Kapolri: Garda Satya NKRI Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas dan Keutuhan Bangsa Viral Penyalahgunaan BBM, Polsek Betara Cek SPBU Muntialo Sambut HUT Polwan ke 78, Polwan Satbrimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Reses di Desa Setiris, Hasanudin Lubis Buktikan Komitmen Nyata Serap Aspirasi dan Perjuangkan Hak Rakyat

Home / Hukrim

Senin, 14 April 2025 - 21:06 WIB

AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

Kamis lalu (10/04/2025) AN umur 27 tahun Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi diamankan Polisi Resor Sarolangun dari Satuan Narkoba. AN ditangkap lantaran kedapatan menyipan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 6,02 Gram (berat bruto) di dalam dompet di saku celananya.

 

Kejadian tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Polres Sarolangun AKP Rindradi. Kasi humas menyebut penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Narkoba bersama Timnya.

“Tim Rajawali yang dipimpin IPDA HERI LISWANTO, S.H mendapat informasi dari Masyarakat, sehigga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku AN. Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 Tim Rajawali berhasil mengamankan AN saat berada di samping Posyandu Desa Lubuk Kepayang Air Hitam dan melakukan penggeledahan, dari dompet pelaku dalam saku celana sebelah kanan, Tim Rajawali menyita 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya kurang lebih 6,02 gram) ujarnya.

BACA LAINNYA  Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

 

Kasih Humas melanjutkan, selain menyita BB diduga narkotika jenis sabu, Polisi juga menyita barang lainnya yang menyangkut tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Barang bukti lainnya tyang disita dar Pelaku AN diantaranya 1 (satu) celana motif batik, 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) ball klip bening kosong, 1 (satu) pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) dompet, 4 (empat) lembar uang Rp 50.000, 3 (tiga) lembar uang Rp 100.000, 1 (satu) lembar uang Rp 20.000, 2 (dua) lembar uang Rp 10.000, 2 (dua) lembar uang Rp 5.000” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Permohonan Praperadilan Terkait Kasus PETI 1,7 Kg Emas Ditolak, Hakim Nyatakan Seluruh Upaya Paksa Penyidik Sah

 

Pelaku menyebut barang haram tersebut didapat dari inisial T.

“Dari hasil interogasi sementara oleh Tim Rajawali, pelaku menjelaskan bahwa mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari saudara T” tutup Kasi Humas AKP Rindradi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Hukrim

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Hukrim

Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Jelutung Mengamankan 3 Orang Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Listrik Dan Mesin Outdoor Ac.

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan