Personel Brimob Jambi Ikuti Pawai HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh Penuh Semangat! Ibu-Ibu Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Ramaikan Pawai Budaya  Pererat Kolaborasi Bersama Pemda, Persit Kodim 0419/Tanjab Ikut Pawai Budaya PT LPPPI Jadi Tuan Rumah Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tebing Tinggi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Jambi

Home / Berita

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:54 WIB

Perdana, Pimpinan Kantor Hukum Emma Dan Rekan sosialisasi Pembentukan Posbankum Untuk Kecamatan Idi Rayeuk 

 

Aceh Timur-Pimpinan Kantor Hukum Emma Fiana dan rekan menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada kepala desa khusus kecamatan Idi Rayeuk berdasarkan surat edaran gubernur no 400.10/12533 yang di perkuat oleh surat edaran Bupati Aceh Timur no 180/7999/2025.

 

Hal ini sebagai wujud nyata dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Kegiatan audensi tersebut di ikuti oleh 35 kepala desa kecamatan Idi Rayeuk serta turut hadir muspika setempat yang berlangsung di aula the hotel royal.Sabtu (27/12/2025).

 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al’farlky melalui camat Idi Rayeuk M.Hasni Dalam Sambutannya

menekankan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa.

BACA LAINNYA  Bersinergi Dalam Menegakan Hukum di Perairan Dirpolairud Polda Jambi Sambangi KSOP Talang Duku

 

Hasbi juga menyampaikan apresiasi program ini

dalam memperkuat reformasi hukum kepada masyarakat khususnya Idi Rayeuk.

 

Sementara itu pimpinan hukum Emma Fiana,S.H, menjelaskan bahwa Posbankum di desa/kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan akses keadilan.

Layanan tersebut meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari PBH atau Organisasi Advokat.

 

Emma Fiana menegaskan bahwa Posbankum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status.

 

Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa/kelurahan yang mengedepankan jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Layanan yang diberikan mencakup informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik (mediasi), serta rujukan advokat untuk sengketa yang memerlukan litigasi.

BACA LAINNYA  Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

 

Kantor Hukum Emma Fiana dan rekan akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait di Aceh Timur untuk mewujudkan 100% Pos Bantuan Hukum terbentuk di seluruh desa/kelurahan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan akses keadilan yang merata.

 

 

Turut menjadi narasumber,Dr Darwis Anatami,SH.MH,CPM,CP A rb.

berharap Posbankum tidak hanya sekadar terbentuk, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa/kelurahan, terutama dalam pendampingan korban.

 

Masih lanjutnya,Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mengukur keberhasilan Posbankum.pungkasnya.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Disambut Kombes Pol Nadi Chaidir, Dansat Brimob Kombes Pol Zulkifli Ismail Tiba di Mako Brimob Polda Jambi

Berita

Kapolda Jambi: Panen Raya Jagung Tahap I, Wujud Dukungan terhadap Program Pemerintah

Berita

Humanis dan Responsif, Polri di Apresiasi Usai Tangani Bentrok Aksi Mahasiswa di Jambi

Berita

Dandim 0102/Pidie Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Meriah dan Khidmat di Pidie

Berita

Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga

Berita

Berikan Penghargaan ke Personel, Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Masuk dan Pindah Satuan

Berita

Fazzio Warna Baru Sudah Hadir Di Yamaha Sinar Mas Kerinci Jambi

Berita

Pemprov Jambi Terus Berupaya Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pembinaan Atlet