Junaidi Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur Ucapkan Selamat Hardiknas 2026. Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Hari Buruh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 2 Mei 2026 Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru

Home / Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:18 WIB

Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Terlibat Skandal Kredit Fiktif Rp105 Miliar di BNI

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.

Kali ini, Kejati Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

BK diduga kuat mengetahui dan turut serta dalam proses pencairan fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja yang diajukan PT PAL ke Bank BNI pada tahun 2018–2019.

“BK ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya secara aktif dalam manipulasi dokumen pengajuan kredit. Ia sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mengetahui dengan jelas bahwa data yang digunakan tidak valid dan dipalsukan, namun tetap menyetujui proses tersebut hingga terjadi pencairan dana,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH dalam keterangan persnya, Selasa (23/07).

Lebih lanjut, Kasi Penkum menyampaikan bahwa dana yang diperoleh PT PAL dari fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pengajuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sah. Akibatnya, negara dirugikan secara signifikan.

BACA LAINNYA  Umat Muslim Gampong Sama Dua Kecamatan Pedawa Padati Tarawih Di Manasah Sama Dua

“Setelah dana dicairkan, faktanya tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang diajukan dalam proposal kredit. Ini adalah bentuk nyata dari pembobolan keuangan negara dengan modus kredit fiktif. Kasus ini sangat merugikan dan melukai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegas Noly Wijaya, SH, MH.

BK kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan BK merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan kasus yang telah lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG. Ketiganya juga telah ditahan lebih dulu oleh Kejati Jambi.

BACA LAINNYA  DPP PPAM Hadiri Petisi Masyarakat Sumsel Dukung Polri dan BNN Berantas NARKOBA

“Modus para tersangka adalah menyusun data palsu, laporan keuangan fiktif, hingga memanipulasi legalitas aset jaminan untuk memenuhi syarat formal permohonan kredit. Dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan. Inilah bentuk nyata dari kredit fiktif,” terang Kasi Penkum.

Kejati Jambi menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal lembaga keuangan yang memproses kredit tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada empat tersangka. Penyidikan akan terus berkembang. Jika ada pihak lain, baik dari sektor swasta maupun perbankan, yang terbukti ikut serta, tentu akan kami proses secara hukum,” tegas Noly Wijaya, SH, MH.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan menjunjung tinggi asas transparansi. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.

“Kami meminta dukungan masyarakat dan semua pihak agar Kejati Jambi dapat bekerja maksimal menyelesaikan perkara ini. Penegakan hukum yang tegas adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di segala lini,” tutup Noly Wijaya, SH, MH.

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Wakapolda Jambi Lakukan Penanganan Jagung Seluar 3,5 Hektar

Berita

Modal Sticker Bertema Mikroorganisme Bikin Fazzio Hybrid Jadi Tampil Lebih Manis Sekaligus Kalcer

Berita

Proyek Lampu Jalan Adalah Program Pemerintah, Perkim Akan Tegur Oknum Kontraktor Yang Mengatas Namakan Paslon

Berita

Pembagian Kondom Gratis di Event Indomaret Festival Tuai Sorotan, Dikhawatirkan Karena Banyak Anak Sekolah dan Remaja

Berita

Plt Kakanwil Kemenkumham Jambi Sarapan dan Sharing Bersama Warga Binaan Lapuanja

Berita

Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi Terkait Insiden Penganiayaan Anggota Polri terhadap Mahasiswa 

Berita

60 Tahun Pemasyarakatan: Mengubah Pelanggar Hukum Menjadi Berguna Bagi Masyarakat

Berita

Peringatan HPN 2024 di Aceh Timur Berlangsung Meriah