak memperpanjang permasalahan tersebut. Namun berjalanya waktu Bapak tiri korban (Pelaku) tersebut masih terus melakukan memaksa korban untuk melayani nafsunya ketika ibu korban sedang tidak berada dirumah.

 

Setelah perbuatan tersebut terus dilakukan secara terus menerus sampai akhirnya pada tahun 2022 korban pergi dari rumah dan korban memutuskan untuk tinggal di kontrakan yang berada di Kelurahan Aur gading setelah itu korban tidak pernah lagi pulang.

 

Karena tidak kunjung pulang, akhirnya bapak tiri korban tersebut mecari keberadaan korban dan akhirnya bertemu, kemudian bapak korban tersebut memaksa korban untuk pulang.

 

” karna takut akhirnya korban ikut bersama dengan bapak tiri korban (Pelaku) dan pada saat di jalan tepatnya di pinggir jalan jamnya korban tidak mengetahui secara pasti seingat korban pada sore hari di desa Ladang panjang korban di bawa ke pinggir sungai kemudian korban di paksa membuka mulut kemudian mulut korban tersebut di masukan kemaluan oleh bapak tiri korban kemudian korban di kencingi di dalam mulut korban sambil dia mengancam “KALU KAU MAU LARI LARILA AKU BUNUH KAU” kemudian selanjutnya pada saat itu korban langsung di setubuhi oleh bapak tiri korban sampai dia mengelurkan spermanya,” sambung Kapolres.

 

Tidak sampai disitu, kemudian hal serupa tersebut masih tetap saja terjadi sampai yang korban ingat terakhirnya yakni di kontrakan yang korban tempati yakni di Kelurahan Aur gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun yang terjadi pada tahun 2023 hari dan tanggalnya korban tidak ingat lagi.

 

” Merasa takut dan terus menerus korban diancam untuk melayani nafsunya tersebut sampai akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,”. Kata Kapolres Sarolangun.

BACA LAINNYA  Dirreskrimsus Polda Jambi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Lulusan Terbaik, Tertinggi, Termuda dan Tercepat 

 

Berdasarkan laporan tersebut, kita dari Polres Sarolangun langsung gerak cepat mencari keberadaan Pelaku Mat Nur, yang mana saat mendapatkan informasi Pelaku berada di Kecamatan Pauh, kemudian tim berupaya melakukan penangkapan terhadap MATNUR akan tetapi Tersangka melakukan perlawan dengan cara mengambil senjata api rakitan yang di bawanya dan mengarahkan ke anggota sehingga tim dengan cepat melakukan tindakan tegas dan Terukur terhadap tersangka.

 

” Saat akan di tangkap, pelaku melakukan perlawan dengan menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur, ” tegasnya.

 

Setelah berhasil diamankan, Pelaku mengakui bahwa dirumahnya terdapat beberapa senjata api rakitan dan kemudian Team Macan Pseko bersama TIM PPA lansung menuju rumah Pelaku yang berada di Jl Perusahaan HTI Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun dan ditemukan senjata api rakitan.

 

” Setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan senjata api laras panjang (Kecepek), dan saat ini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKBP Budi Prasetya.

 

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995.

 

” Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 20 Tahun, ” pungkas Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya.

 

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Tersangka, tersangka ini sudah pernah di vonis oleh pengadilan Negri Rajang lebong pada tahun 2004 dalam perkaran penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan sudah menjalani hukuman di LP Curup selama 2 (dua) tahun. (IR)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sholat Jum’at Di Masjid Mujahidin Pasar Bedaro, Kapolres Silaturahmi Bersama Warga Masyarakat

Berita

Kendaraan Roda Dua Milik Wartawan di Jambi Dirampas Kawanan Premanisme Debcolektor

Berita

Dikbud Tanjab Barat Musnahkan 190 Sisa Blangko Ijazah Paket 2018-2022 

Berita

Sebanyak 16 Narapidana Lapas Jambi Di kirim ke Nusakambangan Dalam 2 Tahun Terakhir

Berita

Kapolres Aceh Timur Bersama Forkopimda Dampingi Danrem Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Berita

Diduga Sekretariat PPS Desa Gampong Jawa Tidak Terbuka Dengan Anggota KPPS 

Berita

Tokoh Masyarakat Jambi Apresiasi Keterbukaan Pelayaanan Pengaduan Propam Polri

Berita

Dokkes Polres Kerinci Cek Kesehatan Personel Yang Terlibat Siaga Bencana Banjir