Edarkan Ekstasi di Parkiran Futsal, Dua Remaja 18 Tahun Diringkus Polresta Jambi Spesial HUT Kota Jambi! Servis di AHASS Kota Jambi Bisa Dapat Diskon Sampai 80 Persen  Kadis Diskominfosta Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi QR Barcode Kotak Amal untuk Cegah Dana Terorisme Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi Dengan Pondok Pesantren Darul Arifin, Tekankan Pendidikan Disiplin dan Pemanfaatan Teknologi Secara Positif Wagub Aceh Cek Kondisi Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang

Home / Advetorial

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:14 WIB

Hadir Di Jambi, Ketua Umum KSBSI Perkuat Anggota Hingga Ke Kabupaten

Bidik Indonesia News, Jambi – Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) F Hukatan, Nurhasanah Marpaung melakukan kunjungan ke Provinsi Jambi. Kamis (27/1/2022).

 

Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Nurhasanah disambut langsung oleh Masta Aritonang Ketua koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi beserta anggota.

Nurhasanah mengatakan kedatangannya ke Provinsi Jambi untuk melakukan penguatan anggotan KSBSI F Hukatan serta melakukan konsolidasi agar dapar berkembang.

 

“Organisasi ini akan kita lakukan penguatan di seluruh Indonesia khususnya di Jambi. Istilahnya itu akan kita hijaukan dan semua buruh dapat tercover dengan adanya serikat buruh ini,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Hadiri Kegiatan Diskusi Publik Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online 

 

Ia menyebutkan dirinya akan mengunjungi beberapa Kabupaten seperti Tanjung Jabung Barat, Bungo dan Tanjung Jabung Timur melakukan pertemuan dengan anggota cabang KSBSI F Hukatan.

 

Selain itu, dirinya juga akan melakukan diskusi dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi membahas Undang-Undang Cipta Kerja usai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurutnya, KSBSI F Hukatan telah melakukan penolakan dari awal UU Ciptaker diajukan ke DPR RI. Namun, Pemerintah punya keputusan sehingga harua mengikuti aturan tersebut.

 

Beberapa waktu lalu bahkan MK telah mengeluarkan hasil putusan UU Ciptaker yang inkonstitusional. Ia melihat keputusan ini masih terkesan gantung, sebab sangat merugikan para buruh apalagi terkait dengan upah.

BACA LAINNYA  Wabup Katamso Sidak Pasar Tradisional

 

“Sebaiknya kebijakan ini dikaji lagi, karena upah itu harus sangat diperhatikan lagi baik Pemerintah Pusat maupun daerah,” jelasnya.

 

Menurut pandangannya, UU Ciptaker sangat jelas mengurangi serta merugikan hak pekerjaan buruh, maka dari itu pihaknya melakukan penguatan anggota dan mendorong kesejahteraan buruh hingga ke pusat.

 

“Saya sebagai pengurus atau pimpinan serikat pekerja, UU Ciptaker banyak memang mengurangi hak pekerjaan dan merugikan pasti itu, kita juga tetap akan mendorong di tingkat daerah seluruh provinsi yang ada sampai ke tingkat pusat,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Lepas JCH Kloter 24, Wagub Sani: Jaga Kesehatan dan Pola Hidup Sehat serta Ikuti Arahan Pembimbing

Advetorial

Gerak Cepat Tangani Banjir, Wako Maulana : “Prinsipnya, ada dana atau tidak kita kerjakan untuk kepentingan rakyat”

Advetorial

Rapat Sidang Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati dan Pimpinan DPRD tentang KUA dan PPAS T.A 2026 dan KUa dan PPAS Perubahan 2025

Advetorial

Rakerwas Jajaran Polda Jambi Dibuka Langsung Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Advetorial

Perkuat Sinergi Demi Prestasi Olahraga, DPRD Provinsi Sambut Hangat Koni Jambi

Advetorial

Anggota DPRD Muaro Jambi Apresiasi Kinerja PJ Bupati Bachyuni Deliansyah.SH,.MH.

Advetorial

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo

Advetorial

Lapuanja Laksanakan Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2022