Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:54 WIB

Perdana, Pimpinan Kantor Hukum Emma Dan Rekan sosialisasi Pembentukan Posbankum Untuk Kecamatan Idi Rayeuk 

 

Aceh Timur-Pimpinan Kantor Hukum Emma Fiana dan rekan menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada kepala desa khusus kecamatan Idi Rayeuk berdasarkan surat edaran gubernur no 400.10/12533 yang di perkuat oleh surat edaran Bupati Aceh Timur no 180/7999/2025.

 

Hal ini sebagai wujud nyata dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Kegiatan audensi tersebut di ikuti oleh 35 kepala desa kecamatan Idi Rayeuk serta turut hadir muspika setempat yang berlangsung di aula the hotel royal.Sabtu (27/12/2025).

 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al’farlky melalui camat Idi Rayeuk M.Hasni Dalam Sambutannya

menekankan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa.

BACA LAINNYA  Ratusan Perwakilan Anak Yatim Dijamu Buka Puasa oleh Ketua TP PKK Aceh Timur 

 

Hasbi juga menyampaikan apresiasi program ini

dalam memperkuat reformasi hukum kepada masyarakat khususnya Idi Rayeuk.

 

Sementara itu pimpinan hukum Emma Fiana,S.H, menjelaskan bahwa Posbankum di desa/kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan akses keadilan.

Layanan tersebut meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari PBH atau Organisasi Advokat.

 

Emma Fiana menegaskan bahwa Posbankum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status.

 

Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa/kelurahan yang mengedepankan jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Layanan yang diberikan mencakup informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik (mediasi), serta rujukan advokat untuk sengketa yang memerlukan litigasi.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Bachyuni Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

 

Kantor Hukum Emma Fiana dan rekan akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait di Aceh Timur untuk mewujudkan 100% Pos Bantuan Hukum terbentuk di seluruh desa/kelurahan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan akses keadilan yang merata.

 

 

Turut menjadi narasumber,Dr Darwis Anatami,SH.MH,CPM,CP A rb.

berharap Posbankum tidak hanya sekadar terbentuk, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa/kelurahan, terutama dalam pendampingan korban.

 

Masih lanjutnya,Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mengukur keberhasilan Posbankum.pungkasnya.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Gebyar Ramadhan Korem 143/HO Gelar Pameran Alutsista dan Pasar Murah

Berita

Ketua SMSI Provinsi Jambi Kaget Kantornya Didatangi Dansat Brimob Polda Jambi 

Berita

Menumbuhkan Kesadaran Spiritual, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pengajian Pesantren Rutin

Berita

Kapolres Kerinci Terima Silaturahmi Ketua KPU Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci

Berita

Razia Cooling System: Komitmen Polres Pidie Jaya Menjaga Kamtibmas yang Kondusif Jelang Pilkada 2024

Berita

Kapolres Tanjab Timur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla di Aspol

Berita

Dengarkan Masukan, Saran, Dan Kritik Masyarakat, Kapolres Tanjabbar Gelar Jumat Curhat

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Pimpin Apel Pembinaan Tradisi 26 Personel Bintara