Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Sabtu, 19 November 2022 - 15:44 WIB

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 4 orang yang diduga akan mengedarkan Narkotika, Jum’at (18/11/22).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa keempat pelaku yang kita amankan ini adalah KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42) yang merupakan warga Kota Jambi.

 

” Kita amankan di Jl. Thalib Fachrudin Kel. Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan Kolam pemancingan Kota baru indah Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/22).

 

Untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Thalib Fachrudin Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

 

” Tim langsung menuju ke lokasi pukul 23.00 wib, yang mana pada saat menggedor salah satu rumah dan saat itu dibuka oleh SO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dialam kantong SO ada 2 paket kecil diduga shabu,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  6 Orang Pelaku Pencurian Gudang Ekspedisi JNE Berhasil Diamankan , 1 Orang Masih DPO

 

Saat dilakukan introgasi, SO menyebutkan sabu miliknya diperoleh dari KA dan 2 paket kecil shabu tersebut akan dijual kembali atas perintah KA.

 

” Dari hasil penjualan sabu, SO mendapatkan upah 100.000,” lanjut Kasat Narkoba.

 

Tidak hanya itu, KA saat diinterogasi mangatakan bahwa ia masih ada memyimpan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital , sendok shabu dan 4 pax plastic klip kosong ukuran kecil di semak semak dekat rumah.

 

” Tim melakukan pengembangan dari KA, dan mengakui mendapatkan sabu beli dengan RY seharga Rp.1.000.000,” sambungnya.

 

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan kembali ke Kolam pemancingan Kota Baru Indah Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan berhasil mengamankan adiknya RY yang berinisial RT dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan RT didalam tas warna hitam, 2 paket kecil diduga shabu didalam bungkus bekas kopi luwak, 4 lembar plastic klip kosong,1 buah plastic klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan.

BACA LAINNYA  Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan 

 

” Saat dilakukan introgasi, RT mengakui bahwa barang bukti miliknya yang disimpan tersebut ia beli dengan seseorang (dalam lidik) atas perintah RY dan pada saat diamankan RY juga mengakui jika ia yang menyuruh RT untuk beli sabu dan RY sendiri yang menyerahkan shabu kepada KA,” beber Kasat Narkoba.

 

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan keempat pelaku kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Polsek Tungkal Ulu Tangkap 5 Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Mobil Toyota Raize di Kota Jambi

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Dalam Bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 1,15 KG Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Juta