TEBING TINGGI – Polisi mengungkapkan telah mengantongi identitas tiga pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba yang berhasil kabur dalam pengerbekan di sebuah pondok di perkebunan sawit di wilayah KM.04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat pada Senin 3 April 2023 lalu
Ketiga elaku yang melarikan diri itu ED alias Edo (34), RD (30) dan RX (28). Ketiganya berhasil kabur dengan cara berlari ke semak perkebunan setelah meligat pegugas dating ke TKP.
Dalam pengerbekan ini polisi hanya mendapati seorang wanita dengan barang bukti puluhan paket kecil dan sedang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat jika di lokasi terseut dicurigai tempat pesta Sabu-sabu.
“Ya kegita pelaku laki-laki kabur duluan, yang tertinggal seorang Wanita muda berinisial WN (28) kita amankan,” ujar Kapolsek TT IPTU Windy TS, SH, Rabu (12/4/23).
Kapolsek Tebing Tinggi menyebut NW merupakan warga RT. 25 KM. 04 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat.
Dikatakan IPTU Windy rumah tersebut kosong jauh dari warga tidak dihuni lagi oleh pemilik kebun.
“Jadi rumah ini diduga dijadikan pelaku dan 3 kawanya pesta sabu-sabu, haya saja saat pengerbekan ketiga pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap IPTU Windy.
Kapolsek menambahkan jika NW adalah residivis kasus yang sama ditangkap pada Mei 2016 silam TKP di Kuala Dasal.
“Ya residivis batu benerapa bulan bebas dari Penjara, berulah kembai,” ujarnya.
Dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu seberat 7,77 gram bruto, 20 paket sabu 4,52 gram bruto.
“Kemudian alat hisap sabu (bong) diduga digunakan mereka pesta sabu,” terang Windy.
Selain itu diamankan juga 1 unit Handphone Android Merk OPPO A15, 1 Unit Hp Nokia serta 1 Unit Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Nopol.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjab Barat,” tutup Kapolsek Tebing Tinggi.(Red)