Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:31 WIB

Mencuri Motor Milik Marbot Masjid “JAK” Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

Bidik Indonesia News, JAMBI – Nasib naas dialami M Rusli (54) yang merupakan marbot Mesjid Nur Sa’adah Jln Hos Cokro Aminoto RT 15 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru harus kehilangan motor miliknya saat ditinggal Sholat.

 

Pelaku pencuri motor tersebut yang tak lain orang yang biasa bersamanya di Mesjid.

 

Gerak cepat Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian tersebut membuahkan hasil, yang mana pelaku beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.

BACA LAINNYA  Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus, Satreskrim Dapat Penghargaan dari Kapolres Kerinci

 

Disampaikan Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan kembali beraksi melakukan pencurian.

 

” Pelaku JAK (24) beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kota Baru, ” ujarnya.

 

Dijelaskan Kompol Dhadhag Anindito bahwa modus pelaku ini berpura-pura masuk ke kamar korban sembari main handphone, namun melihat korban akan melaksanakan Sholat di Mesjid dan menyimpan kunci motor, pelaku langsung mengambil kunci motor yang telah disimpan korban.

BACA LAINNYA  Turunkan Tim, Kapolda Sumsel Ungkap Tewasnya Sopir Truk Ditembak Orang Tidak Dikenal 

 

” Setelah selesai sholat, korban kaget motor miliknya sudah tidak ada lagi dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru, ” lanjutnya.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Siti Aisyah ,M.Pd Resmi Dilantik Ketua Wilayah IGI Provinsi Jambi Periode 2021-2026

Berita

Turnamen Bola Volly Kapolres Cup Resmi di Tutup, AKBP Heri Supriawan Turut Serahkan Piala ke Pemenang

Berita

Korem 042/Gapu Terima Kunjungan Edukasi Dari Siswi SMA IT Nurul Ilmi Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Lepas Sambut Dandenkesyah dan Karumkit dr. Bratanata

Berita

Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Kue, seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

Berita

Warga Provinsi Riau Berhasil di Amankan BNNP Jambi, Ini Penyebabnya

Berita

Hadiri Syukuran HUT Polairud ke 73, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan BBM