Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 12:24 WIB

Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara

TANJABTIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu yang terjadi di

Jalan Pertanian Rt.25 Rw. 02 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur dengan Korban seorang wanita bernama D Binti S.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur menyebutkan bahwa pelaku adalah AS alias Man alias Dolek.

” Pelaku AS kita amankan di Riau, yang mana saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur, ” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, untuk kronologis kejadian aksi keji yang dilakukan tersangka AS terhadap korban D Binti S pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur. Setelah itu, tersangka mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban.

Lebih lanjut, beberapa jam kemudian tersangka kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian. Setelah itu, tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban. Uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.

” Kerugian ditaksir mencapai Rp. 22.000.000,-. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, pakaian dan aksesori yang digunakan oleh tersangka dan korban, serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan emas korban,” lanjut Kapolres.

BACA LAINNYA  Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Atas perbuatan pelaku AS alias Man alias Dolek Bin Paijan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.” Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat. (*/Hms Tjt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

Berita

Situasi Malam Pergantian Tahun Kondusif, Kapolda Jambi: Aparatur TNI-POLRI, Pemerintah dan Masyarakat Kompak

Berita

Menteri LHK: Perlu Kolaborasi Negara-Negara Pulau dan Kepulauan untuk Bangkitkan Ekonomi Biru Berkelanjutan

Berita

Sempat Jadi Bulan Bulanan Warga, Pelaku Gengster Diamakan Polsek Jambi Selatan

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Irwasda, Karo Ops, Karo SDM, Kapolres Tebo dan Kapolres Merangin

Berita

Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Istighosah Kubro Secara Virtual

Berita

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Kapolda Jambi Ikuti Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana 

Berita

Ombudsman RI Mengajak Seluruh Stakeholder Terlibat Aktif Dalam Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Publik