Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:31 WIB

Mencuri Motor Milik Marbot Masjid “JAK” Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

Bidik Indonesia News, JAMBI – Nasib naas dialami M Rusli (54) yang merupakan marbot Mesjid Nur Sa’adah Jln Hos Cokro Aminoto RT 15 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru harus kehilangan motor miliknya saat ditinggal Sholat.

 

Pelaku pencuri motor tersebut yang tak lain orang yang biasa bersamanya di Mesjid.

 

Gerak cepat Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian tersebut membuahkan hasil, yang mana pelaku beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.

BACA LAINNYA  Pererat Silaturahmi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI.H.Supriono. SIP.MM Ngopi Bareng bersama Insan Pers Mitra KOREM 042/Gapu.

 

Disampaikan Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan kembali beraksi melakukan pencurian.

 

” Pelaku JAK (24) beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kota Baru, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kompol Dhadhag Anindito bahwa modus pelaku ini berpura-pura masuk ke kamar korban sembari main handphone, namun melihat korban akan melaksanakan Sholat di Mesjid dan menyimpan kunci motor, pelaku langsung mengambil kunci motor yang telah disimpan korban.

BACA LAINNYA  Puji Kolaborasi M.Hafiz Fattah dan Pemprov, Feri Amsari : Rejuvenasi Gerakan Ruang Diskusi Kritis yang Dibutuhkan Pemuda

 

” Setelah selesai sholat, korban kaget motor miliknya sudah tidak ada lagi dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru, ” lanjutnya.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

Berita

Damkar Kota Jambi Terjunkan Puluhan Personel dan Armada Padamkan Kebakaran Gudang Dialer Kawasaki

Berita

Peringati Hut TNI ke 77 Kodim 0419/Tanjab Gelar Upacara Ziarah Nasional

Berita

Kesal, Penumpang Wanita Ancam Bawa Bus Intra Jambi-Siantar

Berita

Buka Puasa PWI Provinsi Jambi Turut Sholat Magrib Berjamaah hingga Serahkan Minuman Kaleng dan Sarung

Berita

Kabar Gembira: Pemkab Kerinci Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu  

Berita

Biddokkes Polda Jambi Terima 1 Unit Mobile PCR

Berita

Kapolres Tanjabbar dan Jajaran Do’a Bersama serta Himpun Donasi untuk Korban Gempa di Cianjur