Silaturahmi bersama Pengurus KONI, PWI Kota Jambi Siap Berkolaborasi Majukan Olahraga di Kota Jambi Perkuat Sinergi Insan Pers dan TNI, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Yonif Raider 142/KJ Wagub Aceh Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ulama Lapas di Aceh Overkapasitas, Kakanwil Ditjenpas dan Haji Uma Duduk Bersama Cari Solusi Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Home / Berita

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:10 WIB

Gagalkan Peredaran Delapan Kilogram Ganja, BNNK Jambi Turut Amankan Dua Pelaku 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi melalui Tim pemberantasan menggagalkan peredaran Delapan kilogram Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (22/8/23).

 

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa petugas turut mengamankan dua pelaku yakni HA (21) dan AA (19), keduanya merupakan warga Kota Jambi dan ditangkap dalam rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

 

” Petugas BNN Kota Jambi selain mengamankan barang bukti Delapan kilogram Ganja turut mengamankan dua pelaku, ” ujarnya, Rabu (23/8/23).

BACA LAINNYA  Lapas Idi Gelar Acara Pengajian Akbar dan Pengijazahan Thariqat Yasin dan Samadiah

 

Dijelaskan lebih lanjut Brigjen Pol Wisnu Handoko bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disimpan di dalam koper yang mana sudah dipecah menjadi tujuh paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap diedarkan.

 

” Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi,” lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut.

BACA LAINNYA  Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh 

 

Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mana petugas turut mengamankan barang bukti ganja, handphone, timbangan serta sepeda motor.

 

” Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,: pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Ivan Wirata Bahas Ekonomi Daerah dan Pentingnya Peran Media

Berita

Buka Rakernis Fungsi Reserse, Ini Pesan dan Penekanan Kapolda Jambi

Berita

Korem 042/ Gapu Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan dalam rangka HUT Ke-79 TNI

Berita

Satu Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi dan Akui Gunakan Narkoba

Berita

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Haadiri Peresmian Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi

Berita

Hadapi Pra POPNAS, Para Atlet Silat Difokuskan Latihan Sehari Dua Kali

Berita

Berhasil Ungkap Korupsi Proyek Pasar Tebo, SMSI Apresiasi Kinerja Kejari Tebo

Berita

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59 Melalui Zoom Meeting