Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 3 Juli 2023 - 19:45 WIB

Kendaraan Roda Dua Milik Wartawan di Jambi Dirampas Kawanan Premanisme Debcolektor

Jambi — Aksi premanisme oleh debcolektor terhadap konsumen kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan bernama Hidayat, menjadi korban perampasan oleh lima orang debcolektor yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi.

Para debcolektor ini mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di jalan.

Kata Dayat, saat itu dirinya baru saja pulang dan menuju ke rumahnya, pada Rabu (28/6/2023) kemarin.

Kemudian, saat sedang behenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.

Ia menjelaskan, saat itu lima orang debcolektor tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.

“Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya,” katanya Dayat, pada Senin (03/07/2023) sore.

Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami.

“Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa,” terangnya.

BACA LAINNYA  Komisi III DPR RI Minta Polda Jambi Lakukan Asesment dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Serta Hukum Berat Bandarnya

Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debcolektor ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor,” kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn,” kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.

BACA LAINNYA  Pencarian Hari Kedua, Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat Ditemukan

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tuan Rumah Porwanas 2024, Sumatera Barat Siapkan Fasilitas Terbaik

Berita

HUT SMSI ke-6, Kapolda Jambi Ucapkan Selamat

Berita

Mayat Laki-laki di Temukan Mengapung di Sebelah Perahi Warga

Berita

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Berita

Said: Ternyata Fitur Aplikasi Mobile JKN Selengkap Ini

Berita

Forkompimcam Kawal Pelaksanaan Takbir Keliling Masyarakat Maro Sebo Ulu Sambut Hari Kemenangan 

Berita

Hadiri Rapim Polri 2023, Kapolda Jambi Dengarkan Materi Dari Sejumlah Menteri 

Berita

Buka Bersama TKN Prabowo Gibran, Solmet Jambi Dapat Pujian dari Ketua Umum Silfester Matutina