Ketum GPNI Minta KPK Audit Seluruh Daerah Pasca Muara Enim Bhabinkamtibmas Sabak Auh Pantau Jagung Swasembada Pangan Ditlantas Polda Riau Gencarkan Kampanye Keselamatan dan Green Policing di CFD Pekanbaru Ketua DPW PSI Aceh Silaturahmi ke Abiya Jeunib, Bahas Program untuk Duafa dan Anak Yatim Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, TNI dan Masyarakat Jambi Perkuat Kebersamaan dalam Semangat Persatuan

Home / Berita

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:01 WIB

Pastikan Tak Ada Praktik Kecurangan, Sat Reskrim Polres Aceh Timur Cek SPBN

Selain melakukan penegecekan terhadap SPBU, Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur juga melakukan pengecekan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di Kuala Idi, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at, (31/01/2025) pagi.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan pendistribusian dan kecurangan dalam pengisian dan transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM), yang diperuntukkan kepada nelayan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

BACA LAINNYA  Pelaku Penusukan Depan Indikos Dusun Sungai Akar Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa ‎

 

Dikatakan, pengecekan dilakukan secara menyeluruh, mencakup alat ukur dan dispenser pengisian, serta tangki penyimpanan BBM di setiap SPBN yang dikelolah oleh PT. Idi Bahari.

 

“Kegiatan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Timur bekerja sama dengan UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan stok BBM yang memadai dan menjaga integritas dalam transaksi penjualan kepada nelayan,” jelasnya.

 

Disebutkan bahwa hasil pengecekan terhadap SPBN di Kuala Idi tidak menunjukkan adanya penyimpangan atau praktik kecurangan.

BACA LAINNYA  Makin Asyik, Eksplorasi Keindahan Lombok Dengan All New R15 Connected Dalam Keseruan Event bLU cRU Indonesia

 

“Kami berharap tidak ada praktik-praktik kecurangan dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak yang diperuntukkan kepada para nelayan. Kami juga menekankan kepada para pelaku usaha untuk selalu mematuhi setiap aturan yang ada. Kita jg selalu berkolaborasi dengan stakeholder terkait agar setiap langkah pencegahan maupun penegakkan hukum yg dilakukan dapat berjalan dengan optimal.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Terima Apresiasi PAI 2025, Al Haris Komitmen Penguatan Pendidikan Agama Islam di Jambi

Berita

Bupati Bambang Bayu Suseno, Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117

Berita

Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Berita

Program Jum’at Curhat Polda Jambi Terkait Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Dewan Muaro Jambi Soroti Banyaknya Kendaraan Dinas yang Nunggak Pajak

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Briefing Strategis Atasi Karhutla di Rantau Panjang

Berita

Komitmen Berantas PETI Kodim 0416 Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi