Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:38 WIB

LAMJ Tebo Gelar Sosialisasi Sanksi Adat Untuk Agus Rubiyanto

Bidik Indonesia news-Tebo, LAMJ Tebo gelar Sosialisasi sangsi hukum adat bumi seentak galah serengkuh dayung terhadap anak Negeri atas nama Agus Rubiyanto Bin Sutriman, pada Senin 21/10, acara ini dihadiri oleh seluruh kades, lurah dan pengurus adat  sekabupaten Tebo, bertempat diRumah  LAM Kabupaten Tebo Turut hadir ketua LAMJ Tebo H. Zaharuddin, Ketua debalang Kabupaten Tebo Romy Hafizan Romy Faisal.

 

Dalam sambutannya Romy menyampaikan, ” dalam acara ini kami selaku debalang negeri yang menjaga marwah adat Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,  serta budaya dan istiadat Melayu Jambi, kami akan mensosialisasikan sanksi adat yang telah jatuh  kepada Agus Rubiyanto dengan hukuman digantung tinggi ditanam dalam dalam, be ayam keluar, be kambing kijang bekerbau keruso, hukuman ini akan kita sampai ke semua pengurus dari tingkat kecamatan sampai ketingkat kelurahan dan desa.

BACA LAINNYA  Ketua AWNI Jambi, Berbagi Minuman Kepada Sebagian Masyarakat Purnama Mayang

 

Sementara itu ketua LAM Tebo Tebo Datuk H, Zahrudin Menyampaikan ” sebab akibat kenapa Agus Rubiyanto dijatuhi sanksi adalah karena ketidakpatuhannya Kepada Negeri, ibarat memanggil anak, pertama sekali kami panggil dengan sebutan panggilan sayang, Lub sikolah, tidak mau datang kami panggil lagi dengan nama, Oi Gus sikolah dulu, tidak juga datang kami panggil dengan lagi dengan bahasa Oii sikolah dulu, tidak juga datang, maka jatuhlah putusan adat karena dia tidak patuh dengan Negeri, dengan sanksi tertinggi, kami anggap dia tidak mau patuh kedalam negeri, hari ini kami jelaskan kepada seluruh pengurus adat dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa bahwa putusan ini telah melalui kajian berjenjang, bukan semata mata putusan kami sendiri” tutup Datuk H.Zaharuddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Idi Gelar Sidang TPP

Berita

Polda Jambi Terjunkan Personil dari Dit Pol Airud, Samapta, dan Brimob Bersihkan Sampah Serentak

Berita

Siswi SMAN 03 Kota Jambi, Arumingtyas Khoni Dahlia, Laksanakan Qurban dari Hasil Jerih Payah Sendiri

Berita

Terkesan Saat Nonton Debat, Afdhal Berikan Pilihan Politiknya.

Berita

Awal Tahun 2024, Lapas Kelas II A Jambi Gelar Zikir Akbar Bersama Warga Binaan 

Berita

Ke Jambi, Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Puji Prestasi Olahraga, Jambi Punya Sejarah 

Berita

HUT RI ke-80, SMKN 02 Kota Jambi Perkuat Nasionalisme Bersama Ditbinmas Polda Jambi

Berita

Bahas Pelantikan Kepala Daerah, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Rakor bersama Mendagri