Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi 60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Momentum Tingkatkan Integritas.

Home / Berita

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:08 WIB

Komisi III DPR RI Minta Polda Jambi Lakukan Asesment dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Serta Hukum Berat Bandarnya

JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto, Irwasda Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres/Ta Jajaran Polda Jambi menyambut kunjungan kerja (Reses) Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Sabtu (02/3/24).

 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI yang diketuai Tim Pangeran Khairul Saleh beserta rombongan mendengarkan langsung pemaparan Kapolda Jambi, Kepala BNNP Jambi terkait kinerja Polda serta BNNP Jambi dalam penegakan hukum tindak pidana Narkotika di Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Lubang Bekas Tambang Ancam Jalan Warga, Komisi III Akan Panggil PT A4

 

Disampaikan Pangeran Khairul Saleh usai mendengarkan saran dan pendapat bersama Kapolda Jambi dan Kepala BNNP Jambi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi kami terkait penindakan hukum Narkotika di Provinsi Jambi.

 

Tadi saya telah menyampaikan serta menghimbau kepada Pak Kapolda Jambi dan jajaran, dan Kejaksaan mengingat banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, sehingga hampir 70 persen penghuni Lapas merupakan kasus Narkotika dan over kapasitas.

 

” Kedepannya kita meminta agar pengguna,(korban) penyalahgunaan Narkotika agar bisa di rehabilitasi dengan dilaksanakan Asesment yang bisa dipertanggungjawabkan, ” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Peresmian Taman Pemancingan Favorit Pijoan.PJ Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Al.Haris.

 

Selain itu, Komisi III DPR RI menegaskan untuk para Pengedar, Penjual Narkotika agar dihukum seberat-beratnya.

 

” Berdasarkan laporan yang saat dengar pendapat bahwa Polda Jambi telah menangani sebanyak 735 kasus dengan tersangka 1047 orang, ” lanjutnya.

 

Ini sangat luar biasa, temuannya, prestasinya atas pengungkapan tindak pidana Narkotika dengan menangkap 38.758 butir ekstasi, pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kabar Cerai Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Ivan Wirata : Saya Doakan Yang Terbaik

Berita

Korem 042/Gapu Menggelar Sholat Idul Fitri 1444 H

Berita

Bersama Ratusan Masyarakat Teratai Jaya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kapolresta Meriahkan HUT RI ke 80

Berita

DR H Umar Yusuf Tokoh Masyarakat Jambi Apresiasi Langkah Cepat Polda Jambi Tangkap Jaringan Besar Narkoba di Jambi

Berita

Sambut HUT Lantas ke 67, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelayanan Saat Care Free Day  

Berita

Upaya Tekan Angka Stunting, Dandim 0417/Kerinci Tinjau Dapur Makan Bergizi di Kota Sungai Penuh, 

Berita

Kabag Ops Polresta Jambi memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa HMI 

Berita

LPKNI Jalin Kerjasama dengan BPJS, dan Sosialisasikan Program BPJS