Hari Juang Polri 2026: AKBP Maulia Ajak Personel Tanjab Barat Perkuat Pengabdian Kepada Masyarakat Yayasan Budhi Luhur Resmikan Rumah Abu “Bakti Leluhur” di Kuala Tungkal, FKUB : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat AWAI Apresiasi Irwasda Polda Aceh Maafkan Pelaku Penganiayaan Kemhan RI Gelar Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Masyarakat Di Provinsi Jambi TA. 2026 Polda Jambi Dukung Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II, Wujudkan Tata Kelola Polri yang Akuntabel

Home / Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Iskandar Midsen Minta BPN Aceh Timur Transparan dan Bebas Dari Dugaan Pungli

ACEH TIMUR — Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen, mengeluarkan pernyataan sikap tegas sekaligus peringatan keras kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur. Ia menekankan seluruh pelayanan publik harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta mutlak bebas dari pungutan liar (Pungli).Kamis (20/8/2026).

Dalam pernyataan resminya, Tgk. Iskandar menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai laporan warga terkait pengurusan sertifikat tanah. Keluhan yang paling menonjol adalah adanya praktik pembayaran tidak resmi yang mencapai jutaan rupiah, padahal dokumen yang diminta warga belum juga selesai diproses.

“Jika ada biaya, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran, berikan bukti resminya.” — Tgk. Iskandar Midsen

BACA LAINNYA  Bantu ringankan kebutuhan warga jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Korem 042/Gapu gelar Bazar Murah TNI

Ia menegaskan setiap pelayanan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tarif resmi yang berlaku, serta bukti pembayaran yang sah. Segala bentuk pungutan liar dengan alasan apa pun sangat dilarang, karena tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Tgk. Iskandar juga telah dalam waktu dekat akan memanggil Kepala BPN Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kualitas pelayanan. Warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan tanpa biaya yang tidak sesuai aturan.

Pernyataan ini didasari aturan yang berlaku:

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

BACA LAINNYA  Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Do'a Bersama

– PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN

“Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. Transparansi, jujur, dan bebas pungli adalah kewajiban kita bersama.” — Tgk. Iskandar Midsen

Dengan peringatan ini, diharapkan BPN Aceh Timur segera berbenah. Pelayanan publik harus menjadi cerminan keadilan dan pelayanan tulus kepada masyarakat, bukan ladang pungutan yang memberatkan warga.

Media ini belum berhasil mendapatkan informasi dari pihak BPN Aceh Timur,jika nantinya ada tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur media ini akan segera menayangkan berita klarifikasi tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Kabupaten Kerinci Raih Penghargaan Pada 4 Kategori

Berita

Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Adakan Tot 30 Menit Bisa Baca Al Qur’an Di Rutan Kelas IIb Sungai Penuh  

Berita

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Berita

Pemkot Sungai Penuh Keakraban, Pisah Sambut Dandim 0417/ Kerinci

Berita

Polres Aceh Timur Peringkat Pertama Penginputan Dokumen Aplikasi EMP

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029

Berita

Kapolres Aceh Timur Dampingi Pj. Bupati Launching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Berita

Bupati Tanjab Barat Laporkan Oknum Kades di Kecamatan Senyerang ke Polisi