Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:31 WIB

Mencuri Motor Milik Marbot Masjid “JAK” Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

Bidik Indonesia News, JAMBI – Nasib naas dialami M Rusli (54) yang merupakan marbot Mesjid Nur Sa’adah Jln Hos Cokro Aminoto RT 15 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru harus kehilangan motor miliknya saat ditinggal Sholat.

 

Pelaku pencuri motor tersebut yang tak lain orang yang biasa bersamanya di Mesjid.

 

Gerak cepat Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian tersebut membuahkan hasil, yang mana pelaku beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.

BACA LAINNYA  Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia

 

Disampaikan Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan kembali beraksi melakukan pencurian.

 

” Pelaku JAK (24) beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kota Baru, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kompol Dhadhag Anindito bahwa modus pelaku ini berpura-pura masuk ke kamar korban sembari main handphone, namun melihat korban akan melaksanakan Sholat di Mesjid dan menyimpan kunci motor, pelaku langsung mengambil kunci motor yang telah disimpan korban.

BACA LAINNYA  Tiga Pria Diringkus Polisi Usai Curi Tas yang Berisi Uang Tunai dan Bobol Saldo ATM Korban

 

” Setelah selesai sholat, korban kaget motor miliknya sudah tidak ada lagi dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru, ” lanjutnya.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolda Jambi, Gubernur, Ketua DPRD dan Danrem 042 Gapu Pantau Kegiatan Masyarakat di Malam Takbiran 

Berita

Hari Anak Nasional 2025: Kakanwil Ditjenpas Aceh Hadiahi Remisi untuk Anak Binaan

Berita

Hari Jadi Humas Polri ke 73, Humas Polres Aceh Timur Anjangsana ke Wartawan

Berita

Listrik Padam Terus, Ada Dugaan Permainan antara Pihak PLN dengan Vendor 

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025 “Tertib Lalu Lintas Demi Indonesia Emas”

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Peserta SSDN Lemhannas RI

Berita

PetroChina Terima Studi Kunjungan Pendidikan Reguler Angkatan LXV LEMHANNAS RI

Berita

Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) – Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW)