SUNGAI PENUH – Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggelar kegiatan Rapat Identifikasi Sosial Pemenuhan HAK Dasar bagi Kaum Perempuan didesa Pondok Agung, Rapat dipimpin oleh Penggerak HAM Dewi Yulianti dengan jumlah peserta kurang lebih 20 orang. Pada Kamis 8 Oktober 2026 di Ruang PKK Desa Pondok Agung.
Turut hadir dalam Rapat Ketua TP-PKK Kecamatan Pondok Tinggi Widia Ningsih, Ketua TP PKK Desa Dina Eris anti, Staff Desa Khusus perempuan, Kadus, Aktivis Prempuang, Tokoh Perempuan dan para Kader atau Pemangku kepentingan dalam Desa.
Dalam Rapat tersebut, Penggerak HAM mengingat kembali kepada peserta pentingnya rasa aman tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat kriminalitas, tetapi juga oleh Faktor Lingkungan, Sosila, hingga kecepatan Respons pelaporan pelanggaran HAM.
Adapun Penggerak HAM memaparkan Hak Dasar yang harus dipenuhi adalah Kependudukan, Perlindungan Sosial, Informasi, Partisipasi, Pendidikan dan kesetaraan Gender. Namun dalam beberapa poin yang di paparkan yang menarik perhatian Hak Dasar Kependudukan dan Informasi serta Pendidikan.
Dimana Hak Dasar Kependudukan yang paling banyak tak terpenuhi KIA atau Kartu Identitas Anak serta ada 2 orang Remaja belum mempunyai akte lahir.
“ Biasanya dulu setelah anak lahir, dalam pengurusan akte dan KK langsung dibuatkan KIA oleh Dukcapil namun sekarang tidak lagi,” Jelas salah seorang peserta.
Dari permasalahan yang ada, Ketua TP-PKK Kecamatan Widia Ningsih memberikan masukan dan Solusi agar anak-anak mempunyai KIA serta akte lahir. “ Sudah saya hubungi pihak capil untuk KIA bisa dibuat Kolektif dengan mengumpulkan KK ke Operator Desa dan nantinya diantar ke Dukcapil setempat, sementara untuk Akte 2 Orang Remaja memang harus ke kantor dukcapil,” Jelasnya.
Ia memahami kondisi saat ini banyak orang tua yang bekerja namun untuk hal kependudukan ia meminta agar para orang tua bisa meluangkan waktunya untuk membuat akte kelahiran anak. “ Mohon ibu-ibu meluang waktunya untuk pembuatan akte anaknya, karena hal ini salah satu kewajiban dari hakdasar yang disampaikan oleh Penggerak HAM kita,” Tambahnya.
Dalam diskusi semua peserta merasa terbantu dan lebih faham akan Hak Dasar mereka selama ini yang belum diketahui secara jelas, Sementara itu Penggerak Ham Dewi Yulianti menegaskan bahwa Permasalahan didesa tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Desa maupun Kewenangan Instansi lain. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa permasalahan yang ada bukan merupakan sepenuhnya kesalahan pemerintah Desa, tetapi Pemerintah Desa untuk mengenali Kondisi yang sudah berjalan, Pelayanan Administrasi, serta Aspek yang memerlukan penguatan atau tindak lanjut.
“ Dalam Rapat ini menegaskan bahwa penanganan persoalan harus tetap Menghormati Martabat dan Hak Warga yang bersangkutan, menghindari Stigma, menjaga Kerahasiaan Identitas, serta dilakukan melalui Koordinasi atau rujukan kepada pihak yang berwenang,” Jelas Penggerak HAM.
“ Namun Kegiatan ini juga menghasilkan pemahaman bahwa tidak setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan langsung oleh Pemerintah Desa, Permasalahan yang berada di luar kewenangan Desa perlu dicatat, didalami, dan dikoordinasikan dengan Instansi atau Layanan yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya,” Sebutnya.
Secara keseluruhan, kegiatan telah memberikan pemahaman Hak Dasar yang diperlukan untuk melanjutkan tahapan Program Desa Binaan Sadar HAM, pesertapun merasa terbantu adanya Penggerak HAM.











