Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level Sinergi Lapas Idi-Polres Aceh Timur Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk WBP Dipercayai DPP Partai PKB Zulmi Pimpin DPC PKB Aceh Timur periode 2026-2031 Cegah Virus Hanta, Rutan Tangerang Gandeng Dinkes Sosialisasi ke Warga Binaan Komisi III DPRD Tebo Tegas: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Bukan untuk Perkecil Batas 

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:31 WIB

Mencuri Motor Milik Marbot Masjid “JAK” Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

Bidik Indonesia News, JAMBI – Nasib naas dialami M Rusli (54) yang merupakan marbot Mesjid Nur Sa’adah Jln Hos Cokro Aminoto RT 15 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru harus kehilangan motor miliknya saat ditinggal Sholat.

 

Pelaku pencuri motor tersebut yang tak lain orang yang biasa bersamanya di Mesjid.

 

Gerak cepat Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian tersebut membuahkan hasil, yang mana pelaku beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.

BACA LAINNYA  AWaSI Jambi Adakan Dialog dan Pelatihan Jurnalistik, Erfan : Konsolidasi Insan Media

 

Disampaikan Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan kembali beraksi melakukan pencurian.

 

” Pelaku JAK (24) beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kota Baru, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kompol Dhadhag Anindito bahwa modus pelaku ini berpura-pura masuk ke kamar korban sembari main handphone, namun melihat korban akan melaksanakan Sholat di Mesjid dan menyimpan kunci motor, pelaku langsung mengambil kunci motor yang telah disimpan korban.

BACA LAINNYA  Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dhofiri Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

 

” Setelah selesai sholat, korban kaget motor miliknya sudah tidak ada lagi dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru, ” lanjutnya.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Catat Kenaikan Lalu Lintas Data Double-Digit di Periode Tahun Baru, Indosat Konsisten Berikan Pengalaman Mengesankan bagi Pelanggan

Berita

Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Berita

Satsamapta Polres Aceh Timur Simulasi Keterampilan Penanganan OTK dan ODGJ

Berita

Progres Pembukaan Jalan TMMD, Tahap Penimbunan Tanah untuk Kuatkan Struktur Jalan

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem, Kasilog dan Dandim 0416/Bute

Berita

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

Berita

Wakil Bupati Aceh Timur Launching Perdana Bantuan Pangan. 

Berita

Akibat Kemacetan di Batanghari, Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara