Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 7 Desember 2021 - 22:45 WIB

Gara – Gara Curi Lemari Sang Kakak , Sang Adik Diamankan Polsek Jambi Selatan

Bidik Indonesia News, Jambi – Unit Reskrim polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga berdasarkan LP / B – 167 / X / 2021 / SPKT II.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Putu Gede Ega Purwita, bahwa untuk kronologis kejadian yaitu seorang Kakak melaporkan pelaku pencurian dalam rumahnya yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri pada, Minggu 24 Oktober 2021.

 

” Sang kakak melaporkan adiknya tersebut dikarenakan sang adik telah mencuri Lemari miliknya yang diduga uang penjualan lemari tersebut akan dipakai untuk membeli sabu,” ujarnya.

BACA LAINNYA  KSOP Talang Duku Pastikan Seluruh TUKS Sudah Penuhi Standar, Ini Penjelasan Agus Sularto

 

Bermula saat Anak korban Muhammad Nison 48th ( Pelapor ) ke rumah orang tuanya untuk membersihkan rumah Anisma 67th (Korban/ orang tua pelapor) , kemudian istri pelapor melihat bahwa barang berupa lemari kayu jati 3 pintu yang semula berada di rumah tersebut sudah tidak ada lagi.

 

Melihat kejadian tersebut sang istri memberitahu sang suami ( pelapor ) , mendengar hal tersebut sang suami mencari tahu ke tetangga bahwa lemari tersebut hilang.

 

Akhirnya diketahui bahwa lemari tersebut dibawa oleh adik kandung orang tuanya yang bernama Iswan Deki (64th) yang mana lemari tersebut dijual seharga Rp.2.000.000,- dan tempat menjual lemari tersebut tidak jauh dari rumah pelapor.

BACA LAINNYA  Babinsa Tanjung Raden Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan

 

” Setelah mengetahui hal tersebut, Muhammad Nison yang diberikan surat kuasa oleh orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah lemari kayu jati 3 pintu dengan total kerugian mencapai Rp.7.000.000,- .(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Syukuran HKGB ke 72, Ini Pesan Kapolda Jambi Selaku Pembina

Berita

Satlantas Polres Muaro jambi Berikan Himbauan Prokes Ke MTS Jauhrul Iman

Berita

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 sera Cek Sarana dan Prasarana

Berita

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kosong

Berita

Gubernur Al Haris dan Kapolda Jambi Tandatangani NPHD Dana Pengamanan Pilkada 2024 Senilai Rp 25 M

Berita

Pasca di Jatuhi Sanksi Adat Proses Hukum Dipolres Tebo menanti Siswanto Dan Agus Rubiyanto, Terduga Pelaku Rasis

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Lepas Pamit Brigjen TNI Zulkifli Di Lapangan Tenis Indoor Makorem

Berita

Pelaku Perampokan Bersenpi Berhasil Diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi