Evaluasi Triwulan II, Bupati Anwar Sadat Minta OPD Percepat Eksekusi Program Bidhumas Polda Jambi Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergitas Bersama Insan Pers Wagub Aceh Hadiri RDPU Komisi II DPR RI, Fokus pada Penguatan Fiskal Daerah Polda Jambi Gelar Pembukaan Rakernis Biro SDM Tahun Anggaran 2026, Wujudkan SDM Unggul Menuju Polri Presisi Harumkan Tanjab Barat, Pesilat SMAN 8 Raih Emas di Batanghari Championship 2026

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 12:46 WIB

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Merangin – Jambi. Entah apa yang merasuki pikiran Tersangka BD Alias BJ (38) warga

Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, sehingga Tersangka nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri. Hal tersebut ternyata sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Tersangka.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/01/2024) sekira pukul 09:00 Wib, yang mana pada saat itu Tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya. Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor.

Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri Tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain. Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

BACA LAINNYA  Polresta Jambi Turut Gelar Bazar Ramadhan Polri dan Baksos Bhayangkari 2025

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir
AKP T.T. Munthe. S.H., M.H langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya, kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan Tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.

BACA LAINNYA  Sat Reskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Bekuk 3 Pelaku Kawanan Perampok di Singkep

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe. S.H., M.H saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut, ianya menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” Ujar Kapolsek.

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Berita

Bujang Cilik Jenguk Warga Sakit, Bukti Kepedulian Calon Kades Kemantan

Berita

Sambut Hari Pengayoman, Lapas Idi Lakukan Giat Bersih-Bersih Kantor

Berita

Kabar Cerai Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Ivan Wirata : Saya Doakan Yang Terbaik

Berita

Satgas TMMD Kebut Pemasangan Atap RTLH Warga Sungai Jernih  ‎

Berita

Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes, Divisi Humas Polri Laksanakan Giat Kontra Radikal

Berita

Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan Ayam Potong ke Produsen

Berita

Guna Harkamtibmas, Polsek Kuala Simpang Tingkatkan Patroli Dialogis 

Berita

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Panwaslih