Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 12:46 WIB

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Merangin – Jambi. Entah apa yang merasuki pikiran Tersangka BD Alias BJ (38) warga

Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, sehingga Tersangka nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri. Hal tersebut ternyata sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Tersangka.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/01/2024) sekira pukul 09:00 Wib, yang mana pada saat itu Tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya. Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor.

Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri Tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain. Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

BACA LAINNYA  Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Lubuk Sepuh, Kapolres Sarolangun: Akan Kita Atensi Yang Menjadi Gangguan Kamtibmas

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir
AKP T.T. Munthe. S.H., M.H langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya, kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan Tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.

BACA LAINNYA  Cegah Penularan Covid-19 di Rumah Ibadah, Bhayangkari Cabang Tanjabtim Bagikan Masker dan Hand Sanitizer 

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe. S.H., M.H saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut, ianya menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” Ujar Kapolsek.

(Humas Polres Merangin)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Rangkaian HUT ke-44, Kapolres dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tanjabbar Bagikan 400 Paket Takjil

Berita

Irjen Pol Rusdi Hartono Sampaikan Transportasi Ojol Harus Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Berita

Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Berita

PW IWO Provinsi Jambi Lakukan Audiensi dengan Kadis Kominfo Muaro Jambi

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gapura Batalyon A Pelopor 

Berita

Gubernur Ansar Akan Hadir di Acara Rembuk Wartawan Kepri       

Berita

Sukseskan Pemilu, Kodim 0415/Jambi Ajak Warga Pelihara Suasana Kondusif

Berita

Polres Kerinci Bersama PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama