Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 11 November 2025 - 18:09 WIB

Kasus Penculikan Anak Viral, Bupati Merangin Ingatkan Warga SAD: Hati-Hati Dalam Mengadopsi Anak

Merangin – Menyusul mencuatnya kasus penculikan anak asal Makassar yang belakangan diketahui berada di wilayah Kabupaten Merangin, Bupati Merangin H. M. Syukur mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam proses adopsi anak, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD).

Kasus Bilqis Ramadhan (4), balita asal Makassar yang diadopsi oleh warga SAD, menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memastikan kejelasan hukum dalam setiap proses pengangkatan anak.

“Pastikan betul status hukum anak jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, dan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar hak-haknya terlindungi,” tegas Bupati Syukur, Selasa (11/10).

Menurutnya, kehati-hatian menjadi hal mutlak dalam adopsi anak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah, ujarnya, tidak ingin kasus serupa kembali terjadi karena kelalaian prosedural atau ketidaktahuan warga terhadap aturan hukum.

BACA LAINNYA  Kodim 0415/Jambi Gelar Pemeriksaan Kendaraan,Tingkatkan Keselamatan dan Kedisiplinan

“Lihat betul identitas anak — akta kelahiran, orang tua kandung, dan dokumen lainnya — harus jelas dan sah. Ini penting agar tidak ada pihak lain yang nanti mengklaim hak atas anak tersebut,” ujarnya.

Bupati menegaskan, dasar hukum pengangkatan anak sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Di antaranya, anak yang diadopsi harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki wali sah.

“Adopsi harus disahkan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Syukur.

Selain itu, ia juga menekankan agar masyarakat tidak memperlakukan anak adopsi secara berbeda dengan anak kandung. “Anak adopsi punya hak yang sama atas kasih sayang, pendidikan, bahkan hak waris, tergantung jenis adopsinya,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati bersama Pj Sekda Zulhifni telah memanggil sedikitnya 15 Tumenggung (Kepala SAD) ke pendopo rumah dinas bupati untuk mendapatkan pengarahan langsung terkait tata cara adopsi yang sah.

BACA LAINNYA  Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur

Ia juga mengingatkan keras agar tidak ada warga yang menyimpang dari aturan hukum, apalagi sampai terlibat dalam praktik perdagangan anak.

“Saya mengecam keras siapa pun yang melakukan tindakan di luar batas. Kasus Bilqis Ramadhan cukup jadi pelajaran, jangan sampai terulang lagi,” tutup Bupati.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aparat gabungan dari Polres Kerinci, Polda Jambi, dan Polrestabes Makassar mengungkap bahwa anak tersebut sempat dibawa ke wilayah SAD di Merangin. Peristiwa ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dan kesadaran hukum masyarakat adat dalam praktik adopsi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Safari Ramadhan di Tebo, Wagub Sani: Optimalkan Momen Ramadhan Sebaik Mungkin

Berita

Kebakaran Landa Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal 

Berita

Kemasan Baru, Ditresnarkoba Polda Jambi Temukan Narkoba Jenis Sabu Berbentuk Tablet

Berita

Gelar Rapat Anev, Dirpolairud Polda Jambi Tekankan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Pengawasan Wilayah

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Video Conference (Vicon) Rakornis TMMD ke-120 TA. 2024

Berita

Seorang Pemuda Kabur Tinggalkan Pasangannya Saat Operasi Pekat Polda Jambi di Salah Satu Hotel

Berita

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Tersangka Dua Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Dilimpakan Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan 

Berita

Berikan Rasa Aman saat Pelaksanaan Pemilu, Wakapolda Jambi Kembali Tekankan Netralitas Polri dan Laksanakan Tugas Dengan Tanggung Jawab