Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 13 April 2023 - 14:11 WIB

Ini 2 Tampang dari 3 Pelaku Narkoba yang Kabur Saat Digerbek di Gubuk Kosong

TEBING TINGGI – Polisi mengungkapkan telah mengantongi identitas tiga pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba yang berhasil kabur dalam pengerbekan di sebuah pondok di perkebunan sawit di wilayah KM.04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat pada Senin 3 April 2023 lalu

 

Ketiga elaku yang melarikan diri itu ED alias Edo (34), RD (30) dan RX (28). Ketiganya berhasil kabur dengan cara berlari ke semak perkebunan setelah meligat pegugas dating ke TKP.

 

Dalam pengerbekan ini polisi hanya mendapati seorang wanita dengan barang bukti puluhan paket kecil dan sedang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat jika di lokasi terseut dicurigai tempat pesta Sabu-sabu.

BACA LAINNYA  Bea Cukai Jambi Dukung Pt Clb Eksport Madu Ke Singapura

 

“Ya kegita pelaku laki-laki kabur duluan, yang tertinggal seorang Wanita muda berinisial WN (28) kita amankan,” ujar Kapolsek TT IPTU Windy TS, SH, Rabu (12/4/23).

 

Kapolsek Tebing Tinggi menyebut NW merupakan warga RT. 25 KM. 04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat.

 

Dikatakan IPTU Windy rumah tersebut kosong jauh dari warga tidak dihuni lagi oleh pemilik kebun.

 

“Jadi rumah ini diduga dijadikan pelaku dan 3 kawanya pesta sabu-sabu, haya saja saat pengerbekan ketiga pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap IPTU Windy.

 

Kapolsek menambahkan jika NW adalah residivis kasus yang sama ditangkap pada Mei 2016 silam TKP di Kuala Dasal.

BACA LAINNYA  Tampil Lebih Futuristik, Yamaha Luncurkan Oli Yamalube dengan Desain Botol Baru

 

“Ya residivis batu benerapa bulan bebas dari Penjara, berulah kembai,” ujarnya.

 

Dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu seberat 7,77 gram bruto, 20 paket sabu 4,52 gram bruto.

 

“Kemudian alat hisap sabu (bong) diduga digunakan mereka pesta sabu,” terang Windy.

 

Selain itu diamankan juga 1 unit Handphone Android Merk OPPO A15, 1 Unit Hp Nokia serta 1 Unit Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Nopol.

 

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjab Barat,” tutup Kapolsek Tebing Tinggi.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Gerakan Panglima AsTon Tak Terbendung, Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Tebo Pilih Yang Sudah Terbukti , Tinggalkan yang Baru Berjanji

Berita

Haji’ Sulaiman Dan Abdul Hamid Calon Bupati Aceh Timur Uji Baca Quran Dimulai Di mesjid Agung Idi Rayeuk.

Berita

Pasca Pemilu, Polres Kerinci Lakukan Pengecekan Kesehatan dan Pemberian Vitamin ke Personil PAM PPK

Berita

Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai, Personil Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Warga saat Beraktivitas

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penindakan dan Penertiban Aktivitas PETI 

Berita

Tim Relawan Sebelah Rela Keluar Dan Bergabung Ke Tim Aspan-Wartono, Santoso: Kami Ingin Bersatu Menangkan Aston 

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

Berita

Hasil Penjualan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Senilai Rp 12,7 Miliar