Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:36 WIB

Ketua LEKAAT Minta Polres dan Kejari Aceh Timur Jerat Pasal Berlapis

Aceh Timur-Ketua LEKAAT, Kasmidi Panjaitan,S.IP kepada media ini ,Senin 9 Oktober 2023 mengatakan akan mengawal kasus Illegal Mining yang tersangkannya telah ditangkap baru –baru ini oleh Unit Resmob Polres Aceh Timur.

 

Tersangka bernama Ibrahim Ali yang sebelumnya buron sebagai DPO Polres Aceh Timur hampir setahun lamanya dalam pelarian dan persembuyian.

 

Kasmidi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PDI-P Aceh Timur menambahkan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ketingkat Pengadilan.

Ia minta Pihak Polres Aceh Timur agar menjerat Tersangka dengan pasal berlapis.

 

” Selama ini, dalam kasusunya , Ibrahim Ali tidak menunjukkan itikat tidak baik dalam penegakan hukum.

BACA LAINNYA  Peringati Isra'Mi'raj, Kades Sungai Dusun Himbau Jaga Persatuan dan Prokes

Ia tega mengorbankan pekerjanya yang tidak lain adalah anaknya sendiri serta adik iparnya dan pekerja lainnya untuk merasakan pahitnya mendekam didalam sel dan penjara di LP.

Sedangkan dianya memilih menjadi DPO Polres Aceh Timur, enak-enakan bebas diluar sana.

 

Ia tidak Kooperatif sama sekali saat penegak hukum melakukan penyidikan.

Penetapan DPO terhadap Ibrahim Ali artinya ia sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

 

Itu berarti adanya niat menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

Maka dari itu Saya minta kepada pihak Polres dan nantinta saat pelimpahan perkara ke Kejari Aceh Timur agar selain dikenakan pasal pidana 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Illegal Mining juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal tindak pidana menghalangi atau menggagalkan Penyidikan.

BACA LAINNYA  Tim Yanhar Denpal Jambi Laksanakan Pemeriksaan Materiil TNI AD di Satuan Jajaran Korem 042/Gapu

Hal itu pantas untuk tersangka Ibrahim Ali agar dapat memberi efek jera dan contoh kepada oknum pengusaha nakal lainnya.” Jelasnya.

 

Kasmidi yang juga lululusan S-1 FISIP Universitas Pasundan Bandung ini menambahkan selalu siap serta komit melakukan kritikan terhadap berbagai persoalan baik di Aceh Timur maupun Di seluruh Aceh.

Dan siap menjadi mitra dalam memberikan input atau masukan demi kemajuan daerah.

 

Zpjt

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dr.H.Rahmat Shah Di Kenal Muslim Paling Dermawan dari Penjuru Dunia Bantu Infaq Material Perbaikan Center Pengobatan Gratis Untuk Warga Miskin

Berita

Candi Muaro Jambi Di Penuhi Police Line, Ada Apa?

Berita

Sesuai Permendes No 21 tahun 2020, Tim Pokja Desa Lambur 1 Lakukan Pemutakhiran Data SDGS

Berita

Bincang Perkembangan PDAM Tirta Peusada, Wartawan dan LSM Temui Penjabat Bupati

Berita

Wakili Kanwil Kemenkumham Jambi, Kalapas Kuala Tungkal Raih Juara II Turnamen Menembak Semarak HDKD ke 78

Berita

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Berita

Polres Muaro Jambi Turunkan Personel Pengamanan Tempat Wisata Selama Hari Raya Idul Fitri

Berita

Kapolda Jambi Minta Kaji Ulang Terkait Aturan Pengisian Solar Subsidi Truk Batubara