JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/09/2026).
Bupati hadir didampingi Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Bapenda Tanjab Barat.
Kegiatan yang dibuka Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wagub Abdullah Sani menyampaikan bahwa program tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi momentum memperbarui dan meningkatkan akurasi basis data wajib pajak di Provinsi Jambi.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jambi, penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar, meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil 2024. Opsen tersebut rata-rata menyumbang hingga 35,99 persen dari penerimaan pajak daerah kabupaten/kota.
Pemkab Tanjab Barat menyatakan siap mendukung program tersebut melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar partisipasi wajib pajak semakin meningkat.
Kegiatan turut dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, serta Kepala Bapenda dan UPTD PPD se-Provinsi Jambi.










