Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Home / Berita

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:54 WIB

Perdana, Pimpinan Kantor Hukum Emma Dan Rekan sosialisasi Pembentukan Posbankum Untuk Kecamatan Idi Rayeuk 

 

Aceh Timur-Pimpinan Kantor Hukum Emma Fiana dan rekan menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada kepala desa khusus kecamatan Idi Rayeuk berdasarkan surat edaran gubernur no 400.10/12533 yang di perkuat oleh surat edaran Bupati Aceh Timur no 180/7999/2025.

 

Hal ini sebagai wujud nyata dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Kegiatan audensi tersebut di ikuti oleh 35 kepala desa kecamatan Idi Rayeuk serta turut hadir muspika setempat yang berlangsung di aula the hotel royal.Sabtu (27/12/2025).

 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al’farlky melalui camat Idi Rayeuk M.Hasni Dalam Sambutannya

menekankan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa.

BACA LAINNYA  Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

 

Hasbi juga menyampaikan apresiasi program ini

dalam memperkuat reformasi hukum kepada masyarakat khususnya Idi Rayeuk.

 

Sementara itu pimpinan hukum Emma Fiana,S.H, menjelaskan bahwa Posbankum di desa/kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan akses keadilan.

Layanan tersebut meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari PBH atau Organisasi Advokat.

 

Emma Fiana menegaskan bahwa Posbankum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status.

 

Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa/kelurahan yang mengedepankan jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Layanan yang diberikan mencakup informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik (mediasi), serta rujukan advokat untuk sengketa yang memerlukan litigasi.

BACA LAINNYA  Puncak HUT ke 62, IKWI Jambi Ikuti Zoom Meeting Bersama IKWI Pusat 

 

Kantor Hukum Emma Fiana dan rekan akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait di Aceh Timur untuk mewujudkan 100% Pos Bantuan Hukum terbentuk di seluruh desa/kelurahan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan akses keadilan yang merata.

 

 

Turut menjadi narasumber,Dr Darwis Anatami,SH.MH,CPM,CP A rb.

berharap Posbankum tidak hanya sekadar terbentuk, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa/kelurahan, terutama dalam pendampingan korban.

 

Masih lanjutnya,Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mengukur keberhasilan Posbankum.pungkasnya.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Promosikan 35 Situs Judol

Berita

Polres Kerinci Gelar Apel Operasi Patuh Siginjai 2025

Berita

Lapas Banda Aceh Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KIP Banda Aceh

Berita

Babinsa Kelurahan Kampung Baru Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Taqwa Hasan Saleh

Berita

Fitur Pada NMAX “TURBO” Ini Jadi Andalan Para Biker Saat Touring Jarak jauh 

Berita

Humanis di Garis Depan, Brimob Jambi Bagikan Tali Asih kepada Massa Aksi Damai Masyarakat SAD

Berita

Kemendagri Terus Berkomitmen Dorong Pemda Tingkatkan Reformasi Birokrasi

Berita

Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan