Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Advetorial

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:14 WIB

Hadir Di Jambi, Ketua Umum KSBSI Perkuat Anggota Hingga Ke Kabupaten

Bidik Indonesia News, Jambi – Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) F Hukatan, Nurhasanah Marpaung melakukan kunjungan ke Provinsi Jambi. Kamis (27/1/2022).

 

Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Nurhasanah disambut langsung oleh Masta Aritonang Ketua koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi beserta anggota.

Nurhasanah mengatakan kedatangannya ke Provinsi Jambi untuk melakukan penguatan anggotan KSBSI F Hukatan serta melakukan konsolidasi agar dapar berkembang.

 

“Organisasi ini akan kita lakukan penguatan di seluruh Indonesia khususnya di Jambi. Istilahnya itu akan kita hijaukan dan semua buruh dapat tercover dengan adanya serikat buruh ini,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Kunjungan Menteri Perekraf ke Desa Wisata 

 

Ia menyebutkan dirinya akan mengunjungi beberapa Kabupaten seperti Tanjung Jabung Barat, Bungo dan Tanjung Jabung Timur melakukan pertemuan dengan anggota cabang KSBSI F Hukatan.

 

Selain itu, dirinya juga akan melakukan diskusi dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi membahas Undang-Undang Cipta Kerja usai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurutnya, KSBSI F Hukatan telah melakukan penolakan dari awal UU Ciptaker diajukan ke DPR RI. Namun, Pemerintah punya keputusan sehingga harua mengikuti aturan tersebut.

 

Beberapa waktu lalu bahkan MK telah mengeluarkan hasil putusan UU Ciptaker yang inkonstitusional. Ia melihat keputusan ini masih terkesan gantung, sebab sangat merugikan para buruh apalagi terkait dengan upah.

BACA LAINNYA  Hidup Sederhana, Ternyata Irjen Pol Rusdi Hartono Pernah Makan Satu Butir Telur Dibagi Empat

 

“Sebaiknya kebijakan ini dikaji lagi, karena upah itu harus sangat diperhatikan lagi baik Pemerintah Pusat maupun daerah,” jelasnya.

 

Menurut pandangannya, UU Ciptaker sangat jelas mengurangi serta merugikan hak pekerjaan buruh, maka dari itu pihaknya melakukan penguatan anggota dan mendorong kesejahteraan buruh hingga ke pusat.

 

“Saya sebagai pengurus atau pimpinan serikat pekerja, UU Ciptaker banyak memang mengurangi hak pekerjaan dan merugikan pasti itu, kita juga tetap akan mendorong di tingkat daerah seluruh provinsi yang ada sampai ke tingkat pusat,” tandasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Di Isi Berbagai Rangkaian Kegiatan, SMAN 3 Tanjab Timur Gelar Perpisahan Siswa Siswi Kelas XII

Advetorial

Al Haris Tanggapi Positif Masukan Dewan sebagai Evaluasi Kinerja Pemerintah

Advetorial

Pimred Radar Investigasi Desak Copot Kadis Pendidikan Pasuruan, Ari : Jika bersih, Jangan Risih Bos

Advetorial

Jelang Pindah Tugas, Ketua DPRD Sambut Kunjungan Danrem 042 Gapu

Advetorial

PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah,SH.MH Meninjau Jalan Kecamatan Jaluko

Advetorial

4 Agenda Besar SMSI Jambi Bulan November Pelantikan, Rakernas, Porwanas dan ke Taiwan

Advetorial

Datangi Kantor DPRD, Siswa Olimpiade MIPA Perwakilan Bahar Utara Disambut Hangat Anggota DPRD Dapil IV

Advetorial

Melalui Ibadah Qurban, Dansat Brimob Polda Jambi : 18 Ekor Sapi dan 5 Kambing Berbagi Untuk Sesama