Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Kapolsek Sungai Gelam Iptu R. Deddy Wardana Gaos, S.H pimpin kegiatan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam di Lorong Tambaksari II Rt.09 Ds. Tangkit, Kec. Sungai Gelam kabupaten Muaro jambi Minggu (13/11) sekira pukul 13.00 Wib.
Berdasarkan laporkan pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor 081366074*** ditempat tersebut sering terjadi perjudian sambung ayam.
Namun, Pada saat personel datang kelokasi, dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan Sabung Ayam. Diduga informasi tersebut sudah bocor dan para pemain sudah melarikan diri.
Pondok yang diduga menjadi tempat kegiatan Sabung Ayam, meja judi dadu diduga adalah milik Bpk R(47) warga Rt. 08 Ds. Tangkit, Kec. Sungai Gelam.
Anggota kepolisian polsek sungai gelam mengambil tindakan dengan Membongkar pondok yang dijadikan tempat lokasi Sabung Ayam dan sebagian di musnahkan dengan cara di bakar dan memasang police line di lokasi serta mengamankan alat bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
a. 9 kipas angin
b. 1 terpal warna hijau
c. 1 ekor ayam
d. 7 bola lampu
e. bingkai sertifikat lomba adu ayam
f. 6 piala adu ayam
g. 1 spanduk alas dadu goncang
h. 1 plastik kertas daftar juara ayam
i. 1 toples peralatan mandi & alat kesehatan ayam.
j. 1 karpet merah
Turut hadir dalam pengecekan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Ipda Irmansyah, S.E. , Personel Polsek Sungai Gelam, Personel Unit Reskrim Polres Muaro Jambi , Kades Tangkit Supadi, Kadus III Ds. Tangkit Adi Prasetya. (Dhea)