Kena Razia Rabu Malam, Sejumlah Warga Tanjab Barat Lepas Sendiri Knalpot Brong di Hadapan Kasatlantas Heboh! Surat Pergeseran Lahan 2015 Pakai Meterai Rp10 Ribu, Nopi Desak Polisi Usut Dugaan Pemalsuan! Wakapolda Jambi Laksanakan Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat Bulog Sungai Penuh Serap 764 Ton Gabah Petani Polres Tebo Periksa Saksi Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan Pipa Migas di Kunangan, Kuasa Hukum: Kepemilikan Klien Kami Sah

Home / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 19:03 WIB

Laporan Polisi Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Terus Bergulir

Jambi — Laporan Polisi terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor roda dua milik Hidayat salah satu wartawan liputan di Jambi oleh kawanan Debt Collector terus bergulir.

 

Bagaimana tidak, Hidayat korban dugaan perampasan kendaraan bermotor kembali memenuhi panggilan penyidik di Polresta Jambi pada Jum’at (7/7/2023) siang.

 

“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan saya terhadap dugaan perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector,” kata dia kepada media ini.

 

Menurutnya, dalam panggilan itu pihak penyidik juga mengaku akan segera melanyangkan surat kepihak Finance FIF selaku pihak pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector.

 

Untuk diketahui, kronologi dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector itu terjadi pada tanggal 28 Juli 2023 lalu dijalan Sersan Anwar Bay, dikawasan Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi.

 

Pada saat itu, Hidayat tengah berbelanja disalah satu warung untuk kebutuhan pribadinya. Namun, tiba-tiba sebayak lima orang dengan wajah sangar mengepung keberadaannya meminta kendaraan yang dikendarainnya sambil mengintimidasi.

 

Hal demikian pun membuat wartawan ini terperanjat. Pasalnya, dengan tiba-tiba ada orang yang tanpa dia ketahui meminta menyerahkan kendaraan miliknya dengan dalih kendaraan itu telah telat bayar.

BACA LAINNYA  Kapolres Aceh Timur Serahkan 260 Bingkisan Lebaran Kepada Wartawan

 

Atas hal itupun, tak terima merasa diperlakukan dan dibawah intimidasi Hidayat yang didampingi oleh puluhan wartawan di Jambi pada 4 Juli 2023 kemarin mendatangi Mapolresta Jambi untuk membuat laporan polisi.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

 

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

 

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

 

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

 

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor,” kata Ibunu, saat dikonfirmasi tribun.

BACA LAINNYA  Paslon Aspan – Wartono Kuasai Panggung Debat Perdana Pilkada Tebo, Tampil Luwes dan Tegas.

 

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

 

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

 

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

 

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

 

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

 

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu.

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Sudirman Motivasi Mahasiswa Peternakan Tingkatkan Kemampuan

Berita

Konsisten Kelola Lingkungan, PetroChina Kembali Raih 2 Proper Hijau dari KLH

Berita

Polisi Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Pengawasan dari Semua Pihak

Berita

Mukarramah Fadhlullah: Marwah Aceh Harus Tetap Dijaga di Perantauan

Berita

Salurkan BLT-DD, Kades Sungai Dusun Berharap Gunakan Sebaik Mungkin

Berita

Puting Beliung Rusak Rumah Warga, Pemerintah Tanjab Barat Turun Langsung Beri Bantuan

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansya Sh Mh, Beserta Istri Hadiri Pengajian Bkmt Kecamatan Sekernan

Berita

Wakapolda Jambi Laksanakan Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat