DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:18 WIB

Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Terlibat Skandal Kredit Fiktif Rp105 Miliar di BNI

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.

Kali ini, Kejati Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

BK diduga kuat mengetahui dan turut serta dalam proses pencairan fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja yang diajukan PT PAL ke Bank BNI pada tahun 2018–2019.

“BK ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya secara aktif dalam manipulasi dokumen pengajuan kredit. Ia sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mengetahui dengan jelas bahwa data yang digunakan tidak valid dan dipalsukan, namun tetap menyetujui proses tersebut hingga terjadi pencairan dana,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH dalam keterangan persnya, Selasa (23/07).

Lebih lanjut, Kasi Penkum menyampaikan bahwa dana yang diperoleh PT PAL dari fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pengajuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sah. Akibatnya, negara dirugikan secara signifikan.

BACA LAINNYA  BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 meter di Perairan Indonesia

“Setelah dana dicairkan, faktanya tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang diajukan dalam proposal kredit. Ini adalah bentuk nyata dari pembobolan keuangan negara dengan modus kredit fiktif. Kasus ini sangat merugikan dan melukai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegas Noly Wijaya, SH, MH.

BK kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan BK merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan kasus yang telah lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG. Ketiganya juga telah ditahan lebih dulu oleh Kejati Jambi.

BACA LAINNYA  Ops Zebra Siginjai Polda Jambi, Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan, 162 tilang dan 42 Kendaraan di Amankan Karena Melebihi Tonase Kendaraaan

“Modus para tersangka adalah menyusun data palsu, laporan keuangan fiktif, hingga memanipulasi legalitas aset jaminan untuk memenuhi syarat formal permohonan kredit. Dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan. Inilah bentuk nyata dari kredit fiktif,” terang Kasi Penkum.

Kejati Jambi menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal lembaga keuangan yang memproses kredit tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada empat tersangka. Penyidikan akan terus berkembang. Jika ada pihak lain, baik dari sektor swasta maupun perbankan, yang terbukti ikut serta, tentu akan kami proses secara hukum,” tegas Noly Wijaya, SH, MH.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan menjunjung tinggi asas transparansi. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.

“Kami meminta dukungan masyarakat dan semua pihak agar Kejati Jambi dapat bekerja maksimal menyelesaikan perkara ini. Penegakan hukum yang tegas adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di segala lini,” tutup Noly Wijaya, SH, MH.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert di Desa Tanjung Bojo, Upaya Atasi Banjir

Berita

PD IWO Kota Bekasi Resmi Dilantik, Wali Kota dan DPRD Tegaskan Peran Strategis Pers.

Berita

Pecah! New Honda Vario Evo 160 Resmi Sapa Jambi dengan Evolusi Terbaru

Berita

Bupati Anwar Sadat: Waspada Listrik, Musim Panas Rawan Kebakaran

Berita

Kapolres Bezuk Anggotanya di RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwein Kabupaten Sarolangun

Berita

Jadikan Contoh Rehab Narkoba Di Indonesia, Lapas Narkotika Sabak Dikunjungi Unodoc, Inl Ikai Dan 9 Lapas Narkotika Percontohan

Berita

Gubernur Al Haris: Gelar Adat Bentuk Apresiasi Terhadap Kontribusi Anak Negeri Jambi

Berita

Polisi Gadungan Peras Korban dan Ancam Sebarkan Video Porno Ditangkap Tim Subdit Cyber Krimsus Polda Jambi