Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 13 April 2023 - 14:11 WIB

Ini 2 Tampang dari 3 Pelaku Narkoba yang Kabur Saat Digerbek di Gubuk Kosong

TEBING TINGGI – Polisi mengungkapkan telah mengantongi identitas tiga pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba yang berhasil kabur dalam pengerbekan di sebuah pondok di perkebunan sawit di wilayah KM.04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat pada Senin 3 April 2023 lalu

 

Ketiga elaku yang melarikan diri itu ED alias Edo (34), RD (30) dan RX (28). Ketiganya berhasil kabur dengan cara berlari ke semak perkebunan setelah meligat pegugas dating ke TKP.

 

Dalam pengerbekan ini polisi hanya mendapati seorang wanita dengan barang bukti puluhan paket kecil dan sedang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat jika di lokasi terseut dicurigai tempat pesta Sabu-sabu.

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Gelar Penyuluhan Hukum

 

“Ya kegita pelaku laki-laki kabur duluan, yang tertinggal seorang Wanita muda berinisial WN (28) kita amankan,” ujar Kapolsek TT IPTU Windy TS, SH, Rabu (12/4/23).

 

Kapolsek Tebing Tinggi menyebut NW merupakan warga RT. 25 KM. 04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat.

 

Dikatakan IPTU Windy rumah tersebut kosong jauh dari warga tidak dihuni lagi oleh pemilik kebun.

 

“Jadi rumah ini diduga dijadikan pelaku dan 3 kawanya pesta sabu-sabu, haya saja saat pengerbekan ketiga pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap IPTU Windy.

 

Kapolsek menambahkan jika NW adalah residivis kasus yang sama ditangkap pada Mei 2016 silam TKP di Kuala Dasal.

BACA LAINNYA  Kejari Bintan Ungkap Kronologis Penetapan Mantan Kades Lancang Kuning Jadi Tersangka

 

“Ya residivis batu benerapa bulan bebas dari Penjara, berulah kembai,” ujarnya.

 

Dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu seberat 7,77 gram bruto, 20 paket sabu 4,52 gram bruto.

 

“Kemudian alat hisap sabu (bong) diduga digunakan mereka pesta sabu,” terang Windy.

 

Selain itu diamankan juga 1 unit Handphone Android Merk OPPO A15, 1 Unit Hp Nokia serta 1 Unit Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Nopol.

 

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjab Barat,” tutup Kapolsek Tebing Tinggi.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lima Pelaku Diamankan Kasus Gudang Minyak Terbakar, 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Berita

Dilepas Dengan Pedang Pora, Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Langsung Wisuda Purna Bhakti Personel Polda Jambi 

Berita

Pejabat Utama Polda Jambi Turut Diterjunkan Pantau Pengamanan Pemilu di TPS 

Berita

Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II Sriwijaya, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tutup 30 Sumur Ilegal Dilubuk Napal

Berita

Kapolres Tanjab Timur Gencar Vaksinasi Siswa/i SD

Berita

Bentuk Kepedulian, Personil Ditsamapta Polda Jambi Bagikan Makanan ke Warga Kurang Mampu di Jalan

Berita

Audiensi dengan Korem 042/Gapu, KI Jambi Ajak Sinergi Sosialisasi Keterbukaan Informasi