Usut Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat Pasar Malam HUT PKL-UM Tanjab Barat Hadirkan Kuliner, Bazar Murah & 10 Wahana Wako Alfin Dorong Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pemusnahan KTP Rusak Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Panti Asuhan dan Pekerja Jalanan Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Muda

Home / Berita

Selasa, 7 Desember 2021 - 22:45 WIB

Gara – Gara Curi Lemari Sang Kakak , Sang Adik Diamankan Polsek Jambi Selatan

Bidik Indonesia News, Jambi – Unit Reskrim polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga berdasarkan LP / B – 167 / X / 2021 / SPKT II.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Putu Gede Ega Purwita, bahwa untuk kronologis kejadian yaitu seorang Kakak melaporkan pelaku pencurian dalam rumahnya yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri pada, Minggu 24 Oktober 2021.

 

” Sang kakak melaporkan adiknya tersebut dikarenakan sang adik telah mencuri Lemari miliknya yang diduga uang penjualan lemari tersebut akan dipakai untuk membeli sabu,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Gelar Upacara Hari Kemenkumham Ke-78, Sekda Provinsi Jambi Sampaikan Pesan Menkumham RI

 

Bermula saat Anak korban Muhammad Nison 48th ( Pelapor ) ke rumah orang tuanya untuk membersihkan rumah Anisma 67th (Korban/ orang tua pelapor) , kemudian istri pelapor melihat bahwa barang berupa lemari kayu jati 3 pintu yang semula berada di rumah tersebut sudah tidak ada lagi.

 

Melihat kejadian tersebut sang istri memberitahu sang suami ( pelapor ) , mendengar hal tersebut sang suami mencari tahu ke tetangga bahwa lemari tersebut hilang.

 

Akhirnya diketahui bahwa lemari tersebut dibawa oleh adik kandung orang tuanya yang bernama Iswan Deki (64th) yang mana lemari tersebut dijual seharga Rp.2.000.000,- dan tempat menjual lemari tersebut tidak jauh dari rumah pelapor.

BACA LAINNYA  Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

 

” Setelah mengetahui hal tersebut, Muhammad Nison yang diberikan surat kuasa oleh orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah lemari kayu jati 3 pintu dengan total kerugian mencapai Rp.7.000.000,- .(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kodim 0416/Bute Gelar Apel Pasukan Persiapan Pengamanan

Berita

Pasca Hujan, Satu Unit Watercanon Diturunkan Polres Muaro Jambi

Berita

Syahroni Ali Resmi Nahkodai Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Berita

Dua Kali Terjadi Peristiwa Guru dan Murid di Jambi, Polda Jambi Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter dan Peran Orang Tua

Berita

Satreskoba Polresta Jambi Geledah Rumah Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba di Pulau Pandan 

Berita

Diduga Berkampanye Mengunakan Fasilitas Negara, JMHI Desak Kemendagri Nonaktifkan Pj Bupati Tebo

Berita

Laka Lantas Truk Batu Bara VS Motor, Pengendara Alami Luka-luka 

Berita

Peduli Rumah Ibadah, Dit Pol Airud Polda Jambi Salurkan 100 Sak Semen Pembangunan Mesjid