Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Kunjungan Koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahas Overstaying Bukan Sekadar Perbaiki Gedung, Dirjen Perumdes: Revitalisasi TKN Jamin Hak Anak Aceh Timur Seminar Nasional Pemasyarakatan Transformasi Sistem dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Ilmu Agama, Kades Pasar Terusan Ajak BKMT Permata Gelar Pengajian di TVRI Jambi Keren! Siswa SMPN 1 Tanjab Barat Berlaga di Kejurnas Karate Bandung Incar Medali Emas

Home / Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:53 WIB

OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah Melalui Aturan Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah

Jakarta, 7 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah).

Kebijakan ini menjadi milestone penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah.

Penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor. Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

BACA LAINNYA  Tak Hanya Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Turut Lakukan Study Tiru di Jabar

Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya.

Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

BACA LAINNYA  Bagikan Sembako ke Rumah Yatim, Pengurus PWI Kota Jambi Berbagi Berkah Ramadhan 

POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir. Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Kelurahan Talang Gulo Beraksi di Malam Hari.

Berita

Arus Balik Idul Fitri 1443 H, Ini Pesan Kasat Lantas 

Berita

Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi kepada Atlet

Berita

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

Berita

594 Ribu Kendaraan Lalui Jalan Tol Trans Sumatera Kelolaan Hutama Karya Saat Libur Panjang Isra Mi’raj 2026

Berita

Ucapan Terima Kasih Yornel Pemilik Rumah Yang Di Rehab Satgas TMMD

Berita

Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban

Berita

Pihak PLTA Klarifikasi Isu Penyusutan Danau Kerinci