Edarkan Ekstasi di Parkiran Futsal, Dua Remaja 18 Tahun Diringkus Polresta Jambi Spesial HUT Kota Jambi! Servis di AHASS Kota Jambi Bisa Dapat Diskon Sampai 80 Persen  Kadis Diskominfosta Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi QR Barcode Kotak Amal untuk Cegah Dana Terorisme Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi Dengan Pondok Pesantren Darul Arifin, Tekankan Pendidikan Disiplin dan Pemanfaatan Teknologi Secara Positif Wagub Aceh Cek Kondisi Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang

Home / Hukrim

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:26 WIB

Edarkan Ekstasi di Parkiran Futsal, Dua Remaja 18 Tahun Diringkus Polresta Jambi

JAMBI – Satuan reserse narkoba (Satreanarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi, melibatkan dua orang laki-laki mengaku berinisial EPP (18) dan MA (18) yang ditangkap dari dua TKP, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) butir pil ekstasi dengan rincian; 9 (sembilan) butir merk kodok warna biru dan 3 (tiga) butir merk puma warna hitam.

 

Selain narkotika jenis pil ekstasi, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni; 1 (satu) buah kotak rokok merk novem warna kuning. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil. 1 (satu) unit HP Android merk Infinic smart 8 warna hitam (diakui milik EPP). 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 (satu) unit Handphone I-Phone 13Pro warna abu-abu (diakui milik MA).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan; Pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika jenis pil ekstasi oleh Satresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat pada jum’at (3/5/2026) tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan parkiran “Trio Futsal” depan SMAN. 4 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi. Kemudian Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengakui berinisial EPP pada pukul 18.30 wib, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru merk kodok didalam kotak rokok novem, yang saat itu ia dipegang ditangannya sebelah kanan.

BACA LAINNYA  Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

 

“Hasil interogasi awal, EPP mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial R (dalam lidik) untuk dijual kembali”, ujarnya.

 

Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto menyampaikan; dari TKP kedua, dalam pengembangan mengarah ke jln. Lingkar barat 1 Perum Wijaya manyang Blok D.01 Rt.25 Kel. Mayang mangurai Kec. Kota Baru, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap diduga pelaku MA, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi, dengan rincian; 7 butir merk kodok warna biru dan 3 butir merk puma warna ungu yang tersimpan didalam tas slempang warna hitam didalam kamar. Saat interogasi, MA mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Farel (dalam lidik) dengan sistem kerja dan akan mendapatkan upah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butirnya dari Farel (dalam lidik) apabila sudah terjual kepada pembeli dengan sistem COD (bertemu langsung).

BACA LAINNYA  Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

 

“Saat ini, kedua diduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut, akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium”, ucapnya.

 

Atas perbuatannya, “Pelaku EPP dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Hukrim

Fakta di Persidangan Pemasangan Bollard Hanya Berdasarkan Usulan Nota Dinas PUPR, Dasar Hukum Dinilai Lemah

Hukrim

Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Hukrim

Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya 

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN