Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 19:03 WIB

Laporan Polisi Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Terus Bergulir

Jambi — Laporan Polisi terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor roda dua milik Hidayat salah satu wartawan liputan di Jambi oleh kawanan Debt Collector terus bergulir.

 

Bagaimana tidak, Hidayat korban dugaan perampasan kendaraan bermotor kembali memenuhi panggilan penyidik di Polresta Jambi pada Jum’at (7/7/2023) siang.

 

“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan saya terhadap dugaan perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector,” kata dia kepada media ini.

 

Menurutnya, dalam panggilan itu pihak penyidik juga mengaku akan segera melanyangkan surat kepihak Finance FIF selaku pihak pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector.

 

Untuk diketahui, kronologi dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector itu terjadi pada tanggal 28 Juli 2023 lalu dijalan Sersan Anwar Bay, dikawasan Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi.

 

Pada saat itu, Hidayat tengah berbelanja disalah satu warung untuk kebutuhan pribadinya. Namun, tiba-tiba sebayak lima orang dengan wajah sangar mengepung keberadaannya meminta kendaraan yang dikendarainnya sambil mengintimidasi.

 

Hal demikian pun membuat wartawan ini terperanjat. Pasalnya, dengan tiba-tiba ada orang yang tanpa dia ketahui meminta menyerahkan kendaraan miliknya dengan dalih kendaraan itu telah telat bayar.

BACA LAINNYA  Dinyatakan Kompetensi saat UKW, Ketua PWI Kota Jambi dan Tiga Pengurus Terima Sertifikat Wartawan Madya 

 

Atas hal itupun, tak terima merasa diperlakukan dan dibawah intimidasi Hidayat yang didampingi oleh puluhan wartawan di Jambi pada 4 Juli 2023 kemarin mendatangi Mapolresta Jambi untuk membuat laporan polisi.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

 

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

 

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

 

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

 

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor,” kata Ibunu, saat dikonfirmasi tribun.

BACA LAINNYA  Tak Hanya ke Masyarakat, Operasi Patuh 2023 Turut Tertibkan Personil Polres Tanjab Timur

 

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

 

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

 

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

 

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

 

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

 

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Terima Taklimat Awal Tim Pengawas Post Audit Itdam II/Sriwijaya

Berita

Gubernur Ansar Akan Hadir di Acara Rembuk Wartawan Kepri       

Berita

Pantau Karhutla, Kodim 0415/Jambi Terjunkan Personilnya Untuk Melakukan Patroli

Berita

Hadiri Pelepasan Siswa SMAN 12 Kota Jambi, Gubernur Al Haris Berikan Pesan Kepada Siswa Yang Baru Lulus

Berita

Awali Tahun 2023, Pegawai Kanwil Kemenkumham Jambi Canangkan Kembali Pembangunan ZI Menuuju WBK dan WBBM

Berita

Tampil Lebih Futuristik, Yamaha Luncurkan Oli Yamalube dengan Desain Botol Baru

Berita

Tiga Bulan Kekeringan, Kapolda Jambi Turun langsung Salurkan Air Bersih ke Masyarakat dan Tempat Ibadah

Berita

Malam Ini Dr Fikri Riza Sikumbang Dikukuhkan sebagai Ketua PKDP Kota Jambi