Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 24 September 2025 - 13:32 WIB

Kejari Jambi Bantah Isu Perlakuan Istimewa Terdakwa Alfian Ghafar di PN Jambi

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi meluruskan pemberitaan terkait terdakwa kasus ilegal drilling, Alfian Ghafar alias Iyan Kincai, yang disebut mendapat perlakuan istimewa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jambi Yoyok Satrio menegaskan bahwa status hukum Alfian Ghafar saat ini adalah sebagai terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri jambi, serta dilakukan penahanan oleh majelis hakim dengan jenis penahanan kota, sehingga mekanisme pengawasan dan kehadirannya di persidangan berbeda dengan tahanan rutan.

 

“Perlu kami luruskan, terdakwa bukan lagi tahanan rutan, melainkan berstatus tahanan kota sesuai penetapan majelis hakim. Jadi, tidak benar kalau disebut diistimewakan. Mekanisme pengawasan dan penghadiran ke persidangan memang berbeda sesuai aturan KUHAP,” ujar Yoyok, Kasipidum Kejari Jambi, Selasa (24/9/2025).

BACA LAINNYA  Pererat Hubungan dengan Pemuda, Babinsa Talang Bakung Gelar Komsos

 

Ia menjelaskan, dalam KUHAP Pasal 22 disebutkan bahwa ada tiga jenis penahanan, yakni tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Untuk tahanan kota, terdakwa wajib hadir ke persidangan sesuai jadwal dan tidak diwajibkan menggunakan rompi tahanan maupun selalu mendapat pengawalan ketat sebagaimana tahanan rutan.

 

“Tahanan kota tetap berkewajiban hadir di setiap sidang, dilarang meninggalkan wilayah tanpa izin, dan wajib melapor sesuai ketentuan. Jadi kalau hadir ke sidang dengan pakaian bebas dan tanpa rompi, itu bukan bentuk keistimewaan, tapi konsekuensi dari status penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim,” tambahnya.

BACA LAINNYA  Teken MoU, Kanwil Ditjenpas Aceh dan ISBI Aceh Jajaki Kerja sama Strategis 

 

Kasipidum juga menekankan bahwa pihak Kejari Jambi tetap menghormati setiap proses hukum dan memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

 

“Kami pastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada perlakuan istimewa kepada terdakwa. Semua murni mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Dengan demikian, Kejari Jambi menilai pemberitaan yang menyebut terdakwa “diistimewakan” dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Kejari mengimbau agar semua pihak mengedepankan akurasi informasi dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Meluasnya Bentrok Antara SAD Kelompok Tumenggung Ngepas dan Tumenggung Sikar, Polres Merangin Siagakan Personil

Berita

Berjalan Sukses Selama 5 Tahun, Tanpa Anggaran APBD Program Subling CE-Hilal Distop Pj Bupati ?

Berita

Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun. 

Berita

Sambangi Kantor Lurah Muara Sabak, Kapolres Tanjab Timur Dengarkan Langsung Pengaduan Masyarakat pada Jum’at Curhat 

Berita

Tips Berkendara Efisien Dengan Menggunakan Sepeda Motor

Berita

Ojk: Integritas Merupakan Kunci Kemajuan Bangsa

Berita

Aspan Bangun Jalan Poros Desa Sungai Pandan dan Desa Suka Maju, Warga Dukung Penuh Kemenangan Aston

Berita

Divisi Humas Mabes Polri Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Para Tokoh Di Polresta Jambi