Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:38 WIB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Jambi  – Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

 

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:

BACA LAINNYA  Resmi Jabat Dirpolairud Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Agus Tri Waluyo Alumni Akpol Angkatan 2000

 

1. Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN

sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur

Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik

Indonesia, kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan

pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal

31 Oktober 2023.

 

2. Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober

BACA LAINNYA  Kasrem 042/Gapu pimpin Acara Laporan Korps Perwira Periode 1 April 2024

2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(PPPKS).

 

3. Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK

menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024

totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah

Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris Resmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sarolangun

Berita

Dihadiri Berbagai Kalangan, Launching Kopi Tiam 72, Hadirkan Aneka Sarapan Pagi dan Menu Khas Sulawesi 

Berita

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi Lagi di Kuala Tungkal

Berita

Kasus Laka Lantas Di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Mengalami Penurunan

Berita

Polda Jambi Resmikan SPPG, Upaya Nyata Polri dalam Dukung Gizi Sehat

Berita

Baru Saja Bupati Tanjabbar Rotasi Pejabat Eselon III & IV

Berita

Longsor Tambang Emas di Limun Sarolangun, Delapan Penambang Tewas Tertimbun

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Lepas Sambut Dandenkesyah dan Karumkit dr. Bratanata