Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Advetorial

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:14 WIB

Hadir Di Jambi, Ketua Umum KSBSI Perkuat Anggota Hingga Ke Kabupaten

Bidik Indonesia News, Jambi – Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) F Hukatan, Nurhasanah Marpaung melakukan kunjungan ke Provinsi Jambi. Kamis (27/1/2022).

 

Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Nurhasanah disambut langsung oleh Masta Aritonang Ketua koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi beserta anggota.

Nurhasanah mengatakan kedatangannya ke Provinsi Jambi untuk melakukan penguatan anggotan KSBSI F Hukatan serta melakukan konsolidasi agar dapar berkembang.

 

“Organisasi ini akan kita lakukan penguatan di seluruh Indonesia khususnya di Jambi. Istilahnya itu akan kita hijaukan dan semua buruh dapat tercover dengan adanya serikat buruh ini,” ujarnya.

BACA LAINNYA  DPRD Kota Jambi Selenggarakan RDP Bersama Satpol PP, Siapkan Penegakan Peraturan Daerah Hadapi Ramadhan 1447 H

 

Ia menyebutkan dirinya akan mengunjungi beberapa Kabupaten seperti Tanjung Jabung Barat, Bungo dan Tanjung Jabung Timur melakukan pertemuan dengan anggota cabang KSBSI F Hukatan.

 

Selain itu, dirinya juga akan melakukan diskusi dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi membahas Undang-Undang Cipta Kerja usai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurutnya, KSBSI F Hukatan telah melakukan penolakan dari awal UU Ciptaker diajukan ke DPR RI. Namun, Pemerintah punya keputusan sehingga harua mengikuti aturan tersebut.

 

Beberapa waktu lalu bahkan MK telah mengeluarkan hasil putusan UU Ciptaker yang inkonstitusional. Ia melihat keputusan ini masih terkesan gantung, sebab sangat merugikan para buruh apalagi terkait dengan upah.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, SKK Migas - PetroChina Gelar Sosialisasi Kantin Sehat

 

“Sebaiknya kebijakan ini dikaji lagi, karena upah itu harus sangat diperhatikan lagi baik Pemerintah Pusat maupun daerah,” jelasnya.

 

Menurut pandangannya, UU Ciptaker sangat jelas mengurangi serta merugikan hak pekerjaan buruh, maka dari itu pihaknya melakukan penguatan anggota dan mendorong kesejahteraan buruh hingga ke pusat.

 

“Saya sebagai pengurus atau pimpinan serikat pekerja, UU Ciptaker banyak memang mengurangi hak pekerjaan dan merugikan pasti itu, kita juga tetap akan mendorong di tingkat daerah seluruh provinsi yang ada sampai ke tingkat pusat,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Dewan Muarojambi Dukung Pemekaran Desa Sesuai Mekanisme

Advetorial

Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait Soroti Minimnya Akses Internet di Desa Tanjung Katung, Minta Pemda Muaro Jambi Bertindak

Advetorial

Anggota DPRD Muaro Jambi Hadiri Acara Soft Launching Mall Pelayanan Publik.

Advetorial

Viral Video Petugas Parkir Jamtos Kempeskan Ban, Centrepark Beri Klarifikasi dan Janji Evaluasi Layanan

Advetorial

Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi PAN Robinson Sirait Ucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan BPD.

Advetorial

Pj Bupati Bachyuni Hadiri Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI.

Advetorial

Gubernur Al Haris Hadir Meriahkan Kemerdekaan RI Bersama LDII Jambi, Berikan Hadiah Sepeda Listrik

Advetorial

Ariansyah Apresiasi Kegiatan DWP UIN STS Peduli Keluarga PKH