JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/397/III/YAN.1.1/2026, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM, baik di Satpas, SIM Keliling, maupun layanan di pusat perbelanjaan seperti SIM Jamtos dan SIM WTC, diliburkan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Pelayanan tersebut akan kembali dibuka pada 25 hingga 31 Maret 2026. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 diberikan masa tenggang untuk melakukan perpanjangan SIM pada periode 25 hingga 31 Maret 2026.
Namun demikian, bagi pemegang SIM yang tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut untuk melakukan perpanjangan, maka proses yang berlaku selanjutnya adalah penerbitan SIM baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan ini agar tidak melewati masa tenggang perpanjangan SIM.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, diharapkan dapat melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan agar tidak perlu membuat SIM baru,” demikian imbauan dari Ditlantas Polda Jambi.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan jadwal pengurusan SIM sehingga pelayanan berjalan tertib setelah masa libur berakhir.
Di akhir pengumuman, Ditlantas Polda Jambi juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat.
“Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin,” ujar Ditlantas Polda Jambi.
Polri untuk Masyarakat.











