Bupati Anwar Sadat Hadiri Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Mini Soccer Kepala Lapas Idi Kelas IIB Jalin Sinergitas Melalui Pertandingan Mini Soccer Pada Lapas Lhoksemawe Kelas IIA Hernawan Resmi Pimpin Polres Kerinci Gantikan Ramadhanil Golkar Peduli Korban Kebakaran di Sungai Duren, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Solidaritas Sesama ASN, Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Penghormatan kepada ASN yang Gugur Ditembak KKB

Home / Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 12:24 WIB

Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara

TANJABTIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu yang terjadi di

Jalan Pertanian Rt.25 Rw. 02 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur dengan Korban seorang wanita bernama D Binti S.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur menyebutkan bahwa pelaku adalah AS alias Man alias Dolek.

” Pelaku AS kita amankan di Riau, yang mana saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur, ” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, untuk kronologis kejadian aksi keji yang dilakukan tersangka AS terhadap korban D Binti S pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

BACA LAINNYA  Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur. Setelah itu, tersangka mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban.

Lebih lanjut, beberapa jam kemudian tersangka kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian. Setelah itu, tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban. Uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.

” Kerugian ditaksir mencapai Rp. 22.000.000,-. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, pakaian dan aksesori yang digunakan oleh tersangka dan korban, serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan emas korban,” lanjut Kapolres.

BACA LAINNYA  Pabung Ma Jambi Hadiri Launching P3KE dan Gerai Datuk Kades Plus di Desa Mekar Jaya

Atas perbuatan pelaku AS alias Man alias Dolek Bin Paijan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.” Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat. (*/Hms Tjt)

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen tegas menuju Zero Halinar, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Penggeledahan secara rutin.

Berita

Sambangi Baznas, Kapolres Tanjab Timur: Semoga Bisa Bersinergi dan Dukungan Menjaga Situasi Kamtibmas

Berita

Kasrem 042/Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke 43 Tahun 2022 Secara Virtual

Berita

Pantau Situasi Perairan Jambi, Polairud Polda Jambi Dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Lakukan Patroli Perairan Di Sungai Batanghari Jambi

Berita

Ketum SPBI Dr. Iswadi, M.Pd Ajak Semua Pihak Sukseskan Pelantikan Presiden Prabowo

Berita

Filosofi Kuah Beulangong: Cara Kanwil Ditjenpas Aceh Rajut Kebersamaan Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita

Puskesmas Tantan Tutup Jam Kerja, Masyarakat Kecewa

Berita

Dandim 0416/Bute Resmi Tutup Kejuaraan Karate Dandim 0416/Bute Shokaido Open dan Festival Se-Sumatera