Bidik Indonesia News, Jambi – Unit Reskrim polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga berdasarkan LP / B – 167 / X / 2021 / SPKT II.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Putu Gede Ega Purwita, bahwa untuk kronologis kejadian yaitu seorang Kakak melaporkan pelaku pencurian dalam rumahnya yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri pada, Minggu 24 Oktober 2021.
” Sang kakak melaporkan adiknya tersebut dikarenakan sang adik telah mencuri Lemari miliknya yang diduga uang penjualan lemari tersebut akan dipakai untuk membeli sabu,” ujarnya.
Bermula saat Anak korban Muhammad Nison 48th ( Pelapor ) ke rumah orang tuanya untuk membersihkan rumah Anisma 67th (Korban/ orang tua pelapor) , kemudian istri pelapor melihat bahwa barang berupa lemari kayu jati 3 pintu yang semula berada di rumah tersebut sudah tidak ada lagi.
Melihat kejadian tersebut sang istri memberitahu sang suami ( pelapor ) , mendengar hal tersebut sang suami mencari tahu ke tetangga bahwa lemari tersebut hilang.
Akhirnya diketahui bahwa lemari tersebut dibawa oleh adik kandung orang tuanya yang bernama Iswan Deki (64th) yang mana lemari tersebut dijual seharga Rp.2.000.000,- dan tempat menjual lemari tersebut tidak jauh dari rumah pelapor.
” Setelah mengetahui hal tersebut, Muhammad Nison yang diberikan surat kuasa oleh orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan,” sambungnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah lemari kayu jati 3 pintu dengan total kerugian mencapai Rp.7.000.000,- .(Dhea)